New Policy: Tiga Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank BUMN Dihukum 15 Tahun
New Policy – Dalam pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/6/2026), New Policy menghadirkan tuntutan hukuman 15 tahun penjara terhadap tiga aktor intelektual kasus pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37), Kepala Cabang Bank BUMN. Ketiga tersangka, Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya, dianggap terlibat dalam tindak pidana perampasan nyawa korban dalam skema yang terencana. New Policy memberikan penekanan pada keadilan yang dicapai melalui proses hukum ini, menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghukum pelaku kejahatan berat secara tegas.
“Dengan menuntut tiga terdakwa tersebut, New Policy membuktikan bahwa sistem hukum Indonesia konsisten dalam menegakkan hukum bagi pelaku pembunuhan yang terorganisasi,” jelas jaksa penuntut umum dalam persidangan. Tuntutan ini tidak hanya menargetkan hukuman penjara, tetapi juga mencakup restitusi sebesar Rp1,05 miliar, yang diterapkan sebagai langkah penguatan penegakan hukum berdasarkan prinsip New Policy.
Pelaksanaan New Policy dalam Proses Hukum
New Policy menjadi faktor kunci dalam mempercepat proses penuntutan terhadap tiga terdakwa pembunuhan. Dalam skenario ini, kebijakan baru tersebut mendorong pihak penuntut untuk menyelidiki detail kejahatan secara menyeluruh, termasuk alur pemindahan dana yang mencapai Rp455 miliar dari rekening dormant. Menurut jaksa, kejadian ini tidak hanya tentang pembunuhan, tetapi juga terkait dengan upaya korupsi yang terstruktur, sehingga memerlukan penegakan hukum yang berbasis New Policy.
Korban, Ilham Pradipta, dilaporkan diculik pada 20 Agustus 2025 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, lalu ditemukan meninggal di Bekasi pada hari berikutnya dalam kondisi terikat. Kasus ini menunjukkan bagaimana New Policy berperan dalam mengungkap kejahatan yang semula dianggap rumit, dengan menegaskan bahwa semua pelaku, baik sipil maupun militer, harus diadili sesuai dengan peraturan hukum terkini.
Perbedaan Perkara Sipil dan Militer
Kasus ini dipisahkan menjadi dua jalur hukum: perkara sipil dan perkara militer. Dalam persidangan sipil, New Policy mendorong pemberian hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan. Sementara itu, perkara militer menangani tiga anggota TNI aktif yang terlibat dalam kejadian tersebut. Dalam sidang militer, vonis yang diberikan berbeda-beda, dengan Serka Mochamad Nasir divonis 13 tahun, Kopda Feri Herianto 7 tahun, dan Serka Frengky Yaru 1 tahun penjara. New Policy juga mencakup hukuman tambahan seperti pemecatan dari dinas militer sebagai bentuk konsekuensi administratif.
Mertua korban menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan militer, menekankan bahwa New Policy harus mencakup keadilan yang lebih menyeluruh. “Kasus ini harus diselesaikan secara adil, baik di dunia nyata maupun di akhirat,” ujarnya. Sidang perkara sipil akan terus berlanjut, dengan New Policy menjadi pedoman utama dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang terencana.
Kebijakan New Policy ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat sistem hukum dalam menghadapi tindak pidana yang melibatkan kerjasama antar pelaku. Dengan menuntut hukuman 15 tahun bagi tiga aktor intelektual, New Policy berperan dalam mempercepat penegakan hukum dan mencegah kejahatan serupa di masa depan. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana New Policy berdampak pada penegakan hukum yang lebih akurat dan berkesinambungan.
Sebagai bagian dari New Policy, penerapan restitusi sebesar Rp1,05 miliar juga menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum yang lebih komprehensif, mencakup hukuman penjara dan retribusi finansial. New Policy tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendorong transparansi dan keadilan dalam setiap tahap proses hukum.
