New Policy: Direktur Travel Hananiah Diseret ke Polda Metro Jaya Buntut Dugaan Penipuan Umrah
New Policy mengambil perhatian publik setelah Direktur Travel Hananiah, Ahmad Syah Farhan, diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (28/5/2026). Dugaan penipuan umrah yang melibatkan 127 calon jemaah mendorong pelaporan resmi, meski upaya mediasi sepanjang hari belum menemukan solusi. Para korban mengklaim kerugian hingga Rp60 miliar, dengan Joko sebagai pelapor utama. Nomor laporan yang terdaftar adalah LPIB/3825/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang menunjukkan perluasan dugaan pelanggaran di bawah New Policy.
“Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar (ganti ruginya) yang dia harus kembalikan kurang lebih,” ujar Joko saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam.
Ahmad Syah Farhan, direktur berusia 38 tahun, mengakui adanya masalah keuangan internal perusahaan sejak tahun 2025. Meski begitu, ia terus membuka pendaftaran untuk ibadah umrah 2026, berharap keuntungan bisa menutupi kerugian sebelumnya. Joko, salah satu korban, menjelaskan bahwa kekacauan finansial ini memicu kekecewaan besar terhadap jemaah. “Saya daftar dari Januari. Dijanjikan berangkat 29 Maret, tapi sampai sekarang nggak ada keberangkatan. Katanya mau refund, tapi sampai sekarang juga nggak ada,” keluh Novi, yang membuat laporan atas kerugian Rp78 juta.
Proses Pelaporan Dalam New Policy
Polda Metro Jaya menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang menunjukkan keterlibatan langsung calon jemaah dalam memperkuat dugaan penipuan. New Policy ini diterapkan untuk memperjelas tanggung jawab manajemen travel dan memastikan transparansi dana. Laporan tersebut diunggah ke SPKT (Sub Unit Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk mempercepat penegakan hukum. Selain Joko dan Novi, terdapat korban lain yang mengalami kerugian hingga Rp700 juta, termasuk satu keluarga yang kehilangan Rp500 juta karena 13 dari 18 peserta mereka terkena dampak.
Novi, salah satu pelapor, mengungkapkan bahwa kekecewaannya terhadap travel ini terus bertambah. “Saya sudah lunas, tapi kapan berangkat? Kapan refund? Tidak ada jawaban,” katanya. Situasi ini memicu kekhawatiran publik terkait keandalan perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajibannya. Dalam New Policy, ada penambahan prosedur audit keuangan untuk memastikan dana jemaah tidak disalahgunakan. Proses ini diharapkan memberikan kepastian hukum kepada para korban dan menghindari kejadian serupa di masa depan.
Impak New Policy pada Industri Umrah
Dugaan penipuan ini menjadi contoh nyata mengapa New Policy dibutuhkan. Sebelumnya, travel Hananiah tercatat sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah regulasi yang masih longgar. Dengan diterapkan New Policy, pengawasan lebih ketat dilakukan terhadap pengelolaan dana jemaah. Menurut sumber di Polda Metro Jaya, tindakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko penipuan dan memastikan perlindungan hak konsumen. “New Policy ini merupakan langkah ke depan dalam menegakkan keadilan bagi jemaah yang terkena kerugian,” kata sumber tersebut.
Para korban tidak hanya menuntut pengembalian dana, tetapi juga menginginkan sanksi lebih berat terhadap manajemen. Dalam laporan, mereka menyebutkan bahwa kekacauan internal perusahaan tidak hanya menyebabkan keterlambatan keberangkatan, tetapi juga memicu ketidakpercayaan terhadap layanan umrah. New Policy diperkirakan akan memperkuat sistem pengawasan dan mendorong penerapan standar operasional yang lebih ketat. Kebijakan ini juga berpotensi menjadi referensi bagi perusahaan lain dalam menghindari kesalahan serupa.
Perusahaan travel Hananiah, yang berdiri sejak tahun 2018, tercatat memiliki sekitar 200 peserta di tahun 2026. Keberangkatan jemaah umrah sendiri menjadi salah satu kegiatan yang paling diminati di Jakarta dan sekitarnya. Namun, dengan munculnya dugaan penipuan, New Policy memicu kekhawatiran terhadap kestabilan operasional perusahaan. “Ini menjadi pelajaran berharga untuk bisnis umrah,” tambah Novi. Dalam beberapa hari terakhir, para korban terus menunggu klarifikasi lebih lanjut dari manajemen dan pihak kepolisian.
