Nasional

Main Agenda: PSI Bantah Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Sudah Jadi Kadernya: Bukan Anggota

PSI Bantah Nur Alam Masuk Kader, Fokus pada Main Agenda Integritas Partai Masa Pembebasan Bersyarat Nur Alam Menjadi Fokus Perdebatan Main Agenda - JAKARTA

Desk Nasional
Published Juni 22, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

PSI Bantah Nur Alam Masuk Kader, Fokus pada Main Agenda Integritas Partai

Masa Pembebasan Bersyarat Nur Alam Menjadi Fokus Perdebatan

Main Agenda – JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara tegas membantah klaim bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam telah resmi menjadi kadernya atau anggota partai. Klaim ini muncul setelah Nur Alam, yang sedang menjalani masa pembebasan bersyarat hingga 27 Januari 2029, dikabarkan berencana bergabung dengan PSI setelah bertemu dengan Presiden ketiga RI, Joko Widodo, di Solo, Jawa Tengah. Meski demikian, PSI menegaskan bahwa Nur Alam belum memiliki status sebagai anggota atau kadernya.

Dalam pernyataan terbaru, Bestari Barus, Ketua DPP PSI, menyatakan bahwa keanggotaan Nur Alam masih dalam proses verifikasi. “Belum terdaftar sebagai anggota atau kadernya, baik di tingkat struktur maupun biasa,” ujar Bestari saat diwawancara, Minggu (21/6/2026). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Main Agenda PSI tetap memprioritaskan integritas kader dalam mengejar visi partai yang berfokus pada transparansi dan keadilan.

Kasus Korupsi yang Menyebabkan Nur Alam Dicopot dari Jabatan

Kasus hukum Nur Alam bermula pada Oktober 2016 ketika ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terbukti bersalah dalam skandal suap dan gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sultra periode 2009–2014. Skandal ini merugikan negara hingga triliunan rupiah, sehingga membuatnya menjadi sorotan publik dan media.

Dalam persidangan awal, Nur Alam divonis 12 tahun penjara, lalu diperberat menjadi 15 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, Mahkamah Agung (MA) menurunkan hukuman tersebut kembali menjadi 12 tahun setelah proses kasasi selesai. “Dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara,” kata hakim agung Suhadi, juru bicara MA, dalam pemeriksaan terakhir.

Sebagai hukuman tambahan, Nur Alam wajib membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider 8 bulan penjara, serta uang pengganti Rp2,7 miliar. MA juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah ia selesai menjalani hukuman. Meski sudah bebas secara bersyarat, isu keanggotaannya di PSI masih menjadi bahan perdebatan, terutama dalam konteks Main Agenda partai yang ingin menghindari konflik kepentingan.

Main Agenda PSI Ditegaskan dalam Respons Terhadap Keterlibatan Nur Alam

Perdebatan mengenai status Nur Alam di PSI menjadi sorotan karena keanggotaannya dianggap bisa memengaruhi reputasi partai. Bestari Barus menegaskan bahwa Main Agenda PSI terus memperketat proses perekrutan kader, termasuk memastikan mereka memiliki rekam jejak yang bersih. “Kita perlu menjaga konsistensi Main Agenda, yaitu transparansi dan anti-korupsi,” jelas Bestari dalam wawancara terpisah.

Dalam pernyataan resmi, PSI menyatakan bahwa Nur Alam belum memiliki status sebagai anggota. “Kita masih menunggu keputusan akhir dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung mengenai keanggotaannya,” tambah Bestari. Penegasan ini dilakukan dalam rangka memperkuat komitmen partai terhadap prinsip Main Agenda, terlepas dari status Nur Alam sebagai mantan pejabat yang pernah terlibat korupsi.

Analisis Masyarakat: Keanggotaan Nur Alam Jadi Kritik pada PSI

Isu Nur Alam memasuki PSI memicu berbagai analisis dari masyarakat dan para kritikus. Beberapa pihak mempertanyakan kebijakan partai dalam menerima anggota yang masih dalam masa pembebasan bersyarat. “Ini bisa menimbulkan kesan bahwa Main Agenda PSI tidak konsisten, apalagi Nur Alam dikenal sebagai tokoh yang sempat terlibat skandal besar,” kata seorang pengamat politik dalam wawancara dengan salah satu media lokal.

Di sisi lain, pihak PSI menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kesulitan dalam menerima Nur Alam sebagai anggota. “Kita percaya pada proses hukum dan komitmen Nur Alam untuk berkontribusi positif dalam Main Agenda,” ujar seorang anggota DPP PSI yang tidak ingin disebutkan namanya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa PSI masih optimis membangun kembali citra mereka setelah dikenang sebagai partai yang berfokus pada antirasuah.

Dengan keanggotaan Nur Alam, PSI berharap bisa memanfaatkan pengalaman politiknya untuk memperkuat posisi partai di Sultra dan menyebarkan visi Main Agenda ke seluruh Indonesia. Meski masih ada pro-kontra, keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk menjaga keterlibatan politik dan mendukung program pemerintahan Jokowi.

Leave a Comment