Komisi I DPR: Demo Tugas Polisi, TNI-Komcad Harus Sesuai Hukum
New Policy – Dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta, kebijakan baru terkait penggunaan TNI dalam pengamanan unjuk rasa menjadi sorotan utama. New Policy yang diterapkan oleh Kementerian Pertahanan pada Jumat (12/6/2026) memicu perdebatan mengenai kewenangan aparat keamanan dalam mengendalikan situasi sosial. Ribuan mahasiswa yang ingin menyampaikan pendapat di kawasan Semanggi, Dukuh Atas, dan Tosari, Jakarta Pusat, terpaksa terhenti oleh penghalang dari aparat TNI dan Polri. Aksi ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana New Policy memperluas tanggung jawab TNI dalam menjaga stabilitas nasional, sekaligus memastikan bahwa tugas pengamanan demonstrasi tetap berada di bawah kepolisian.
Detail Kebijakan Baru dan Penggunaannya dalam Aksi Demonstrasi
New Policy yang diterapkan menyebutkan bahwa TNI, terutama Komponen Cadangan (Komcad), bisa terlibat dalam pengamanan aksi demonstrasi selama situasi dianggap darurat atau memerlukan bantuan tambahan. Namun, kebijakan ini dianggap tidak sepenuhnya mengikuti aturan hukum yang telah berlaku. Kementerian Pertahanan menginstruksikan pemangkasan anggota Komcad saat mahasiswa melakukan unjuk rasa, sehingga menimbulkan kontroversi. Situasi ini membuat masyarakat sipil dan organisasi kependudukan mengkritik langkah tersebut, dengan mengatakan bahwa New Policy memberikan ruang bagi TNI untuk memasuki ruang publik yang seharusnya dikelola oleh kepolisian.
“Setiap tindakan harus tetap dalam koridor hukum, menghormati hak-hak sipil, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara,” ujar Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Minggu (14/6/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan penggunaan TNI dalam pengamanan demonstrasi harus memenuhi prinsip kepatuhan hukum dan tidak mengganggu kebebasan berekspresi masyarakat.
Kritik dari Organisasi Sipil dan Ekspektasi Terhadap Kebijakan
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, seperti LBH Jakarta, AJI Jakarta, KontraS, YLBHI, dan Imparsial, mengkritik keputusan Kementerian Pertahanan yang memperluas peran Komcad. Mereka menilai bahwa New Policy ini melanggar konstitusi dan berpotensi menimbulkan ketidakpuasan publik terhadap institusi negara. “Kebijakan pertahanan harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan hanya untuk menjaga keamanan secara bersifat pasif,” kata salah satu perwakilan dari koalisi organisasi tersebut. Kritik ini juga didukung oleh mahasiswa yang menilai bahwa penggunaan TNI dalam pengamanan aksi dapat menimbulkan ketegangan yang tidak perlu.
Kebijakan baru ini terutama memperhatikan peran Komcad dalam mengendalikan situasi di lapangan. Meskipun TNI memiliki tanggung jawab menjaga kedaulatan NKRI, para aktivis menilai bahwa New Policy ini bisa berdampak pada keterlibatan militer dalam dunia sipil. Dalam konteks tersebut, Komisi I DPR menegaskan bahwa TNI harus tetap berada dalam batas-batas hukum, sehingga setiap intervensi harus dilakukan dengan alasan yang jelas dan tidak mengurangi hak masyarakat.
Konteks Kebijakan dan Perkembangan Terkini
Sebelumnya, New Policy ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan sosial. Kementerian Pertahanan menilai bahwa kehadiran Komcad dapat memberikan dukungan tambahan bagi aparat keamanan saat memerlukan bantuan. Namun, kebijakan ini juga mengundang pertanyaan mengenai keterlibatan TNI dalam aktivitas yang biasanya menjadi kewenangan kepolisian. Dave Laksono menambahkan bahwa dalam kondisi normal, tugas pengamanan aksi berada di bawah kepolisian, tetapi dalam keadaan darurat, TNI bisa diminta untuk memberikan bantuan.
Situasi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada akhir Mei hingga awal Juni 2026 menjadi momen penting bagi penerapan New Policy. Apel Siaga Komcad yang diumumkan saat aksi berlangsung dianggap sebagai respons cepat terhadap ketegangan di lapangan. Namun, organisasi masyarakat sipil menilai bahwa keputusan ini tidak memperhatikan pertimbangan hukum secara menyeluruh. Sebagai contoh, mereka mengingatkan bahwa pasukan TNI di lapangan harus tetap bersifat New Policy-sesuai, yaitu mengikuti peraturan yang telah diakui oleh hukum nasional.
Peluang dan Tantangan dalam Implementasi Kebijakan
Kebijakan baru ini memiliki potensi untuk memperkuat kerja sama antara TNI dan kepolisian dalam menjaga stabilitas nasional. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan bahwa New Policy tidak digunakan secara sembarangan. Para ahli hukum menilai bahwa penerapan kebijakan ini perlu didukung oleh regulasi yang jelas, seperti Peraturan Menteri Pertahanan atau UU yang mengatur peran TNI dalam pengamanan aksi. Selain itu, perlunya koordinasi antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa tugas TNI dalam pengamanan demonstrasi tidak mengganggu fungsi kepolisian.
Sebagai langkah penguatan, New Policy juga diharapkan bisa mengurangi kesan keterlibatan TNI dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu kebebasan berekspresi. Para pemimpin organisasi masyarakat sipil menilai bahwa langkah ini memberikan ruang bagi aparat keamanan untuk lebih memperhatikan hukum dan protes sipil. “Kebijakan pertahanan harus selalu menjadi jembatan, bukan penghalang, dalam menjamin hak-hak masyarakat,” tegas salah satu tokoh dalam kritik terhadap keputusan tersebut. Dengan demikian, New Policy diharapkan bisa menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara keamanan dan kebebasan sipil.
Analisis Peran Komcad dalam Sistem Pertahanan
Komcad, sebagai bagian dari TNI, memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan stabilitas di seluruh wilayah Indonesia. Namun, kebijakan baru ini menegaskan bahwa keterlibatan Komcad dalam aksi demonstrasi harus didasarkan pada keadaan darurat dan persetujuan hukum. Menurut Dave Laksono, tugas utama pengamanan aksi berada di bawah kepolisian, dan TNI hanya diperbolehkan turun ke lapangan jika ada alasan yang sangat memaksa. “Kebijakan ini harus diimplementasikan dengan tepat, agar tidak menimbulkan kebingungan atau keraguan di kalangan masyarakat,” jelasnya.
