Metropolitan

Topics Covered: Keluarga Korban Tersinggung Ucapan Hakim Militer di Sidang Kacab Bank BUMN, Akan Lapor KY dan MA

Topics Covered: Keluarga Korban Tersinggung Ucapan Hakim Militer di Sidang Kacab Bank BUMN, Akan Lapor KY dan MA Persidangan yang Menyedot Perhatian Keluarga

Desk Metropolitan
Published Mei 22, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Topics Covered: Keluarga Korban Tersinggung Ucapan Hakim Militer di Sidang Kacab Bank BUMN, Akan Lapor KY dan MA

Persidangan yang Menyedot Perhatian Keluarga Korban

Topics Covered – JAKARTA – Keluarga korban mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap ucapan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026). Pernyataan hakim tersebut, yang menyebut dana pensiun korban sebagai bagian dari permohonan ganti rugi sebesar Rp5,8 miliar, dianggap sebagai penyakitan empati oleh kuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin. Edwin menegaskan bahwa ucapan hakim memicu reaksi kuat dari keluarga korban, yang merasa perbedaan antara dana pensiun sebagai keuntungan pribadi dan ganti rugi sebagai kompensasi atas kehilangan anggota keluarga mereka tidak dihargai.

“Pernyataan Ketua Majelis Hakim tentang dana pensiun korban dalam konteks ganti rugi menunjukkan kurangnya pengertian terhadap perasaan keluarga,” kata Edwin setelah persidangan. “Ini seperti mengabaikan bahwa dana pensiun adalah hak almarhum, bukan satu-satunya cara untuk menggantikan kehilangan suami atau ayah.”

Keluarga korban menekankan bahwa jumlah ganti rugi yang diajukan oleh istri, Puspita Aulia, mencerminkan kesedihan dan trauma mereka atas kehilangan keempat orang terdekat. Edwin menyatakan bahwa penggunaan dana pensiun sebagai bagian dari klaim ganti rugi dianggap tidak tepat, karena dana tersebut diperoleh selama hidup korban, sementara permohonan restitusi lebih bersifat kompensasi atas tindakan pembunuhan. “Pernyataan hakim yang mengaitkan dana pensiun dengan ganti rugi mengurangi bobot peristiwa yang terjadi, dan ini menjadi topik utama yang dibahas oleh keluarga,” tambahnya.

Perbedaan Antara Dana Pensiun dan Ganti Rugi

Kasus ini menjadi topik krusial dalam persidangan, dengan fokus pada bagaimana hakim menangani permohonan ganti rugi dari korban. Edwin menjelaskan bahwa dana pensiun yang diterima almarhum adalah hasil dari kontribusi kerja selama bertahun-tahun, sementara ganti rugi bertujuan untuk menutupi kerugian ekonomi dan emosional akibat pembunuhan. “Keluarga korban merasa bahwa penjelasan hakim tentang dana pensiun menimbulkan kesan bahwa kehilangan istri dan anak-anak tidak dianggap serius,” ungkapnya. Pernyataan ini memicu keluarga untuk mengevaluasi kinerja hakim dalam mengelola kasus tersebut.

“Ganti rugi harus mencerminkan nilai kehilangan korban, bukan hanya menghitung uang yang sudah diterima selama hidupnya,” lanjut Edwin. “Ini adalah perbedaan mendasar antara keuntungan pribadi dan kerugian yang dialami oleh keluarga.”

Menurut Edwin, penggunaan dana pensiun dalam konteks ganti rugi juga memperumit pengertian publik tentang hak-hak korban. Ia menekankan bahwa pernyataan hakim dalam persidangan tersebut tidak hanya menyakiti keluarga korban, tetapi juga memengaruhi persepsi masyarakat tentang proses hukum militer. “Keluarga korban merasa bahwa perbedaan antara kedua konsep ini diabaikan, sehingga menjadi topik yang perlu didiskusikan lebih lanjut dalam upaya memperbaiki pemahaman publik,” jelasnya.

Langkah-Langkah untuk Melaporkan Hakim

Keluarga korban menyiapkan langkah strategis untuk melaporkan tindakan hakim kepada lembaga yudisial terkait, seperti Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Edwin menjelaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegaskan kesalahan dalam penjelasan hakim dan mendorong adanya revisi dalam penyampaian pernyataan. “Keluarga korban akan memastikan bahwa pernyataan hakim yang menyakiti empati menjadi topik yang dibahas dalam sidang KY dan MA,” katanya.

“Ini bukan sekadar pernyataan biasa, tetapi bentuk penghakiman terhadap perasaan keluarga. Kami akan menegaskan bahwa dana pensiun adalah hak almarhum, sementara ganti rugi adalah kompensasi untuk trauma keluarga,” ujar Edwin. “Kami ingin semua pihak memahami perbedaan tersebut dan tidak menyamaratakan kehilangan keempat orang terdekat.”

Dalam upaya memperkuat argumen mereka, keluarga korban akan memberikan bukti-bukti terkait penggunaan dana pensiun dan kehilangan yang dialami. Edwin menyebutkan bahwa laporan ke KY dan MA akan membuka peluang untuk meninjau kembali pernyataan hakim dalam konteks Topik yang dibahas. “Kami berharap ada kebijakan yang lebih sensitif dalam menghadapi keluarga korban, karena Topik yang dibahas ini sangat berdampak pada kesedihan mereka,” pungkasnya.

Secara umum, kasus ini menjadi contoh bagaimana Topik yang dibahas dalam persidangan bisa memengaruhi persepsi masyarakat terhadap keadilan. Hakim militer, yang biasanya dianggap lebih objektif, dianggap tidak memperhatikan aspek emosional korban dalam menyampaikan pernyataannya. Keluarga korban berharap bahwa laporan mereka akan menginspirasi perbaikan dalam proses persidangan, terutama dalam menangani Topik yang dibahas yang berkaitan dengan kerugian psikologis dan ekonomi keluarga.

Leave a Comment