Erin Sita HP ART di Tengah Dugaan Penganiayaan, Firdaus Oiwobo Tegaskan Bisa Dipidana: Perampasan
Erin Sita HP ART di Tengah Dugaan Penganiayaan memicu perdebatan di tengah masyarakat sejak kasus tersebut terungkap. Firdaus Oiwobo, seorang pengacara yang sebelumnya dikenal karena kasus pemeriksaan status advokatnya, kini memperkuat klaim bahwa tindakan Erin dalam menyita ponsel dua orang asisten rumah tangga (ART) bisa dikategorikan sebagai perampasan. Ia menyoroti bahwa perbuatan ini tidak hanya melanggar hak ART, tetapi juga berpotensi dijadikan dasar hukum untuk pidana serius. Selain itu, Erin juga dikenal sebagai mantan istri seorang artis ternama, Andre Taulany, yang sebelumnya sempat viral karena sengketa aset di rumah tangganya.
Kasus Erin dan Dugaan Perampasan ART
Kasus Erin Sita HP ART di Tengah Dugaan Penganiayaan mengemuka setelah dua ART, Herawati dan Nur Rohmah, melaporkan tindakan penyitaan ponsel mereka ke polisi. Firdaus Oiwobo mengatakan bahwa penyitaan ponsel oleh Erin bukanlah hal yang bisa dibiarkan. “Ponsel itu milik ART, dan mereka memiliki hak untuk memegangnya. Kalau Erin menyita tanpa izin, itu bisa disebut perampasan,” jelas Firdaus. Ia menambahkan bahwa dugaan penganiayaan terhadap Herawati juga menjadi alasan utama untuk menyita perangkat tersebut.
Keluhan dari Nur Rohmah, yang tinggal di rumah Rien Wartia Trigina, memperkuat kekhawatiran keluarga ART. Dalam laporan polisi, Nur menyebut bahwa Erin sudah tiga minggu tidak memberinya kabar, meskipun ponsel yang disita menjadi bukti penting. Firdaus menekankan bahwa penyitaan ponsel ini tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan psikologis. “Tindakan ini bisa dianggap sebagai bentuk pemaksaan, karena ART tidak bisa mengakses perangkat yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari mereka,” imbuhnya.
“Kalau Erin menyita ponsel, itu bukan hanya pengambilan fisik, tetapi juga pengendalian informasi. Dengan adanya bukti rekaman CCTV, kita bisa melihat apakah ada tindakan kekerasan atau tidak,” tutur Firdaus, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (23/5/2026).
Konteks Hukum dan Reaksi Publik
Dalam konteks hukum, perampasan ponsel bisa dijelaskan sebagai tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Firdaus menyoroti bahwa kasus ini bisa dijatuhkan ke Pasal 368 KUHP, yang menyebutkan tindakan pemerasan atau perampasan. “Pasal ini memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun, jadi tindakan Erin cukup serius,” kata Firdaus. Ia juga menambahkan bahwa jika ada bukti bahwa Erin melakukan kekerasan terhadap ART, maka kasusnya bisa dilanjutkan ke tingkat lebih tinggi.
Reaksi publik terhadap Erin Sita HP ART di Tengah Dugaan Penganiayaan pun bervariasi. Di satu sisi, ada yang mendukung upaya Erin untuk menyita ponsel sebagai bukti kejahatan, sementara di sisi lain, masyarakat mempertanyakan tindakan tersebut karena menganggapnya terlalu memaksa. Media sosial pun ramai dengan berbagai komentar, dengan beberapa netizen mengkritik Erin karena mengabaikan hak ART. “Kita harus melihat apakah ada indikasi kekerasan dalam tindakan penyitaan ini, bukan hanya menyita saja,” ujar seorang pengguna media sosial.
Dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews, Firdaus Oiwobo juga menjelaskan bahwa keberadaan bukti rekaman CCTV menjadi kunci dalam memperkuat laporan. “Rekaman itu bisa menunjukkan apakah Erin melakukan kekerasan atau hanya menyita. Jika ada bukti fisik dan rekaman, maka kasusnya lebih solid,” tambahnya. Ia menambahkan bahwa penyitaan ponsel ART tidak hanya terjadi di satu kasus, tetapi juga terjadi di beberapa laporan yang diberikan oleh para korban.
“Erin ini menyita HP ART, tapi dia tidak memberikan alasan yang jelas. Kita harus tahu, apa tujuannya menyita ponsel itu? Jika hanya untuk bukti, mengapa tidak mengambil langsung dari laporan mereka?” tanya Firdaus, yang berharap pihak berwajib menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
Kasus Erin Sita HP ART di Tengah Dugaan Penganiayaan kini menjadi bahan pembicaraan hangat di berbagai media, termasuk televisi dan situs berita. Firdaus Oiwobo menegaskan bahwa tindakan penyitaan ini perlu diinvestigasi lebih lanjut, karena bisa menyebabkan konsekuensi hukum yang berat. “Kita harus melihat apakah ada keterlibatan kekerasan atau tidak. Jika ada, maka kasusnya bisa terus berkembang,” pungkas Firdaus, yang berharap keadilan bisa terwujud bagi para korban. Sementara itu, pihak Erin mengaku sedang mempersiapkan pembelaan, termasuk memberikan alasan untuk menyita ponsel tersebut.
