Metropolitan

Polisi Tahan Guru Les yang Lecehkan 29 Anak Laki-laki di Tangerang

Polisi setempat telah mengamankan seorang pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai guru les. AK menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa

Desk Metropolitan
Published Juli 24, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments
Foto : Anthony Moore - beritahitam.com

Guru Les Ditahan Karena Dituduh Melukai 29 Siswa Laki-laki di Tangerang

Beritahitam.com – Polisi setempat telah mengamankan seorang pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai guru les. AK menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa 29 anak laki-laki. Kejadian ini terjadi di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Kecamatan tersebut memiliki batas dengan beberapa daerah lain, termasuk Cikupa.

Semua korban merupakan murid-murid dari pelaku. Setelah penyelidikan, status tersangka resmi ditetapkan untuk AK. Ipda Muhammad Hafizh, Kanit Reskrim Polsek Panongan, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini sudah ditahan di lokalnya. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026.

Detail Korban dan Modus Pelaku

Menurut keterangan Fadil, sebagian besar korban berada dalam rentang usia 11 sampai 15 tahun. Modus yang digunakan pelaku cukup sederhana namun efektif. Ia sering memberikan jajanan sebagai bentuk bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. Selain itu, kedekatan dengan korban juga dimanfaatkan secara maksimal.

“Pada saat mau melakukan aksinya itu hanya ada bujuk rayu saja dengan diiming-imingi diberikan jajan. Nah jadi mereka sering menginap di kosnya. Jadi si korban ada yang dilecehkan saat tidur dan ada yang saat sadar dengan dibujuk rayu,” katanya.

Kronologi dan Pendampingan Korban

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah korban menceritakan pengalamannya kepada warga sekitar. Ghaza Muhammad Al Ghifari, yang merupakan peserta Clash Of Champions 3, juga terlibat dalam kasus ini. Fadil menjelaskan bahwa warga langsung mendatangi kontrakan pelaku pada hari kejadian.

Pemerintah daerah telah memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Langkah ini bertujuan untuk membantu pemulihan kondisi mental mereka. Fadil menyampaikan rasa syukur karena korban kini sudah bisa menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal.

Sanksi Hukum yang Mengancam

Atas perbuatannya, pelaku menghadapi ancaman hukuman berat. Dasar hukumnya adalah pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur. Fadil menyebutkan bahwa ancaman penjara berkisar antara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, denda yang dapat dijatuhkan mencapai Rp5 miliar.

(m41) Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Breaking News: 29 Anak Laki-laki Jadi Korban Pencabulan Guru Les di Panongan, Begini Kronologinya

Leave a Comment