Event Lari di Bali Diskriminasi WNI, Imigrasi Perintahkan Cek EO
Beritahitam.com – Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan Event Lari di Bali yang digelar secara eksklusif oleh sekelompok Warga Negara Asing. Kegiatan olahraga ini berlangsung di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, dan menuai kritik keras karena dianggap menutup akses bagi Warga Negara Indonesia. Banyak pihak menilai acara tersebut tidak hanya diskriminatif secara sosial, tetapi juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi gelombang kecaman yang semakin memanas, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko segera mengeluarkan pernyataan resmi. Ia menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penyelenggara acara yang digagas oleh WNA tersebut. Menurut Hendarsam, fenomena ini mencerminkan adanya konsep “negara dalam negara” yang mulai tumbuh di wilayah Indonesia, khususnya di destinasi wisata populer seperti Bali.
Event lari tersebut merupakan bentuk ‘negara dalam negara’. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan.
Sebagai respons cepat terhadap pelanggaran yang terjadi, otoritas keimigrasian resmi menjatuhkan sanksi cecal kepada dua orang WNA yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan acara tersebut. Kedua individu ini telah meninggalkan Indonesia pada malam hari Rabu, 23 Juli 2026, menggunakan penerbangan KLM menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Langkah penangkalan ini diambil untuk memastikan kedua WNA tidak dapat kembali ke Indonesia tanpa izin khusus.
Profil Lengkap Penyelenggara Event Lari di Bali
Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim Imigrasi, penyelenggara acara bernama Entourage Bali melibatkan dua warga Belanda sebagai penanggung jawab utama. Berikut adalah detail identitas kedua WNA tersebut:
JAS (35 tahun) – Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori Bekerja
HQV (37 tahun) – Pemegang ITAS kategori Investor
Kedua WNA tersebut telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu (23/7/2026) malam menggunakan maskapai KLM menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini, nama keduanya resmi masuk ke dalam daftar penangkalan kami.
Regulasi Baru bagi WNA Penyelenggara Kegiatan
Hendarsam menegaskan kembali bahwa Warga Negara Asing tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara utama (event organizer) untuk kegiatan di Indonesia. Pengecualian hanya diberikan bagi WNA yang berperan sebagai kru atau tim resmi dalam acara yang menghadirkan seniman atau performer internasional. Aturan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan ekonomi lokal dan memastikan bahwa masyarakat Indonesia mendapatkan akses yang adil terhadap berbagai kegiatan yang diselenggarakan di tanah air.
Dirjen Imigrasi juga telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran Imigrasi Bali untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak event organizer. Apabila ditemukan pelanggaran oleh WNA lainnya, tindakan penangkapan akan segera dilakukan tanpa penundaan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum secara konsisten.
Saya juga sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA yang terlibat pelanggaran, langsung tangkap.
Langkah Hukum Terhadap Penjamin PT SIG
Sebagai langkah lanjutan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mengirimkan surat pemanggilan kepada PT SIG, pihak yang menjadi penjamin atau sponsor bagi kedua WNA tersebut. Penjamin diminta memberikan keterangan lengkap mengenai aktivitas para WNA selama berada di Indonesia serta memastikan kesesuaian izin tinggal yang mereka miliki. Imigrasi menyatakan siap memproses secara hukum apabila terbukti adanya pelanggaran dari pihak penjamin.
Komitmen Imigrasi untuk Rakyat Indonesia
Menutup pernyataannya pada Jumat, 24 Juli 2026, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kegiatan asing yang mengganggu ketertiban umum di Indonesia. Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang mereka hadirkan bermuara pada prinsip ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Artinya, kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum.
Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip ‘Imigrasi untuk Rakyat’. Artinya, kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum.
Kasus Event Lari di Bali ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Penyelenggara acara, baik lokal maupun asing, perlu lebih memahami dan menghormati regulasi yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan tetap waspada terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan bersama. Dengan penegakan hukum yang tegas, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap kegiatan yang diselenggarakan di tanah air memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga negara.

