Key Strategy: KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Regulasi Pendukung Siap Disusun
Harmonisasi Hukum Jadi Fokus Pemerintah dalam Pengembangan Sistem Peradilan
Key Strategy menjadi salah satu strategi utama pemerintah dalam mendorong modernisasi sistem peradilan di Indonesia. Setelah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru diberlakukan, Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menjelaskan bahwa regulasi pendukung akan menjadi bagian integral dari perbaikan hukum. Seminar Nasional yang diadakan secara hybrid di Manado pada Jumat, 12 Juni 2026, mengupas secara mendalam implementasi kedua peraturan ini, sekaligus tantangan yang dihadapi dalam proses harmonisasi hukum.
Regulasi Pendukung untuk Memastikan Konsistensi Penegakan Hukum
Key Strategy yang diperkenalkan oleh pemerintah menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan KUHP dan KUHAP. Dalam sambutan di acara tersebut, Otto Hasibuan menyatakan bahwa berbagai undang-undang pendukung sedang disusun untuk melengkapi sistem hukum yang baru. “Pembaruan ini dilakukan agar seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” ujarnya. Beberapa regulasi yang sedang finalisasi meliputi UU tentang syarat dan tata cara permohonan grasi, serta peraturan terkait pelaksanaan pidana mati dan penjara seumur hidup.
Key Strategy ini juga mencakup pengaturan batas masa pengawasan terhadap korporasi, yang menjadi perhatian utama dalam upaya mengurangi kecurangan di sektor bisnis. “Peraturan Pemerintah mengenai batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan dirancang untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus korporasi,” tambah Otto. Selain itu, penggunaan KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu memberikan penegakan hukum yang lebih cepat dan akuntabel, sesuai dengan visi pemerintah dalam menata sistem hukum nasional.
Peran Advokat dalam Sistem Hukum yang Terpadu
Key Strategy tidak hanya terfokus pada peraturan umum, tetapi juga pada penegakan peran profesi advokat dalam sistem hukum yang lebih terpadu. Prof Topo Santoso, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UI, mengatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan penjelasan eksplisit mengenai tanggung jawab advokat sebagai penegak hukum. “Dengan adanya aturan ini, proses pengangkatan advokat harus tetap berpedoman pada UU Nomor 18 Tahun 2003, yang diwakili oleh Peradi, dan Otto Hasibuan menjadi salah satu pengambil kebijakan utama,” jelasnya.
Key Strategy juga memperkuat keharusan advokat untuk melibatkan diri dalam setiap tahap penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga pemeriksaan. “Ini penting karena advokat bertugas memastikan hak-hak pelaku tindak pidana tetap terlindungi,” tambah Prof Firmanto Laksana Pangaribuan, Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat Peradi. Dengan adanya regulasi pendukung, diharapkan proses peradilan bisa lebih transparan dan minim kesenjangan antara hukum yang berlaku dan praktik di lapangan.
Implementasi KUHP dan KUHAP: Tantangan dan Prospek
Key Strategy dalam harmonisasi hukum tentu menghadapi tantangan, terutama dalam adaptasi oleh seluruh pihak terkait. Prof M Said Karim, Guru Besar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana FH Unhas Makassar, mengatakan bahwa pihak berkepentingan yang mengajukan praperadilan harus didefinisikan secara jelas. “Pendapat MK RI No. 76/PUU-X/2012 telah memberikan penafsiran luas terkait pihak ketiga yang berkepentingan, tetapi kejelasan dalam Key Strategy ini bisa meminimalkan sengketa di masa depan,” ujarnya.
Key Strategy ini juga menyoroti kebutuhan pemerintah untuk memastikan harmonisasi antara KUHP dan KUHAP dengan undang-undang lainnya. “KUHP dan KUHAP harus saling mendukung, tidak ada konflik dalam aturan,” tambah Prof Otto Hasibuan. Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Key Strategy ini, agar tidak hanya menjadi dokumen teoritis tetapi benar-benar mampu berdampak pada keadilan dan efisiensi sistem peradilan.
Pelaksanaan KUHP dan KUHAP: Harapan untuk Reformasi Hukum
Key Strategy dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi langkah krusial untuk mempercepat reformasi hukum di Indonesia. Selain memperbaiki aturan hukum pidana, Key Strategy ini juga diharapkan mampu mengurangi waktu proses peradilan, yang sebelumnya sering dianggap lambat. “Dengan mekanisme yang lebih sederhana, penegakan hukum bisa lebih cepat dan tepat sasaran,” ujar Otto Hasibuan. Ia menegaskan bahwa regulasi pendukung akan menjadi penunjang utama untuk mewujudkan Key Strategy ini.
Key Strategy juga memberikan peluang bagi pengadilan untuk lebih fokus pada hak-hak korban dan pelaku tindak pidana. “Seluruh proses harus berjalan dengan adil dan tidak diskriminatif,” jelas Otto. Penyusunan aturan pendukung, seperti Peraturan Pemerintah tentang tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara biasa, menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan Key Strategy ini. Dengan demikian, sistem peradilan diharapkan bisa lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan korporasi.
Kesiapan Institusi dalam Menyambut Key Strategy
Key Strategy dalam KUHP dan KUHAP baru memerlukan kesiapan institusi seperti pengadilan, kepolisian, dan kejaksaan. “Setiap lembaga harus memahami perubahan aturan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan,” kata Prof Topo Santoso. Ia menambahkan bahwa implementasi Key Strategy ini perlu didukung oleh pelatihan dan sosialisasi yang terstruktur. “Pembaruan aturan tidak cukup hanya di dokumen, tetapi juga harus diterapkan secara konsisten di lapangan,” ujarnya.
Key Strategy ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. “KUHP dan KUHAP baru adalah bagian dari sistem hukum yang lebih modern, dengan Key Strategy sebagai strategi utama untuk menjaga konsistensi dan keadilan,” pungkas Otto Hasibuan. Dengan disusunnya regulasi pendukung, pemerintah berkomitmen untuk memastikan Key Strategy ini mampu memenuhi harapan masyarakat dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
