KPK Sebut Upaya Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Terus Berjalan
KPK Sebut Upaya Proses Ekstradisi Paulus – Jakarta, TRIBUNNEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses pengembalian tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, masih berjalan dinamis. Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut terus berusaha bersinergi dengan pihak dalam negeri serta lembaga otoritas Singapura untuk memastikan hukum bisa diteruskan di Indonesia.
“Proses ekstradisi terhadap saudara PT, yang juga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus KPK, memang masih berkembang positif hingga saat ini. KPK aktif bekerja sama dengan Kementerian Hukum sebagai lembaga penunjuk Pemerintah Indonesia dalam pengurusan pengembalian atau ekstradisi saudara PT dari Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Budi menambahkan, komunikasi dengan Singapura dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. KPK terus menyampaikan pembaruan kasus kepada otoritas setempat terkait perkembangan investigasi terhadap Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi menjadi prioritas lembaga tersebut, khususnya setelah upaya hukum Paulus Tannos di Indonesia gagal.
Sebelumnya, pada Maret 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan jilid II yang diajukan oleh Paulus Tannos. Pengadilan menganggap ia belum memiliki legal standing karena masih dalam status DPO. Budi mengakui bahwa ekstradisi memerlukan waktu lama, sebab melibatkan mekanisme hukum lintas negara. Namun, ia optimis sinergi antar lembaga akan mempercepat proses penegakan hukum korupsi.
“Proses ini cukup panjang, tapi kami tetap memantau dan berkoordinasi aktif. Kami berharap semua bisa berjalan efektif agar saudara PT bisa kembali ke Indonesia untuk dilanjutkan proses hukumnya,” tambah Budi.
Paulus Tannos menjadi buronan sejak Oktober 2021. Ia sempat terdeteksi berada di Singapura, lalu diamankan oleh pihak berwenang setempat pada Januari 2025. Sejak saat itu, Kementerian Hukum secara resmi mengajukan permintaan ekstradisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
