Nasional

BEDA NASIB: Don Ritto Lesu Berompi Pink – Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melenggang Pulang

n Ritto Dikenai Rompi Pink, Febrie Adriansyah Bebas BEDA NASIB - Perbedaan nasib terjadi dalam proses hukum kasus korupsi besar yang dilimpahkan dari

Desk Nasional
Published Juli 18, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Beda Nasib: Don Ritto Dikenai Rompi Pink, Febrie Adriansyah Bebas

BEDA NASIB – Perbedaan nasib terjadi dalam proses hukum kasus korupsi besar yang dilimpahkan dari penyidikan Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Dalam skenario yang berbeda, dua tersangka—advokat Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah—mengalami perlakuan yang jauh berbeda. Don Ritto ditahan dengan rompi tahanan merah muda, sedangkan Febrie Adriansyah langsung pulang setelah diperiksa selama sembilan jam oleh tim penyidik khusus. Perbedaan ini memicu diskusi luas mengenai ketidakseimbangan penanganan kasus korupsi oleh lembaga penegak hukum.

Kasus Korupsi dan Barang Bukti yang Ditemukan

Kasus yang menjadi sorotan ini melibatkan tiga perkara utama: korupsi batu bara PLN, dugaan praktik korupsi di PT Asabri, dan pengadaan barang di Krakatau Steel. Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus PT Asabri, sementara Febrie Adriansyah dikenai tiga pasal korupsi dan TPPU. Pada hari pelimpahan, Febrie menghadapi pemeriksaan hingga malam hari, dengan penyidik mengajukan 18 pertanyaan selama proses.

“Hari ini sudah di BAP, ada 18 pertanyaan, semua dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujar Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah diwawancarai di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Ia ditemani oleh Hotman Paris Hutapea setelah dinyatakan tidak ditahan. Di sisi lain, Don Ritto terlihat lesu, mengenakan rompi tahanan oranye dan masker wajah, serta dikawal oleh aparat bersenjata. Selama proses penahanannya, ia memilih diam dan menghindari interaksi langsung dengan media.

Perbedaan Nasib dan Proses Hukum

Perbedaan nasib antara Don Ritto dan Febrie Adriansyah menunjukkan pola pengambilan keputusan dalam penegakan hukum. Febrie, yang sebelumnya menjabat Jampidsus, kini pulang ke rumah setelah diperiksa. Sementara Don Ritto, yang terlibat dalam kasus yang sama, ditahan secara langsung. Analisis menunjukkan bahwa perbedaan ini mungkin dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti keterlibatan dalam proses penyidikan, keterangan saksi, atau penelusuran barang bukti.

Dalam kasus PT Asabri, penyidik menemukan barang bukti yang signifikan, termasuk emas batangan seberat 74 kilogram dan uang asing mencapai Rp476 miliar. Febrie mengakui kepemilikan barang tersebut tetapi menegaskan akan mengajukan pembelaan melalui proses hukum. Don Ritto, di sisi lain, tidak menyampaikan pernyataan apa pun selama penahanannya, menunjukkan sikap yang lebih defensif.

Beda nasib ini juga menjadi topik diskusi di kalangan publik dan ahli hukum. Beberapa menyoroti bahwa Febrie, sebagai mantan jaksa, mungkin mendapatkan perlakuan yang lebih ringan karena keterlibatannya dalam penyidikan. Sementara Don Ritto, sebagai tersangka, langsung diproses secara ketat. Dalam konteks ini, transparansi dan keadilan dalam proses hukum menjadi isu yang perlu diperhatikan.

Leave a Comment