Nasional

Official Announcement: Kasus Satelit Orbit Kemhan, Terdakwa Bebas Demi Hukum tapi Dilarang Keluar Indonesia

Kasus Satelit Orbit Kemhan: Pengumuman Resmi tentang Bebas Demi Hukum dan Larangan Keluar Negeri Official Announcement - Jakarta, TRIBUNNEWS.COM - Setelah

Desk Nasional
Published Mei 20, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Kasus Satelit Orbit Kemhan: Pengumuman Resmi tentang Bebas Demi Hukum dan Larangan Keluar Negeri

Official Announcement – Jakarta, TRIBUNNEWS.COM – Setelah melewati proses hukum yang panjang, pengadilan militer Tinggi II-08 secara resmi memberikan putusan pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Putusan tersebut menyatakan bahwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan), dinyatakan bebas demi hukum. Namun, terdakwa tetap diberlakukan larangan keluar wilayah Indonesia sebagai bagian dari keputusan hukum ini.

Proses Hukum dan Pembebasan Terdakwa

Dalam Official Announcement yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayjen TNI Arwin Makal, disebutkan bahwa masa penahanan Leonardi berakhir pada 21 Mei 2026. Oleh karena itu, surat pembebasan tahanan demi hukum akan dikeluarkan sesuai dengan Peraturan KUHAP yang berlaku. Ini berarti bahwa terdakwa tidak lagi diperlukan mengenakan baju tahanan atau borgol saat menghadiri sidang berikutnya.

Pengumuman ini memberikan penjelasan bahwa Leonardi telah menjalani tahanan selama 381 hari di Instalasi Tahanan Markas Komando (Mako) Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dengan pengumuman resmi tersebut, ia dinyatakan bebas dari tahanan militer, meski tetap diberlakukan pembatasan keberadaan di dalam negeri.

Penjelasan dari Kuasa Hukum dan Penyebab Larangan Keluar Negeri

“Masa penahanan Leonardi telah selesai sesuai dengan aturan KUHAP, sehingga ia harus dibebaskan demi hukum,” tegas Rinto Maha, kuasa hukum dari terdakwa, dalam Official Announcement yang dibacakan di pengadilan.

Menurut Rinto Maha, meskipun masa penahanan telah berakhir, larangan keluar negeri tetap diberlakukan sebagai langkah pencegahan. Ini dilakukan agar Leonardi tetap dapat bekerja sama dalam proses pemeriksaan lebih lanjut atau menghadiri sidang-sidang berikutnya. Kuasa hukum juga mempertanyakan keputusan pemrosesan kasus ini sebagai tindak pidana, meski belum terbukti adanya pengalihan uang negara kepada pihak ketiga.

Dalam Official Announcement yang diumumkan, Majelis Hakim menegaskan bahwa keputusan pembebasan terdakwa diberikan demi keadilan hukum. Namun, larangan keluar Indonesia bertujuan untuk memastikan keterlibatan terdakwa dalam penyelidikan lebih lanjut, khususnya mengenai penggunaan dana yang terkait dengan proyek satelit tersebut. Selain itu, pihak penyidik mengingatkan bahwa tidak semua bukti telah sepenuhnya terpenuhi, sehingga langkah ini dianggap sebagai upaya memastikan keseluruhan proses hukum berjalan lancar.

Konteks Kasus dan Konsekuensi Hukum

Kasus satelit slot orbit Kemhan ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai keterbukaan proses hukum. Dalam Official Announcement yang diumumkan, ada penjelasan bahwa proses penuntutan terdakwa berjalan secara terbuka dan mengikuti protokol penyidikan yang berlaku. Meski demikian, para pengacara terdakwa berharap adanya revisi terhadap mekanisme pemrosesan kasus ini, karena dianggap tidak cukup kuat untuk menyebutkan tindak pidana.

Pengumuman resmi ini juga memberikan informasi bahwa putusan pembebasan Leonardi dibuat setelah pihak penyidik mengakui bahwa tidak ada bukti cukup untuk menuntut terdakwa lebih lanjut. Dengan demikian, Official Announcement ini menggambarkan bahwa hukum sudah memberikan keputusan terhadap kasus yang dianggap selesai, meski ada pihak yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai informasi tambahan, kasus ini berkaitan dengan pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Proyek ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya Kemhan meningkatkan kemampuan komunikasi dan pertahanan nasional melalui teknologi modern. Selama masa penahanan, Leonardi dikenai tindakan pemeriksaan intensif, termasuk pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan.

Official Announcement ini juga menjadi momen penting bagi keluarga Leonardi dan rekan-rekannya di institusi pertahanan. Dengan pembebasan resmi tersebut, terdakwa dapat kembali beraktivitas normal, meski tetap terikat pada larangan keluar Indonesia. Keputusan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan bagi publik mengenai proses hukum yang telah berjalan selama 381 hari.

Leave a Comment