Jokowi Janji Hadir di Persidangan Jika Kasus Ijazah Dinyatakan P21
Important Visit – Kuasa hukum Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, mengungkapkan bahwa mantan presiden ke-7 Republik Indonesia bersedia hadir di persidangan jika kasus dugaan ijazah palsu resmi dinyatakan P21. Hal ini menunjukkan komitmen Jokowi untuk menjawab semua pertanyaan publik secara transparan dan profesional, menurut Rivai yang diberi tugas mengawal kasus tersebut. Status berkas perkara saat ini masih dalam proses penyelidikan, dengan pelimpahan ke tahap penyidikan dilakukan pada 16 April 2026, tetapi belum ada kesimpulan final.
Menurut Rivai, proses penyelidikan berjalan lancar dalam setahun terakhir meskipun dijalani secara perlahan. “Kami tidak melakukan intervensi, sehingga membuktikan bahwa hukum berjalan secara independen,” ujarnya, seperti dilaporkan CNN Indonesia pada Kamis (21/5/2026). Ia menekankan bahwa persidangan menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta secara utuh, termasuk dokumen pendidikan yang diduga tidak valid. “Dengan hadir di persidangan, masyarakat akan melihat langsung bagaimana proses hukum berlangsung dan memastikan kebenaran,” tambah Rivai.
Kesiapan Jokowi untuk Menghadapi Persidangan
Jokowi, menurut kuasa hukumnya, telah mempersiapkan diri secara matang untuk menghadiri persidangan jika kasus ijazah ditetapkan P21. “Sudah tiga minggu lalu, saya berdiskusi dengan Pak Jokowi dan timnya tentang langkah-langkah yang akan diambil,” jelas Rivai. Ia menyatakan bahwa mantan presiden akan membawa seluruh dokumen pendidikan dari SD hingga S1 sebagai bukti. “Termasuk ijazah SD, SMP, SMA, dan S1, kita pastikan akan diserahkan ke pengadilan,” tegasnya.
Kehadiran Jokowi di persidangan menjadi important visit yang ditunggu oleh publik, karena kasus ini menarik perhatian banyak pihak. Selain itu, kehadiran tersebut juga diharapkan memberikan kejelasan bagi pihak-pihak yang terlibat, baik dari sisi terdakwa maupun saksi. “Dengan important visit ini, semua fakta akan terbuka untuk dikaji dan dipertanggungjawabkan,” tambah Rivai dalam wawancara terpisah.
“Kasus ijazah Jokowi adalah bagian dari upaya pengadilan untuk menjaga integritas sistem pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah,” kata Rivai, mengingatkan bahwa kehadiran Jokowi di persidangan bukan hanya kepentingan pribadi, tetapi juga untuk memperkuat keadilan.
Dalam skenario terbaik, jika kasus ijazah Jokowi dinyatakan P21, mantan presiden akan menghadiri persidangan sebagai bagian dari important visit yang dijanjikan. Keputusan ini menunjukkan bahwa Jokowi bersedia mempertaruhkan reputasinya untuk menjawab semua pertanyaan yang muncul. “Jokowi memahami bahwa important visit ini bisa menjadi titik balik dalam kasusnya, jadi ia siap untuk hadir dan memberikan penjelasan,” kata Rivai. Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa semua ijazah yang diperiksa akan disajikan secara lengkap kepada hakim.
Proses Hukum dan Keterlibatan Pihak Lain
Perkara ijazah Jokowi telah melibatkan delapan tersangka, terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara kelompok kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma. Mereka dikenai tuntutan atas dugaan menyalahgunakan ijazah palsu dalam proses perekrutan atau pemilihan jabatan tertentu.
Dengan important visit Jokowi ke persidangan, kasus ini akan menjadi momentum utama untuk melibatkan mantan presiden secara langsung. Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa semua ijazah yang menjadi bukti akan disajikan secara rinci, termasuk dokumen-dokumen dari berbagai jenjang pendidikan. “Ini merupakan important visit terhadap keadilan, bukan hanya untuk Jokowi, tetapi juga bagi masyarakat yang ingin melihat kejujuran dalam proses hukum,” kata Rivai. Penyidikan terus berjalan untuk memastikan semua fakta terungkap secara maksimal.
