Metropolitan

Latest Program: Serka Nasir, Kopda Feri, dan Serka Frengky Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Militer Siang Ini

Latest Program: Serka Nasir dan Rekan Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Militer Hari Ini Latest Program - Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer

Desk Metropolitan
Published Mei 21, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Latest Program: Serka Nasir dan Rekan Sampaikan Nota Pembelaan di Pengadilan Militer Hari Ini

Latest Program – Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Serka Nasir, Kopda Feri, dan Serka Frengky akan memberikan pembelaan mereka pada hari ini, Kamis (21/5/2026). Sidang ini berlangsung setelah para terdakwa mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh oditur militer dalam sidang sebelumnya pada Senin (18/5/2026). Pembelaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menghadapi tuntutan pembunuhan dan penculikan terhadap Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, yang telah mengguncang dunia hukum militer.

Persidangan Terkini dan Strategi Penasihat Hukum

Ketiga terdakwa, yang termasuk Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, memutuskan untuk mengajukan pembelaan setelah berdiskusi intens dengan tim penasihat hukum. Penasihat hukum berperan kritis dalam membantu mereka menyusun argumen yang kuat untuk menentang tuntutan yang dibacakan pada sidang terdahulu. “Latest Program ini mencerminkan upaya terdakwa untuk menunjukkan bahwa fakta-fakta dalam kasus ini belum cukup mendukung dakwaan yang diajukan,” kata Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, saat dihubungi Tribunnews.com Rabu (20/5/2026) malam.

“Dalam Latest Program, kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua bukti yang diberikan dan memberikan keadilan kepada terdakwa,” tambah Endah.

Pembelaan Terhadap Tuntutan Pembunuhan Berencana

Menurut surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Militer II-07 Jakarta pada Senin (18/5/2026), oditur mengajukan tuntutan pembunuhan berencana dan penyembunyian mayat terhadap ketiga terdakwa. Namun, dalam Latest Program, para penasihat hukum berpendapat bahwa fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak penuntut belum cukup meyakinkan. “Kami menilai bahwa peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini masih bisa dipertanyakan,” jelas salah satu pengacara, yang menekankan bahwa tuntutan tersebut bisa dianggap terlalu berat berdasarkan bukti yang ada.

Sidang hari ini menargetkan dimulai setelah istirahat, salat, dan makan siang. Hakim Juru Bicara menyatakan bahwa proses persidangan akan berlangsung secara terbuka, dengan pembelaan terdakwa menjadi fokus utama. “Latest Program ini diharapkan mampu memberikan gambaran lengkap tentang alur kejadian dan kontribusi masing-masing terdakwa dalam kasus pembunuhan Kacab Bank BUMN,” tambah Endah Wulandari.

Permintaan Hukuman dari Oditur

Oditur Militer II-07 Jakarta meminta hukuman pokok penjara selama 12 tahun bagi Serka Nasir, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sementara itu, Kopda Feri Herianto diusulkan menerima hukuman 10 tahun penjara, dan Serka Frengky Yaru diancam hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan surat tuntutan pada hari Senin (18/5/2026), dengan tujuan memberikan penjelasan lengkap terkait peran para terdakwa dalam kejadian pembunuhan dan penculikan.

Latest Program juga menjadi kesempatan untuk mengungkap detail lebih lanjut tentang alat bukti yang diserahkan oleh pihak penuntut. Oditur menekankan bahwa fakta-fakta seperti saksi, dokumen, dan rekaman video akan dipakai sebagai dasar untuk menentukan tingkat kejahatan yang dilakukan para terdakwa. ” Kami yakin bahwa tuntutan yang diajukan sesuai dengan fakta dan prosedur hukum yang berlaku,” ujar oditur dalam sidang sebelumnya.

Kritik dari Tim Penasihat Hukum

Tim penasihat hukum terdakwa mengkritik tuntutan yang dianggap terlalu keras dalam Latest Program. Mereka menyoroti bahwa tidak semua fakta dalam kasus ini telah dipertegas, sehingga tuntutan bisa dipertanyakan. ” Kami telah melakukan analisis mendalam terhadap semua bukti yang disajikan, dan menemukan celah-celah dalam penyajian fakta oleh pihak penuntut,” jelas salah satu pengacara, yang menekankan bahwa peran masing-masing terdakwa dalam pembunuhan Kacab Bank BUMN belum sepenuhnya terbukti.

Latest Program akan menjadi kesempatan utama bagi para terdakwa untuk menyampaikan penjelasan lebih rinci tentang perbuatan mereka. Tim penasihat hukum juga berupaya mempertanyakan keterlibatan para terdakwa dalam proses penculikan dan pembunuhan, serta mengajukan argumentasi bahwa tuntutan bisa diperkecil atau diubah menjadi bentuk tindak pidana yang lebih ringan. ” Kami berharap hakim dapat melihat sisi lain dari kasus ini, karena bukti yang diserahkan belum memadai,” tambah pengacara.

Kesimpulan dan Harapan Masyarakat

Latest Program yang berlangsung hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta diharapkan bisa memberikan kejelasan terkait kasus pembunuhan dan penculikan Kacab Bank BUMN. Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang berlangsung sejak beberapa minggu lalu. Masyarakat umum dan khalayak yang memantau kasus ini berharap bahwa pembelaan terdakwa akan memberikan wawasan baru tentang peristiwa tersebut.

Kesimpulan dari sidang hari ini akan menjadi dasar bagi penentuan tindakan lebih lanjut, baik berupa penuntutan tambahan atau penyesuaian hukuman. “Latest Program ini sangat penting karena masyarakat ingin tahu apakah keadilan benar-benar tercapai dalam proses ini,” ujar salah satu warga yang mengikuti sidang secara online. Dengan adanya pembelaan yang komprehensif, diharapkan keputusan hakim akan lebih adil dan transparan.

Leave a Comment