Kejati Jakarta Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka dalam Kasus Pemerasan Proyek PU
Kejati Jakarta Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka – Jakarta, TRIBUNNEWS.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam menangani dugaan korupsi pemerasan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Setelah sejumlah proses penyelidikan yang intens, tiga individu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara administratif. Mereka adalah DP, RS, dan AS, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana terkait pengelolaan proyek fiktif selama periode 2023–2024. Penetapan ini menandai penegakan hukum yang berlangsung sejak bulan Mei 2026, dengan para tersangka dikenai tahanan selama 20 hari untuk memudahkan penyelidikan lebih lanjut.
Proses Penyidikan dan Perkembangan Kasus
Kasus pemerasan proyek ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya praktik korupsi di lingkungan Ditjen Sumber Daya Air (Ditjen SDA) dan Sekretariat Ditjen Cipta Karya. Kejati Jakarta melalui tim penyidik menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp16 miliar. Dalam penyidikan, selain memeriksa para tersangka, Kejaksaan juga mengumpulkan bukti-bukti kuat dari saksi, ahli keuangan, dan dokumen-dokumen proyek yang disusun secara tidak transparan.
Kasus ini menyoroti pengondisian kegiatan yang dibuat seolah-olah proyek tersebut sudah berjalan sesuai rencana, padahal pada kenyataannya tidak mencapai hasil yang diharapkan. DP, yang menjabat Dirjen SDA, diduga memanfaatkan jabatan untuk menerima suap dalam bentuk uang tunai dan kendaraan bermotor. Sementara RS dan AS, masing-masing sebagai pejabat di Ditjen Cipta Karya, terlibat dalam pengawasan pengelolaan anggaran yang dimanipulasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Kami tetapkan tiga tersangka karena telah terbukti melakukan kejahatan korupsi yang berdampak signifikan pada keuangan negara,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, dalam siaran pers terbaru.
Proses penyidikan telah mencakup pengumpulan bukti dari berbagai sumber, termasuk aliran dana yang tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi. Para penyidik juga menginvestigasi hubungan antara tersangka dan pihak-pihak swasta serta badan usaha milik negara (BUMN) yang diduga menjadi koruptor. Dalam penyelidikan tersebut, telah ditemukan bukti-bukti seperti dokumen proyek palsu, catatan pembayaran yang tidak terkait dengan kegiatan nyata, dan bukti keterlibatan pihak ketiga dalam transaksi suap.
Barang Bukti yang Disita dan Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Dalam rangka memperkuat kasus, Kejati Jakarta menyita dua unit kendaraan bermotor mewah—CRV dan Innova Zenix—serta uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Langkah ini menunjukkan komitmen penyidik untuk memperoleh bukti yang jelas guna memastikan keabsahan tindakan hukum terhadap para tersangka. Selain itu, proses pelacakan aset para tersangka sedang berjalan untuk mengidentifikasi dana yang mungkin digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Ketiga tersangka tersebut ditahan di berbagai lokasi penahanan, seperti Rutan Salemba dan Rutan Cipinang, sesuai dengan status hukum mereka. DP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Mereka diberikan masa tahanan 20 hari untuk memudahkan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam skema korupsi tersebut. Selama masa tahanan, para penyidik akan mengumpulkan lebih banyak bukti guna memperkuat penyelidikan.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal di Kementerian PU. Dengan menetapkan tiga tersangka, Kejati Jakarta mengingatkan bahwa pengelolaan proyek harus lebih transparan dan akuntabel. Pemerasan proyek yang terungkap ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat kecamatan, tetapi juga bisa mengakar hingga tingkat direktorat jenderal. Dengan memperkuat kerja penyidik, diharapkan kasus ini bisa menjadi contoh tindakan hukum yang cepat dan tepat dalam menegakkan hukum korupsi.
