Nasional

Polisi Tangkap Wanita di Ciamis Jabar, Diduga Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan berusia 45 tahun yang dikenal dengan inisial DM. Warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini diamankan karena

Desk Nasional
Published Agustus 3, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Emily Rodriguez - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Wanita Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya Karena Dituduh Sebar Hoaks Ajakan Demo di TikTok
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Wanita Ciamis Ditangkap Polda Metro Jaya Karena Dituduh Sebar Hoaks Ajakan Demo di TikTok

Beritahitam.com – Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang perempuan berusia 45 tahun yang dikenal dengan inisial DM. Warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini diamankan karena diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui platform media sosial TikTok. Konten yang menjadi sorotan adalah ajakan demonstrasi yang beredar menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.

Proses Penangkapan Berawal dari Patroli Siber

Menurut AKBP Ardian Satrio Utomo, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, kasus ini terungkap berkat kegiatan patroli siber yang rutin dilakukan tim mereka. Dalam salah satu penelusuran, petugas menemukan unggahan dari akun TikTok dengan nama @devimahadiva67. Unggahan tersebut memuat narasi ajakan demo yang disertai keterangan-keterangan yang diduga keliru dan berpotensi memicu keresahan di kalangan masyarakat.

“Untuk awalnya dari hasil patroli siber dan untuk pendalaman pemeriksaan selanjutnya masih kami dalami,” terang AKBP Ardian kepada wartawan pada Senin (3/8/2026).

Setelah menemukan unggahan bermasalah tersebut, para penyidik segera melakukan analisis digital secara menyeluruh. Proses ini mencakup penelusuran identitas pemilik akun TikTok yang bersangkutan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pemilik akun berada di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Koordinasi dengan Polres Ciamis untuk Penangkapan

Berdasarkan temuan penyelidikan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis serta Polsek Cipaku. Koordinasi ini dilakukan untuk melaksanakan penangkapan di kediaman pelaku. DM berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan saat pemeriksaan awal dilakukan. Perempuan tersebut kemudian mengakui bahwa akun TikTok @devimahadiva67 memang merupakan miliknya.

Saat ini, akun TikTok milik DM yang memiliki 33,7 ribu followers telah diubah statusnya menjadi private. Artinya, hanya followers yang telah disetujui oleh pemilik akun yang dapat melihat isi konten di dalamnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler. Perangkat ini diduga digunakan oleh DM untuk membuat dan mengunggah konten ke media sosial. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Motif dan Penetapan Pasal

Para penyidik masih terus mendalami motif DM dalam mengunggah konten tersebut. Selain itu, kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran narasi juga sedang ditelusuri. Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Selain itu, tersangka juga dituduh melanggar Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Penetapan pasal ini berlaku apabila terbukti dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Frequently Asked Questions

What is Polisi Tangkap Wanita di Ciamis Jabar?

Polisi Tangkap Wanita di Ciamis Jabar is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Polisi Tangkap Wanita di Ciamis Jabar matter?

Polisi Tangkap Wanita di Ciamis Jabar matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Leave a Comment