Kuasa Hukum Raudi Akmal Pertanyakan Dasar Tersangka Dana Hibah
Kuasa Hukum Raudi Akmal Pertanyakan Dasar – Kuasa hukum Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman, telah mengungkapkan keraguan terhadap dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dana hibah pariwisata. Setelah putusan hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta memutuskan bahwa Raudi Akmal tidak terlibat aktif dalam perbuatan korupsi, kuasa hukum mencoba menelusuri apakah ada alat bukti baru atau fakta yang belum diungkap oleh penyidik, sehingga memengaruhi keputusan tersebut.
Proses Penetapan Tersangka dan Rebutan Antara Penyidik dan Hakim
Kuasa hukum, seperti Soepriyadi, menekankan bahwa proses hukum harus didasari kepastian hukum dan keakuratan fakta. Meski majelis hakim telah menyatakan bahwa Raudi Akmal tidak terlibat langsung dalam tindakan melawan hukum, kejaksaan tetap menetapkan kliennya sebagai tersangka. Dalam pernyataan kepada Tribun Jogja, Soepriyadi menyoroti perbedaan antara kesimpulan hakim dan penyidik, yang memicu pertanyaan terhadap alat bukti yang digunakan.
“Putusan yang dibacakan secara terbuka mengakui bahwa Raudi Akmal tidak aktif dalam perbuatan korupsi. Namun, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman tetap menetapkan kliennya sebagai tersangka. Kami ingin memahami dasar keputusan ini, terutama mengingat adanya kemungkinan penyimpangan dalam proses penetapan tersangka,” kata Soepriyadi.
Latar Belakang Kasus Dana Hibah yang Diselidiki
Kasus ini bermula dari dana hibah pariwisata sebesar Rp 68,5 miliar yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan RI kepada Pemkab Sleman pada 2020. Dana tersebut dimaksudkan untuk mendukung pemulihan sektor pariwisata pasca-pandemi. Namun, audit BPKP DIY Nomor PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 menemukan kerugian negara mencapai Rp 10,9 miliar akibat dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.
Raudi Akmal, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni 2026, merupakan anak mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo. Dalam penyidikan, Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan bahwa Raudi Akmal memiliki peran aktif dalam pengkondisian proposal kelompok penerima hibah. Namun, keberatan kuasa hukum menyoroti keberlawanan antara peran aktif yang dianggap dalam pengadilan dengan keterlibatan yang sebelumnya tidak terungkap.
Pertanyaan Terhadap Alat Bukti dan Proses Penyidikan
Tim kuasa hukum Raudi Akmal berargumen bahwa alat bukti yang disajikan penyidik belum cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Mereka menunjukkan bahwa fakta yang diungkap oleh majelis hakim—yang menyatakan Raudi Akmal tidak terlibat aktif—masih relevan dengan hasil penyidikan yang disebutkan dalam putusan. “Dalam proses penyidikan, kami melihat ada kemungkinan kesalahan interpretasi terhadap peran klien, terutama dalam hubungannya dengan dana hibah,” jelas Soepriyadi.
Kuasa hukum juga meminta agar Kejaksaan Negeri Sleman menyebutkan secara rinci alat bukti apa yang digunakan untuk menetapkan Raudi Akmal sebagai tersangka. Mereka menilai bahwa fakta seputar peran aktif klien perlu diverifikasi kembali sebelum keputusan hukum diambil. Selain itu, tim kuasa hukum berharap ada transparansi lebih dalam proses penyidikan, agar publik dan pihak terlibat bisa memahami langkah-langkah yang diambil.
Upaya Kuasa Hukum untuk Melindungi Hak Raudi Akmal
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum Raudi Akmal berencana mengajukan permohonan ulasan atau peninjauan terhadap putusan hakim, serta menggali fakta-fakta yang mungkin belum lengkap. Mereka ingin memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penetapan tersangka, terutama karena kasus ini menyangkut hubungan keluarga antara tersangka dan mantan bupati. “Kami akan meninjau kembali semua alat bukti, keterangan saksi, dan hasil audit, agar keputusan yang dibuat bisa memenuhi prinsip keadilan,” imbuh Bambang Yunianto, Kajari Sleman.
Dengan berbagai upaya tersebut, tim kuasa hukum berharap mampu membuktikan bahwa Raudi Akmal tidak melanggar hukum secara langsung, dan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik tidak sepenuhnya mendukung penetapan kliennya sebagai tersangka. Selain itu, mereka juga meminta agar proses hukum lebih transparan, terutama dalam kasus yang menyangkut anggota dewan yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terlibat.
Perdebatan mengenai dasar penetapan tersangka terus berlanjut, dengan kuasa hukum menekankan bahwa keputusan hakim harus menjadi acuan utama dalam memastikan klien mereka tidak dianiaya secara hukum. Dengan keberatan ini, Raudi Akmal dan tim kuasa hukum berharap bisa menyelesaikan perbedaan pandangan antara penyidik dan pengadilan, serta menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
