Autopsi Kunci Kasus Kematian Sutrimo
Beritahitam.com – Soal Kasus Kematian Sutrimo Penasihat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, memberikan penjelasan mendalam mengenai proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Pria yang ditemukan tewas di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ini menjadi perhatian publik karena identitasnya sebagai penjaga rumah atau Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Menurut Aryanto, hasil pemeriksaan autopsi akan menjadi faktor krusial dalam menentukan penyebab kematian serta memastikan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus ini.
Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan karena kondisi kematian yang ditemukan belum jelas penyebabnya. Dalam situasi kematian yang dianggap wajar—misalnya akibat penyakit dan telah dilaporkan oleh keluarga—polisi biasanya tidak perlu membuka penyelidikan lebih lanjut. Namun, kasus Sutrimo berbeda karena memerlukan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada unsur kejahatan.
“Kalau temuan orang meninggal itu kalau orang itu meninggal secara wajar, misalkan sakit, dilaporkan oleh keluarganya, dibawa ke rumah sakit, meninggal di rumah sakit, itu meninggal wajar, polisi enggak perlu melakukan penyelidikan walaupun enggak punya laporan,” kata Aryanto, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (28/7/2026).
Sebaliknya, pada kasus Sutrimo, polisi memutuskan untuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi (LP) yang dibuat terkait penemuan jenazah tersebut. Aryanto menjelaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pencarian bukti awal untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak. Proses ini melibatkan pengumpulan berbagai sampel dan informasi dari lokasi kejadian.
Peran Penting Autopsi dalam Proses Hukum
Aryanto menyebutkan bahwa hingga saat ini, penyebab kematian Sutrimo belum dapat dipastikan karena belum dilakukan autopsi. Hasil pemeriksaan forensik tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik dalam mengambil keputusan hukum selanjutnya. Tanpa hasil autopsi yang jelas, sulit untuk menentukan apakah kematian tersebut wajar atau tidak wajar.
“Sampai sekarang kelihatannya juga belum ada hasil autopsi, sehingga kita enggak bisa menentukan apakah matinya itu wajar atau tidak, atau mati sakit atau mati apa,” ujar dia.
Jika hasil autopsi menunjukkan kematian disebabkan oleh penyakit, maka penyelidikan akan mengarah pada kesimpulan kematian wajar. Namun, apabila ditemukan indikasi keracunan atau penyebab tidak wajar lainnya, penyidik perlu mendalami lebih lanjut apakah korban meninggal akibat bunuh diri atau menjadi korban pembunuhan. Setiap temuan akan mempengaruhi arah penyelidikan selanjutnya.
“Kalau meninggalnya karena racun mungkin nanti masih dicek lagi apakah dia bunuh diri atau dia dibunuh orang lain, tapi tetap itu menjadi suatu perkara pidana menurut saya,” ucap Aryanto.
Proses Pengambilan Sampel dan Penguburan
Polisi membawa empat paperbag setelah melakukan olah TKP di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7/2026). Sampel tersebut akan diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri untuk mengkonfirmasi penemuan pria tewas bernama Sutrimo. Proses pengujian ini memerlukan waktu untuk memastikan akurasi hasil.
Sutrimo diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karungga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Jenazahnya telah dimakamkan di kampung halamannya, yaitu Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (23/7/2026) malam. Penguburan ini dilakukan dengan prosesi yang sesuai dengan adat setempat.
Kematian Sutrimo menjadi sorotan publik karena beredar kabar bahwa yang bersangkutan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Komisi III DPR juga meminta agar penyidikan kasus kematian Sutrimo, penjaga rumah Febrie, dilakukan secara transparan. Permintaan ini menunjukkan pentingnya proses hukum yang adil dan terbuka bagi masyarakat.
Proses penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian Sutrimo. Dengan hasil autopsi yang akan segera keluar, publik dapat mengetahui kebenaran dari berbagai informasi yang beredar. Penyidik terus bekerja untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan dalam kasus ini.

