Meutya Hafid: Rekaman SPG di GIIAS Tanpa Persetujuan Bisa Dilanggar UU PDP
Respons Menteri Komdigi atas Kasus Konten Kreator
Beritahitam.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memberikan tanggapan terkait kontroversi seorang konten kreator yang merekam aktivitas Sales Promotion Girl (SPG) pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026. Rekaman tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari pihak yang direkam.
Aksi yang diduga dilakukan oleh konten kreator dengan inisial EB ini mendapat berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menilai perilaku tersebut kurang pantas dan tidak sesuai dengan norma yang berlaku.
Dua Pelanggaran yang Terjadi
Dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Senin (3/8/2026), Meutya menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar dua hal sekaligus.
Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama. Dan yang kedua adalah pelanggaran terhadap etika,
Politikus dari Partai Golkar ini menekankan bahwa tidak ada alasan yang dapat diterima ketika seseorang merekam orang lain tanpa mendapatkan persetujuan dari subjek yang direkam.
Perbandingan dengan Kasus Rekaman di Ruang Publik
Mantan Ketua Komisi I DPR RI tersebut menyamakan kasus ini dengan keluhan masyarakat yang sering kali direkam tanpa izin saat berolahraga, berlari, atau melakukan aktivitas lainnya di jalan umum.
Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman misalnya yang sedang melakukan olahraga di jalan-jalan raya yang kemudian direkam tanpa izin,
Penegakan Hukum oleh Kepolisian
Menurut Meutya, pemerintah akan memandang fenomena ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi serta etika digital. Namun, terkait potensi penerapan hukum terhadap pembuat konten, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Meutya menyebutkan bahwa laporan sudah disampaikan ke pihak berwajib. Penegakan hukum akan dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kami juga mendengar bahwa sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Jadi sekali lagi penegakan hukumnya dari teman-teman kepolisian,
Sebagai penutup, Meutya menegaskan kembali bahwa dalam kasus ini terdapat pelanggaran terhadap UU PDP serta pelanggaran etika yang perlu menjadi perhatian bersama.
Dari kami adalah untuk mengingatkan bahwa di situ ada pelanggaran terhadap PDP, di situ ada juga pelanggaran terhadap etika,
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Meutya Hafid?
Meutya Hafid is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Meutya Hafid matter?
Meutya Hafid matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
