Hotman Tuding Kapolri Tak Izin Prabowo Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka: Dia Kebanggaan Presiden
Pernyataan Hotman Paris dalam Konferensi Pers
Hotman Tuding Kapolri Tak Izin Prabowo – Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang juga aktor dan presenter, secara tegas mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memberikan izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan transaksi pidana korporasi (TPPU) di PT Asabri. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers yang diadakan setelah membantu Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) malam. Dalam kesempatan tersebut, Hotman menyoroti keheranan terhadap langkah Kapolri yang menetapkan Febrie tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan Presiden.
“Saya tanya kepada Kapolri, ‘Mengapa tidak menghubungi Pak Prabowo terlebih dahulu sebelum mengambil langkah itu terhadap orang yang dianggap bangga oleh Presiden?’ Saya baru mengetahui bahwa tidak ada izin yang diberikan,” ujar Hotman kepada wartawan.
Kasus Febrie Adriansyah dan Perannya dalam Penegakan Hukum
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Serius), terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri. Menurut Hotman, Febrie bukan hanya individu yang dihargai oleh Presiden Jokowi, tetapi juga memiliki peran penting dalam mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 430 triliun. Dalam wawancara eksklusif, Hotman menekankan bahwa Febrie adalah kebanggaan pribadi bagi Presiden, karena berperan aktif dalam menindak tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Bayangkan saja, seseorang yang digadang-gadang sebagai kebanggaan presiden tiba-tiba dijadikan tersangka bahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya,” tuturnya.
Analisis Tuduhan dan Tanggapan dari Pihak Terkait
Hotman menilai tuduhan terhadap Febrie Adriansyah dalam kasus ini kurang valid dan perlu diperiksa lebih lanjut. Menurutnya, ada kemungkinan penyidik Polri menetapkan tersangka tanpa mempertimbangkan konteks kebanggaan Febrie di mata Presiden. “Saya tidak mengharapkan pembayaran besar dari Jampidsus, karena saya yakin mereka tidak mungkin membayar mahal. Tarif saya di Indonesia sangat tinggi. Bagi para pengikut saya yang merasa heran ‘kenapa Hotman jadi begini’, silakan, saya siap mengambil risiko itu,” ujarnya.
“Saya merasa kecewa karena Kapolri tidak memberikan izin terlebih dahulu, meski Febrie adalah pahlawan penegakan hukum. Ini bisa memengaruhi reputasi presiden dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tambah Hotman.
Proses Pemeriksaan dan Langkah Penyidik Polri
Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada hari tersebut, sejak pukul 09.00 WIB hingga berakhir. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie diperiksa terkait satu dari tiga kasus korupsi yang ditangani penyidik Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Hotman menyebutkan bahwa dari 18 pertanyaan yang diajukan, Febrie menjawab dengan baik dan tidak ada indikasi penahanan. Namun, kekecewaan Hotman terhadap tindakan Kapolri tetap terdengar jelas dalam pernyataannya.
“Hari ini dia sudah menjalani pemeriksaan di BAP sejak jam 9 pagi hingga selesai. Dari 18 pertanyaan yang diajukan, Febrie menjawab dengan baik, dan hasilnya tidak ada penahanan,” kata Hotman kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung.
Kebanggaan Presiden dan Dampak Tuduhan
Kebanggaan Presiden Jokowi terhadap Febrie Adriansyah menjadi perhatian utama Hotman Paris. Ia mengatakan bahwa status Febrie sebagai kebanggaan presiden menjadikannya sosok penting dalam dunia hukum. Tuduhan bahwa Kapolri menetapkan Febrie menjadi tersangka tanpa izin bisa memicu kecurigaan bahwa ada konflik kepentingan atau tekanan dari pihak tertentu. “Ini mungkin menggambarkan bagaimana pengambilan keputusan dalam kasus korupsi bisa dipengaruhi oleh kepentingan politik,” jelas Hotman.
“Febrie Adriansyah adalah sosok yang dihargai karena kontribusinya dalam menegakkan hukum. Maka, mengapa Kapolri langsung menetapkannya sebagai tersangka
