Meeting Results: Koalisi Sipil Kecam Pelarangan Film ‘Pesta Babi’, Sebut Langgar Konstitusi
Meeting Results dari Koalisi Sipil menyoroti kecaman terhadap larangan tayangan film dokumenter “Pesta Babi” yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Mereka menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Dalam deklarasi yang dikeluarkan pada 10 Mei 2026, organisasi ini menegaskan bahwa ruang kreatif dan informasi harus tetap terbuka, bukan dihambat oleh tekanan dari pihak tertentu.
Konten dan Tujuan Film Dokumenter
Film “Pesta Babi” disutradarai oleh Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Dale, dengan dukungan dari berbagai lembaga seperti WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, serta LBH Papua Merauke. Dokumenter ini menggambarkan perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, termasuk suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu, yang terus-menerus menghadapi tekanan dari industri sawit, proyek pertanian, dan perusahaan besar. Meeting Results menekankan bahwa film ini bertujuan untuk mengungkap realitas sosial dan lingkungan yang terjadi di daerah tersebut, serta menginspirasi masyarakat untuk bersuara.
Koalisi juga menyoroti bahwa film ini menyajikan data kepemilikan lahan secara transparan, serta mengkritik hubungan bisnis antara perusahaan perkebunan dan pihak pemerintah. Dengan memperkenalkan berbagai sisi perspektif, mereka berharap film dapat menjadi alat edukasi dan dialog antara pihak masyarakat dan pemerintah. Meeting Results menekankan bahwa penghentian film bukan hanya mengganggu kebebasan seni, tetapi juga mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Insiden dan Tekanan yang Diterima
Sebagai bagian dari Meeting Results, koalisi menyebutkan bahwa film dan diskusinya mengalami berbagai bentuk tekanan. Data yang dihimpun oleh WatchDoc menunjukkan bahwa setidaknya 21 insiden intimidasi terjadi selama aksi ini. Tekanan tersebut meliputi pembatalan acara, pengawasan oleh lembaga intelijen, hingga tindakan paksa seperti pembubaran langsung di lokasi tayangan. Meeting Results menilai bahwa kebijakan ini menunjukkan sikap represif terhadap ekspresi kebudayaan dan keadilan.
Contoh nyata terjadi di Dompu, Nusa Tenggara Timur, pada 9 April 2026, ketika film diawasi oleh aparat keamanan. Di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, siswa SMAN 1 Sungayan mengalami tekanan setelah BIN meminta sekolah untuk menghubungi terkait kegiatan tersebut. Pemutaran juga dibatalkan di Ternate, Maluku Utara, pada 8 Mei 2026, yang diselenggarakan oleh AJI Ternate. Serupa terjadi di Suralaga, Lombok Timur, saat kampus dan polisi mengambil alih keputusan untuk membubarkan acara. Di Universitas Mataram, tayangan film dihentikan sebelum selesai. Meeting Results mengkritik tindakan ini sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan berekspresi.
“Film adalah salah satu bentuk ekspresi kebudayaan yang seharusnya dijaga. Dalam Meeting Results, koalisi sipil menegaskan bahwa pelarangan film ini melanggar hak warga negara untuk berpikir, berdiskusi, dan menyampaikan pendapat,”
Koalisi juga mengingatkan bahwa Pasal 28 UUD 1945 menjamin kebebasan berekspresi, termasuk hak masyarakat untuk menonton film dan memahami isinya. Mereka menilai bahwa larangan terhadap “Pesta Babi” bisa dianggap sebagai bentuk penyensoran, yang mengancam ruang demokrasi dan ruang kritis. Meeting Results menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam masyarakat harus dijawab melalui diskusi, bukan dengan larangan yang sering kali tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Konteks Legal dan Impaknya
Meeting Results tidak hanya fokus pada isu kebebasan berekspresi, tetapi juga mengulas kemungkinan pelanggaran hukum dalam tindakan pelarangan tersebut. Koalisi menyoroti bahwa Pasal 448 KUHP memberi ruang untuk menghukum tindakan ancaman dan pembubaran paksa. Dengan demikian, mereka berpendapat bahwa pelarangan film “Pesta Babi” bisa dianggap sebagai bentuk tekanan yang diatur oleh hukum, sehingga berpotensi merugikan hak-hak masyarakat. Meeting Results menyerukan penerapan hukum secara adil dan proporsional, serta perlindungan terhadap kebebasan seni.
Kebijakan ini menimbulkan reaksi yang beragam dari berbagai pihak. Selain masyarakat sipil, banyak aktivis lingkungan dan kemanusiaan juga menyampaikan dukungan terhadap film ini. Mereka menilai bahwa film ini menjadi cerminan dari realitas yang mengabaikan suara masyarakat adat. Sementara itu, pihak yang menentang mengatakan bahwa film tersebut menyebarkan informasi yang bisa memicu ketegangan. Namun, Meeting Results berargumen bahwa film ini justru menjadi bentuk penyeimbang informasi yang seharusnya terbuka bagi semua kalangan.
