Nasional

Key Discussion: Gugatan Sengketa SK DPW Ditolak, Kuasa Hukum DPP PPP: Jangan Ada Lagi Pihak yang Terprovokasi

Key Discussion: Gugatan Sengketa SK DPW Ditolak, Kuasa Hukum DPP PPP: Jangan Ada Lagi Pihak yang Terprovokasi Key Discussion - Dalam Key Discussion terbaru

Desk Nasional
Published Mei 27, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Key Discussion: Gugatan Sengketa SK DPW Ditolak, Kuasa Hukum DPP PPP: Jangan Ada Lagi Pihak yang Terprovokasi

Key Discussion – Dalam Key Discussion terbaru, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menolak gugatan yang menyengketa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat. Kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, Syifaus Syarif, menegaskan bahwa keputusan ini memperkuat soliditas partai berlambang Kakbah. Ia mengingatkan bahwa pihak-pihak internal partai harus lebih waspada terhadap provokasi yang bisa memicu ketegangan berlarut.

Detil Gugatan dan Peran Ketua DPP PPP

Gugatan dengan nomor perkara 150/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst diajukan oleh Apip Ifan Permadi dan Daniar Rachmanjani, yang menargetkan DPP PPP. Kedua penggugat memperjuangkan kepengurusan DPW PPP Jawa Barat yang diwakili oleh Uu Ruzhanul Ulum dan Agus Solihin. Namun, majelis hakim menilai langkah ini terlalu dini karena belum melalui proses penyelesaian sengketa internal partai. “Kita perlu menghormati mekanisme resmi partai sebelum memasuki proses hukum,” tambah Syarif.

“Gugatan para penggugat di PN Jakpus ditolak karena belum menyelesaikan sengketa internal partai,” jelas Syifaus Syarif, kuasa hukum DPP PPP, saat memberi keterangan di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurut Syarif, putusan hakim menjadi bukti bahwa DPP PPP konsisten dalam menegakkan keputusan internal. “Ini bukan kemenangan semata, tapi bentuk kekuatan hukum yang menggambarkan soliditas partai,” imbuhnya. Ia juga mengkritik beberapa pihak yang terkesan sengaja memicu konflik untuk keuntungan politik pribadi.

Analisis dan Konsekuensi Legal

Syarif menjelaskan bahwa pengadilan mengakui keabsahan SK DPW PPP Jawa Barat yang dianggap sah sebagai keputusan resmi. “Pemilu 2029 menjadi momen penting, dan kita harus fokus pada kekompakan internal,” tegasnya. Ia menilai gugatan ini memperlihatkan bahwa beberapa pihak masih memperdebatkan keputusan yang telah diambil oleh DPP PPP dalam Key Discussion sebelumnya.

Putusan PN Jakpus selaras dengan Peraturan Kepaniteraan Mahkamah Partai (PK) Nomor 128/PK/TUN/2023, yang memberikan wewenang kepada DPP PPP untuk menyelesaikan sengketa internal. Syarif menambahkan bahwa DPP PPP telah menjalani proses mediasi dan komunikasi yang memperkuat keputusan mereka. “Proses ini menggambarkan kemampuan DPP PPP dalam memimpin partai,” katanya.

Dalam Key Discussion terkini, Syarif juga menyoroti peran DPP PPP dalam menjaga stabilitas organisasi. Ia meminta seluruh elemen PPP untuk memperhatikan kepentingan bersama dan menghindari tindakan yang bisa merusak kohesi partai. “Kita tidak boleh membiarkan sengketa terus berlanjut tanpa kejelasan,” tambahnya.

Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono, Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris, serta Uu Ruzhanul Ulum sebagai ketua DPW PPP Jawa Barat, berharap putusan ini menjadi pembelajaran bagi para kader. Mereka menekankan bahwa DPP PPP terus berupaya memperkuat koordinasi dan menghindari konflik yang tidak produktif. “Dengan Key Discussion ini, kita bisa memastikan fokus partai tetap pada agenda nasional,” ujar Mardiono.

Syifaus Syarif juga mengingatkan bahwa proses hukum ini bisa menjadi salah satu upaya untuk mengakhiri ketegangan dalam PPP. Ia menilai langkah DPP PPP menolak gugatan ini menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga konsistensi dalam kepengurusan partai. “Ini adalah momen penting untuk memperkuat mekanisme internal,” pungkas Syarif.

Leave a Comment