What Happened During KPK Mengungkap Modus Korupsi di Tulungagung
What Happened During kasus korupsi yang menimpa Pemerintah Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menyelidiki dugaan pemerasan dan praktik pengadaan barang dengan modus E-Katalog. Dalam upaya menemukan bukti-bukti kuat, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 10 pejabat terkait, termasuk beberapa direktur dan kepala dinas, di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur selama dua hari, 21 hingga 22 Mei 2026. Penyelidikan ini mengungkap cara korupsi dilakukan secara tersembunyi dengan memanfaatkan proses pengadaan yang seharusnya transparan.
Proses Pemeriksaan dan Pemantauan Dana Ilegal
Dalam pemeriksaan di hari pertama, KPK memanggil sembilan saksi utama, termasuk Pejabat Pimpinan Dinas Pendidikan Deni Susanti dan Kepala Dinas Perhubungan Iswahjudi. Di hari kedua, sepuluh pejabat lainnya diperiksa, di antaranya Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Sekretaris DPRD Rahadi Puspita Bintara, serta Direktur RSUD Campurdarat Rio Ardona. Berdasarkan keterangan para saksi, GSW diduga mempergunakan status sebagai bupati untuk menekan pejabat setda dan menerima dana tidak sah melalui pembagian proyek. Dana tersebut dibayarkan dalam bentuk setoran, dengan nilai mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar per dinas.
“What Happened During penyelidikan ini, KPK menemukan bahwa kejahatan pemerasan dilakukan dengan cara menghubungi pejabat melalui ajudan, Dwi Yoga Ambal dan Sugeng Riadi. Para saksi juga menjelaskan bahwa beberapa pejabat diancam pemecatan jika tidak mematuhi instruksi dari bupati,” tambah Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
What Happened During operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2026, KPK mengungkap bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menggunakan surat pernyataan mundur dari jabatan atau status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa tanggal sebagai alat tekanan. Sistem E-Katalog yang seharusnya menjadi jaminan transparansi pengadaan barang ternyata digunakan sebagai pintu masuk untuk menyeleksi pemenang proyek secara tidak sah. Para pejabat setda diberi peran khusus untuk memastikan dana terkumpul sesuai target yang ditentukan.
Pelaku dan Modus Penyalahgunaan Kekuasaan
What Happened During penyelidikan, KPK menemukan bahwa oknum polisi dan ajudan bupati menjadi penagih dana secara langsung. Mereka berperan dalam memastikan setoran yang diminta dari seluruh dinas terpenuhi, termasuk Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perumahan, dan dinas lainnya. Modus ini menunjukkan kecenderungan korupsi yang memanfaatkan kedekatan personal dan pengaruh hierarki untuk mengendalikan dana proyek. Rata-rata setoran yang diminta mencapai Rp 500 juta per OPD, dengan total dana yang dikumpulkan sebesar Rp 5 miliar.
KPK juga mengungkap bahwa modus pemerasan ini terjadi selama periode pemerintahan GSW yang mulai dijalankan pada tahun 2025. Berdasarkan data yang didapat, jumlah transaksi korupsi mencapai 16 OPD yang terlibat langsung. Para pejabat ini diduga memanfaatkan kebijakan e-katalog sebagai alat untuk menyembunyikan praktik penyalahgunaan wewenang. Meski proses seleksi dilakukan secara digital, keputusan akhir tetap diarahkan ke kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. KPK berupaya membandingkan data transaksi dengan dokumen resmi untuk menemukan celah dalam sistem.
Dampak dan Evaluasi Sistem Pengadaan
What Happened During skandal ini, masyarakat mengkritik sistem pengadaan barang yang selama ini dianggap efisien. Korupsi yang menyebar di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tulungagung menunjukkan bahwa kelemahan dalam pengawasan internal masih menjadi masalah utama. KPK menegaskan bahwa penyelidikan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) di Indonesia, terutama dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang berulang di sektor publik.
Pengungkapan What Happened During penyelidikan oleh KPK diharapkan menjadi contoh nyata tentang kejelasan proses korupsi di daerah. Dengan menemukan bukti-bukti keterlibatan pejabat tinggi, KPK menunjukkan bahwa modus pemerasan bisa terjadi bahkan di era digital seperti saat ini. Para pejabat yang terlibat dalam kasus ini bisa dikenai sanksi pidana dan tindakan pemberhentian jabatan sesuai dengan UU No. 30/2002 tentang KPK. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan bahwa sistem e-katalog perlu diawasi lebih ketat agar tidak dijadikan alat untuk menyuap pejabat.
