Internasional

Parlemen Jepang Sahkan UU Ibu Kota Kedua untuk Antisipasi Bencana

TOKYO — Parlemen Jepang Sahkan UU Ibu Kota kedua sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional. Regulasi baru ini menjadi landasan hukum resmi

Desk Internasional
Published Juli 25, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : William Gonzalez - beritahitam.com

Jepang Resmikan Undang-Undang Pembentukan Pusat Pemerintahan Cadangan

Beritahitam.com – TOKYO — Parlemen Jepang Sahkan UU Ibu Kota kedua sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan nasional. Regulasi baru ini menjadi landasan hukum resmi bagi pendirian pusat pemerintahan alternatif yang berlokasi di luar Tokyo. Pengesahan dilakukan pada sidang pleno Majelis Tinggi yang berlangsung pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah Jepang dalam menghadapi potensi bencana besar yang dapat mengganggu fungsi pemerintahan di masa depan.

Rancangan undang-undang ini berhasil meraih dukungan mayoritas dari para anggota parlemen. Dukungan tersebut datang dari berbagai fraksi politik, termasuk Partai Demokrat Liberal (LDP), Nippon Ishin no Kai, serta Team Mirai. Kebijakan strategis ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran terhadap tingginya konsentrasi fungsi pemerintahan, ekonomi, dan populasi yang terpusat di Tokyo. Dengan adanya Parlemen Jepang Sahkan UU Ibu Kota, diharapkan terjadi redistribusi aktivitas nasional yang lebih merata.

Menjaga Kelancaran Pemerintahan Saat Bencana

Sebagai negara yang terletak di kawasan rawan gempa bumi dan bencana alam lainnya, Jepang menyadari pentingnya memiliki pusat pemerintahan cadangan. Tujuannya adalah agar roda pemerintahan tetap berjalan normal apabila ibu kota mengalami gangguan akibat gempa besar, tsunami, letusan gunung berapi, maupun keadaan darurat lainnya. Konsep ibu kota kedua tidak berarti memindahkan status Tokyo sebagai ibu kota negara, melainkan menyiapkan lokasi alternatif yang siap mengambil alih fungsi-fungsi vital pemerintahan.

Jika pusat administrasi nasional lumpuh, lokasi alternatif tersebut dapat segera beroperasi. Dengan demikian, pelayanan publik, koordinasi antarlembaga, hingga pengambilan keputusan strategis tetap dapat berlangsung tanpa terhenti. Selain meningkatkan kesiapsiagaan terhadap bencana, pemerintah juga berharap kebijakan ini dapat menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan nasional. Parlemen Jepang Sahkan UU Ibu Kota melalui proses legislasi yang ketat untuk memastikan efektivitas implementasi.

Perdebatan Referendum dan Kompromi Politik

Selama ini, Tokyo menjadi pusat pemerintahan sekaligus magnet utama aktivitas ekonomi dan kepadatan penduduk. Kondisi ini memunculkan berbagai persoalan seperti urbanisasi berlebihan, kepadatan infrastruktur, hingga kesenjangan pembangunan dengan daerah lain. Sebelum pengesahan, pembahasan di parlemen sempat diwarnai perdebatan mengenai ketentuan pelaksanaan referendum pembentukan distrik khusus.

Kelompok oposisi meminta agar undang-undang memuat larangan penyelenggaraan referendum pada hari yang sama dengan pemilihan kepala daerah di wilayah terkait. Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan pemilih dan menjaga kualitas proses demokrasi. Setelah melalui pembahasan intensif, partai pemerintah dan oposisi akhirnya mencapai kompromi.

Mereka menyepakati rumusan bahwa jadwal referendum dan pemilihan kepala daerah akan diatur sedemikian rupa sehingga sebisa mungkin tidak dilaksanakan secara bersamaan. Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi pelaksanaan pemungutan suara, hingga akhirnya Majelis Tinggi resmi mengesahkan undang-undang pembentukan pusat pemerintahan alternatif tersebut. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya Jepang memperkuat ketahanan negara terhadap risiko bencana sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tokyo sebagai satu-satunya pusat pemerintahan dan aktivitas nasional.

Diskusi beasiswa dan loker di Jepang dilakukan. Pencinta Jepang gratis bergabung. Kirimkan nama alamat dan nomor whatsapp ke email: tkyjepang@gmail.com

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

Leave a Comment