Nasional

New Policy: Gugatan UU IKN Ditolak MK, PSI Bilang Begini

Penjelasan New Policy - Hasil sidang yang berlangsung beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk menolak seluruh tuntutan yang

Desk Nasional
Published Mei 20, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Putusan MK Ditolak Gugatan UU IKN, PSI Beri Penjelasan

New Policy – Hasil sidang yang berlangsung beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan untuk menolak seluruh tuntutan yang diajukan dalam gugatan Nomor 38/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini bertujuan menguji materiil terhadap Pasal II Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Dengan menolak gugatan tersebut, MK memberikan kepastian hukum bahwa UU DKJ tetap berlaku dan Jakarta masih diakui sebagai ibu kota negara hingga keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota diterbitkan.

Kepastian Hukum bagi IKN

Putusan MK dianggap sebagai penegasan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur yang konstitusional. Meski tidak ada keputusan langsung tentang pemindahan ibu kota, status Jakarta sebagai ibu kota tetap dijaga sampai Keppres yang memutuskan perpindahan dikeluarkan. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melanjutkan proses perencanaan dan implementasi IKN sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

Respons PSI atas Keputusan MK

Sebagai salah satu partai yang turut serta dalam pembangunan IKN, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut positif putusan MK. Menurut mereka, keputusan ini memberikan kestabilan hukum yang diperlukan untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur dan kelembagaan di kawasan baru. Raja Juli Antoni, Sekretaris Jenderal PSI, menyatakan bahwa MK memperkuat posisi IKN sebagai pusat pemerintahan politik nasional yang siap dioperasikan pada 2028.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Raja Juli Antoni kepada media, Selasa (19/5/2026). Ia menambahkan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota tidak akan menghambat progres IKN, meskipun kini tugas pemerintah tetap mengawasi pembangunan secara bertahap.

Selama ini, IKN dilihat sebagai proyek strategis yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Raja Antoni, yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), menjelaskan bahwa fase pembangunan IKN tidak terganggu oleh keputusan MK. Ia menegaskan bahwa semua kegiatan, termasuk pengembangan fisik maupun nonfisik, tetap berjalan sesuai rencana.

Keputusan Presiden sebagai Titik Pengambilan Waktu

Dalam penjelasannya, Raja Antoni menekankan bahwa pengambilan waktu pemindahan ibu kota harus melalui Keppres. Ia menjelaskan bahwa Keppres memiliki peran penting dalam menjamin keberlanjutan program IKN. “Pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan tanpa Keppres yang menjadi wewenang Presiden, karena hal ini berkaitan dengan kebijakan nasional dan kesediaan pemerintah untuk mengelola perpindahan tersebut secara sistematis,” kata Raja Antoni.

“Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota adalah bagian dari proses konstitusional yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan nasional,” tambahnya. Menurutnya, dengan adanya Keppres, pemerintah bisa memastikan semua aspek kelembagaan dan infrastruktur IKN sudah siap sebelum melakukan perpindahan secara resmi.

PSI juga menyoroti bahwa MK menegaskan bahwa perpindahan ibu kota bukanlah keputusan yang bisa diambil sepihak oleh lembaga legislatif. Hal ini menggarisbawahi bahwa peran presiden dalam mengambil keputusan berdasarkan kebijakan yang telah dipersiapkan oleh lembaga otonom seperti OIKN tetap dihormati. “MK memastikan bahwa seluruh proses harus melalui mekanisme yang disepakati bersama, termasuk melibatkan kelembagaan yang bertugas mengawasi pembangunan IKN,” ujar Raja Antoni.

Pembangunan Fisik dan Nonfisik IKN Terus Berjalan

Dikutip dari siaran pers Otorita IKN, meski gugatan dianggap ditolak, pihaknya tetap melanjutkan berbagai kegiatan terkait proyek. Termasuk dalamnya pembangunan infrastruktur fisik seperti jalan raya, gedung pemerintahan, serta fasilitas umum. Selain itu, OIKN juga fokus pada pengembangan ekosistem nonfisik, seperti sistem pemerintahan yang lebih modern dan pengaturan kebijakan untuk mendukung keberlanjutan proyek.

“Pembangunan IKN tetap berjalan sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah. Kami tidak menghentikan langkah-langkah yang telah direncanakan, meskipun MK memberikan waktu tambahan untuk pemerintah memastikan semua persiapan selesai,” kata perwakilan OIKN.

Otorita IKN menambahkan bahwa langkah-langkah yang telah diambil selama ini tidak akan terhenti. Misalnya, penguatan sistem pelayanan publik, pengembangan investasi, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di kawasan IKN. Seluruh kegiatan ini bertujuan menciptakan pusat pemerintahan yang lebih efisien, terutama dalam menghadapi tantangan tata kota yang semakin kompleks di Jakarta.

Impak Gugatan yang Ditolak

Dengan gugatan yang ditolak, PSI berharap keputusan MK bisa memberikan kestabilan kepada berbagai pihak terkait. Ia menilai bahwa hal ini membuka peluang untuk mempercepat pemerintahan nasional ke IKN, tanpa hambatan dari proses legislatif yang terus berjalan. “Keputusan MK memberikan ruang bagi pemerintah untuk fokus pada kebijakan eksekutif, terutama dalam menyelesaikan semua aspek kelembagaan IKN,” jelas Raja Antoni.

Lebih lanjut, PSI menyatakan bahwa IKN menjadi solusi untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk dan keterbatasan ruang di Jakarta. Dengan adanya pusat pemerintahan baru, mereka berharap bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan kehidupan masyarakat secara lebih merata. “IKN akan menjadi pusat pemerintahan yang tidak hanya mengurangi beban Jakarta, tetapi juga meningkatkan kualitas kehidupan di kawasan yang lebih strategis,” kata Raja Antoni.

Kesiapan Nasional untuk Perpindahan Ibu Kota

Dalam kaitannya dengan kesiapan nasional, Raja Antoni mengatakan bahwa MK menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota harus disesuaikan dengan tahapan kesiapan yang telah ditentukan. Ia menjelaskan bahwa seluruh proses kelembagaan, seperti keberadaan otorita pengelola, kebijakan pemerintah, serta persiapan logistik, sudah terencanakan matang.

“Kesiapan nasional menjadi faktor utama dalam menentukan waktu pemindahan ibu

Leave a Comment