Eks ART Diundang Komisi III DPR, Rien Wartia Minta Anggota Dewan Tak Pilih Kasih
Latar Belakang Konflik
Topics Covered menjadi perhatian publik setelah Rien Wartia, yang dikenal juga sebagai Erin, diundang oleh Komisi III DPR RI untuk dengar pendapat. Kehadirannya di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/5/2026), menandai langkah penting dalam menyelesaikan sengketa yang telah memicu perdebatan luas. Selama ini, Erin dianggap sebagai korban dari dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan ART-nya, Herawati, atau dikenal dengan nama Hera. Dalam dengar pendapat, Hera menjadi saksi utama, sementara Erin berperan sebagai pendengar untuk menyimak penjelasan sang pelapor.
Perspektif Erin dalam Kasus
Setelah acara, Rien Wartia mengungkapkan frustrasinya dalam menyampaikan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa tuduhan penganiayaan yang diajukan Hera adalah bentuk kesalahan besar. “Penjelasan Hera seolah-olah menggambarkan saya sebagai pelaku kejahatan, padahal fakta menunjukkan kebalikannya,” kata Erin dengan nada emosional. Menurutnya, kasus ini tidak hanya tentang kesalahan individu, tapi juga tentang keadilan yang harus diperjuangkan secara hukum.
“Saya memiliki cukup bukti, seperti rekaman CCTV yang menangkap aktivitas Hera dari pagi hingga siang. Bukti ini jelas menunjukkan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan,” jelasnya.
Erin juga menegaskan komitmen untuk terus menuntut kebenaran. “Saya tidak akan berdamai dengan laporan Hera, karena kasus ini harus diputus berdasarkan fakta, bukan prasangka,” tegasnya. Meski secara pribadi ia mengaku sudah memaafkan tindakan mantan ART-nya, ia tetap ingin proses hukum tetap berjalan adil dan transparan.
Peran Pengacara dalam Penyelesaian
Sunan Kalijaga, selaku pengacara Erin, menegaskan bahwa tim hukum akan terus memperjuangkan hak klien. “Erin dan Hera sama-sama memiliki hak hukum yang setara, dan kami tidak ingin salah satu pihak diabaikan hanya karena perbedaan status sosial,” jelas Sunan. Ia meminta Komisi III DPR untuk tidak terjebak dalam kesan kasih, sebab keputusan dewan bisa berdampak besar pada proses hukum.
Dalam persidangan, Sunan juga menjelaskan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar utama dalam membangun argumen pembelaan. “Kami akan menunjukkan bahwa kejadian yang dilaporkan Hera adalah hasil dari salah paham, bukan kekerasan fisik,” tambahnya. Ia menegaskan bahwa keluarga Erin siap menghadapi semua konsekuensi yang mungkin terjadi.
Respons Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI, setelah mendengarkan kesaksian Hera, telah memutuskan untuk melanjutkan laporan tersebut. Namun, mereka juga meminta pihak Erin untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan semua sisi dari kasus ini,” kata anggota komisi. Meski demikian, dewan menginginkan keputusan yang cepat agar kasus bisa diselesaikan secara efektif.
Erin menghormati keputusan Komisi III, tetapi ia berharap keadilan tetap diberikan. “Saya hanya ingin suara saya didengarkan. Keadilan yang sama harus diberikan kepada kedua belah pihak,” pungkasnya. Dalam waktu dekat, tim hukum akan mempersiapkan strategi lanjutan untuk menegaskan fakta-fakta yang menjadi dasar pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana isu kekerasan dalam rumah tangga bisa menjadi perdebatan publik yang memperlihatkan dinamika kekuasaan. Dengan dengar pendapat ini, Erin berharap masyarakat bisa melihat sisi lain dari cerita yang telah beredar. “Kami ingin kasus ini dianggap sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem pemrosesan hukum, bukan sekadar menjadi bahan pemberitaan,” ujar Sunan Kalijaga.
Topics Covered ini juga diharapkan dapat menginspirasi warga negara lain untuk mengajukan laporan secara langsung kepada lembaga legislatif, bukan hanya melalui media. “Kami ingin menunjukkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memperjuangkan diri mereka sendiri di depan dewan,” tambah Sunan. Dengan langkah ini, kasus yang awalnya hanya dikenal oleh sebagian kecil publik kini menjadi isu nasional yang memicu diskusi lebih luas tentang kesetaraan hak hukum.
