Nasional

Jadi Tahanan Rumah – Nadiem Makarim Bahagia Bisa Rayakan Iduladha Bersama Keluarga

Pelaksanaan Iduladha dengan Keluarga Beri Senyuman bagi Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah - Jakarta, Tribunnews.com – Nadiem Anwar Makarim, tersangka kasus

Desk Nasional
Published Mei 30, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Pelaksanaan Iduladha dengan Keluarga Beri Senyuman bagi Nadiem Makarim

Jadi Tahanan Rumah – Jakarta, Tribunnews.com – Nadiem Anwar Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, kini menghabiskan hari raya Iduladha 2026 bersama keluarga. Sebelumnya, ia menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejari Jaksel. Namun, sejak ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kondisi penahanannya berubah.

Penyesuaian Kondisi Tahanan

Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa kliennya sangat senang bisa merayakan hari besar umat Muslim tersebut di lingkungan rumah. “Beliau merasa bahagia karena bisa merayakan Iduladha bersama keluarga dan melaksanakan kurban dengan lancar,” jelas Ari, dalam wawancara dengan Tribunnews.com pada hari Sabtu (30/5/2026).

“Beliau merasa bahagia karena kemarin bisa merayakan Iduladha bersama keluarga dan melaksanakan kurban dengan lancar,” ujar Ari.

Ari juga menyampaikan bahwa Nadiem sedang dalam tahap pemulihan setelah menjalani operasi beberapa waktu lalu. Meski demikian, kondisi kesehatannya telah membaik, menurut informasi yang diberikan. “Saat ini Nadiem sudah pulih dan bisa beraktivitas normal,” tambahnya.

Detil Kasus dan Dugaan Pelanggaran

Kasus ini menyeret Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem dikenai tuduhan memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar, dengan sumber dana disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa Nadiem mengarahkan kajian pengadaan teknologi informasi (TIK) agar fokus pada perangkat berbasis Chrome, produk Google. Tindakan ini memungkinkan Google menjadi penguasa utama pengadaan laptop di ekosistem teknologi Indonesia. Tiga tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah, direktur SMP Kemendikbudristek dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, direktur SD Kemendikbudristek dan KPA.

Kasus ini diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nadiem dan rekan-rekannya diancam hukuman penjara atas perbuatan menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan TIK.

Leave a Comment