BPOM Luncurkan Special Plan Awasi Peredaran Rokok Elektrik untuk Cegah Penyalahgunaan
Special Plan – JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan Special Plan baru dalam mengawasi peredaran rokok elektrik atau vape. Inisiatif ini bertujuan mencegah penyalahgunaan produk, terutama dalam penggunaan zat-zat terlarang seperti narkotika. Sebagai respons atas temuan produk ilegal yang digunakan untuk konsumsi narkotika, BPOM berkomitmen untuk menguatkan pengawasan guna menjaga keamanan kesehatan masyarakat. Special Plan ini juga menjadi dasar untuk mengevaluasi kebijakan pembatasan vape di Indonesia yang dianjurkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Analisis Penyalahgunaan dan Langkah BPOM
Penyalahgunaan cairan narkotika pada catridge vape lebih dominan terjadi di produk ilegal yang tidak memiliki pita cukai. Sementara itu, produk legal yang dijual di toko resmi terlihat masih relatif aman. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa Special Plan akan mencakup peningkatan pengawasan terhadap bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan rokok elektrik. Selain itu, BPOM juga akan melakukan audit terhadap merek-merek yang sudah dipasarkan untuk memastikan kesesuaian dengan standar kesehatan.
“Special Plan ini dirancang untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih terstruktur. Dengan adanya undang-undang dan peraturan baru, kita bisa mengatur produk mana yang aman dan mana yang perlu dibatasi. Dari situ juga kita memiliki dasar hukum untuk menindak sesuai aturan yang berlaku,”
ujar Taruna, seperti yang dilaporkan Minggu (10/5/2026).
Dalam Special Plan, BPOM juga memperkenalkan langkah-langkah strategis, seperti penggunaan teknologi pengawasan digital dan koordinasi dengan pihak terkait. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa rokok elektrik tidak hanya digunakan untuk konsumsi nikotin, tetapi juga tidak menjadi sarana peredaran narkoba. Ini mencerminkan upaya komprehensif untuk mengatasi masalah penyalahgunaan, termasuk pengendalian rasa dan aroma yang bisa menarik konsumen muda.
Pengawasan Terpadu dalam Implementasi Special Plan
Mulai 26 Juli 2026, Special Plan akan diterapkan secara penuh. Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah memberikan wewenang kepada BPOM untuk mengatur dan mengawasi peredaran rokok elektrik. Dengan Special Plan ini, BPOM bisa melakukan inspeksi rutin, meninjau label produk, serta memantau distribusi dari produsen hingga konsumen.
Penegakan hukum dalam Special Plan juga diperkuat dengan pembentukan tim khusus yang fokus pada pengujian kualitas bahan baku. Taruna menekankan bahwa BPOM akan menindak tegas pihak yang melanggar aturan, baik produsen maupun penjual. “Kita tidak bisa membiarkan penyalahgunaan terus berlanjut. Special Plan ini adalah solusi yang terukur dan berbasis data,” jelasnya.
Sebagai bagian dari Special Plan, BPOM juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pengawasan. Melalui kampanye kesadaran publik, BPOM berharap bisa membangun kolaborasi antara pemerintah, produsen, dan konsumen. “Kolaborasi ini penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengurangi risiko penyalahgunaan vape,” tambah Taruna.
Persiapan dan Harapan untuk Masa Depan
Persiapan untuk menerapkan Special Plan telah dimulai dengan penambahan sumber daya manusia dan fasilitas pengawasan. BPOM juga bekerja sama dengan BNN untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan secara efektif. “Koordinasi dengan BNN membantu kita memahami dinamika penyalahgunaan yang terjadi di lapangan, sehingga penyesuaian aturan bisa dilakukan lebih cepat,” kata Taruna.
Dalam Special Plan, BPOM berharap bisa menciptakan standar produk vape yang lebih ketat, termasuk kriteria keamanan dan kualitas bahan. Selain itu, BPOM juga akan mendorong penggunaan bahan baku yang lebih ramah lingkungan. “Kita ingin menciptakan produk yang tidak hanya aman secara kesehatan, tetapi juga ramah lingkungan,” tutur Taruna.
Penegakan Special Plan diharapkan bisa mengurangi jumlah penyalahgunaan rokok elektrik di Indonesia. BPOM menyadari bahwa tantangan utamanya adalah menjaga keseimbangan antara akses produk dan perlindungan kesehatan masyarakat. “Kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan narkotika, tetapi juga mencegah risiko kesehatan lain seperti perokokan pada anak-anak,” pungkas Taruna.