Nasional

Key Discussion: YLBHI Kritik Pelarangan dan Pembatalan Pemutaran Pesta Babi di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate

mutaran Film Pesta Babi di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate Key Discussion menjadi perbincangan hangat di tengah isu pembatalan pemutaran film dokumenter

Desk Nasional
Published Mei 11, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Table of Contents
  1. YLBHI Kritik Pembatalan Pemutaran Film Pesta Babi di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate
  2. Impak pada Ruang Kebudayaan dan Hak Publik

YLBHI Kritik Pembatalan Pemutaran Film Pesta Babi di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate

Key Discussion menjadi perbincangan hangat di tengah isu pembatalan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap tindakan ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti bahwa pelarangan atau pembatalan acara tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945.

Latar Belakang Pembatalan Pemutaran Film

Dalam beberapa waktu terakhir, film dokumenter Pesta Babi yang dibuat oleh TB Hasanuddin mengalami pembatalan atau penolakan pemutaran di berbagai tempat. Di Yogyakarta, sejumlah ruang tayang disebut menghindari menjadi lokasi penayangan karena tekanan terhadap situasi keamanan. Sementara itu, di Universitas Mataram, kegiatan pemutaran film dibubarkan oleh aparat keamanan kampus sebelum selesai. Pemutaran yang terjadi di Kota Ternate juga tidak terlepas dari intervensi dari Kodim 1501/Ternate.

Kritik YLBHI terhadap Tindakan Pembubaran

Key Discussion yang diungkapkan oleh YLBHI menyoroti bahwa pembatalan film Pesta Babi menggambarkan dominasi sensor dan pengaruh budaya dominan dalam mengontrol ruang-ruang kebudayaan. Dalam keterangannya, Isnur menyebutkan bahwa UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam kegiatan seni, seperti di Pasal 28C dan 28D. Ia menegaskan bahwa tindakan pembubaran ini justru memperkuat dominasi prinsip-prinsip tertentu yang mengurangi ruang bagi ekspresi seni dan budaya.

Dalam pembatalan pemutaran film tersebut, beberapa pihak menganggap Pesta Babi sebagai karya seni yang mungkin menimbulkan kontroversi. Namun, YLBHI berpendapat bahwa film ini tetap layak diputar karena mengandung pesan yang relevan dengan isu-isu keagamaan dan kebudayaan. Key Discussion juga menunjukkan bahwa tindakan pembatalan ini bisa dianggap sebagai bentuk penghambatan kebebasan berekspresi dalam konteks kehidupan bermasyarakat.

Isnur menambahkan bahwa penggunaan alasan keamanan dalam pembatalan film bisa menjadi justifikasi yang lemah, terutama jika tidak disertai bukti nyata. Ia membandingkan situasi ini dengan kebebasan yang dijamin dalam Pasal 448 KUHP, yang menyebutkan bahwa tindakan penolakan pemutaran film bisa mencerminkan bentuk pelanggaran hukum. Key Discussion mengingatkan bahwa pembatalan pemutaran film bukan hanya tindakan keamanan, tetapi juga mekanisme pengendalian atas seni dan budaya.

Menurut YLBHI, pembatalan pemutaran film Pesta Babi di Yogyakarta, Mataram, dan Ternate menggambarkan kekuatan praktik sensor yang masih kuat di Indonesia. Key Discussion ini menjadi peringatan bahwa kebebasan berpikir, berdiskusi, dan menentukan pilihan secara mandiri harus dijaga, terutama dalam konteks perdebatan budaya dan agama. Dengan adanya penolakan pemutaran, ruang bagi kritik dan dialog terhadap isu keagamaan yang lebih luas seolah terbatasi.

Impak pada Ruang Kebudayaan dan Hak Publik

Pembatalan pemutaran film Pesta Babi di tiga kota tersebut dianggap sebagai ancaman terhadap ruang-ruang kebudayaan yang inklusif. Key Discussion menunjukkan bahwa tindakan ini membatasi akses publik terhadap karya seni yang memicu diskusi. Dalam wawancara dengan Tribunnews.com, Isnur mengatakan bahwa pelarangan film ini menunjukkan adanya tekanan terhadap seni dan budaya yang berbeda dari nilai-nilai keagamaan dominan.

Key Discussion juga mengkritik perlakuan TNI dalam penolakan pemutaran film, menyebutkan bahwa itu bukan tugas mereka sebagai organisasi militer untuk mengendalikan akses informasi. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi melalui berbagai saluran, sehingga tindakan pembatalan pemutaran film dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan akses informasi. Dengan membatasi penayangan, YLBHI menilai bahwa kebebasan berpikir dan berdiskusi dalam masyarakat Indonesia semakin terbatas.

Leave a Comment