Pengusaha China Curhat ke Prabowo, Keluhkan Regulasi Mencekik hingga Penegakan Hukum yang ‘Lebay’
Surat dari Kadin China ke Prabowo: Keluhan Soal Regulasi dan Penegakan Hukum
Latest Program – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tiongkok di Indonesia kirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beberapa hari lalu. Dalam surat tersebut, para pengusaha menyampaikan berbagai keluhan terkait rasa khawatir mereka akan berinvestasi di tanah air, yang dipicu oleh sejumlah hambatan, khususnya kebijakan regulasi yang dianggap terlalu ketat.
Namun, dalam periode terakhir, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia secara umum menghadapi masalah-masalah yang mencolok, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan (lebay),” tulis keterangan dalam surat tersebut yang dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Dalam surat yang sama, para pengusaha juga menyatakan bahwa mereka sebelumnya selalu mendukung seluruh kebijakan pemerintah Indonesia. Namun, saat ini mereka merasa ada tindakan-tindakan yang memberatkan bisnis mereka, hingga mengganggu kepercayaan terhadap investasi jangka panjang.
Surat tersebut menyebutkan bahwa setidaknya ada enam poin utama yang menjadi keluhan pengusaha Tiongkok. Masalah-masalah ini dinilai sangat menghambat operasional bisnis secara normal dan langsung merusak iklim investasi.
Enam Poin Utama yang Disampaikan Kadin China
Pertama, terjadi kenaikan pajak dan pungutan yang signifikan. Pajak serta biaya-biaya lain, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, diiringi pemeriksaan pajak yang intensif dan denda hingga puluhan juta Dolar Amerika Serikat.
Kedua, rencana persyaratan wajib penyimpanan devisa menimbulkan ketidakpastian besar bagi eksportir sumber daya alam. Mereka diwajibkan menyimpan 50 persen dari pendapatan devisa di bank milik Indonesia selama minimal satu tahun, yang dinilai merugikan likuiditas perusahaan dan rencana operasional jangka panjang.
Ketiga, kuota bijih nikel dikurangi secara drastis. Kadin China mencatat bahwa kebijakan ini memungkinkan penurunan produksi tambang besar melebihi 70 persen, atau total 30 juta ton, yang mengganggu pengembangan industri hilir seperti energi baru dan baja tahan karat.
Keempat, penegakan hukum kehutanan diperketat. Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan Indonesia memberikan denda rekor sebesar 180 juta Dolar Amerika Serikat kepada perusahaan Tiongkok atas alasan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang sah.
Beberapa poin lainnya meliputi pengurangan akses ke pasar dalam negeri dan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemberdayaan sektor usaha. Dengan adanya ini, para pengusaha mengkhawatirkan dampak jangka panjang pada pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan tersebut dianggap menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengusaha Tiongkok, yang selama ini berkontribusi besar dalam pembangunan Indonesia dan penciptaan lapangan kerja. Mereka mengharapkan kebijakan yang lebih stabil dan berimbang untuk memastikan pengembangan usaha yang berkelanjutan.
