Nasional

Kejagung Periksa 6 Saksi Usut Kasus Pencucian Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, terus menunjukkan perkembangan

Desk Nasional
Published Agustus 14, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments
Febrie-Adriansyah-Jalani-Pemeriksaan-Lanjutan-Kasus-TPPU_20260807_134300
Foto : David Lopez - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Kejagung Periksa 6 Saksi Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah
  2. Related Reading

Kejagung Periksa 6 Saksi Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Beritahitam.com – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Agung resmi memanggil enam orang saksi untuk memberikan keterangan lengkap dalam rangka memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan selama ini.

Menurut keterangan resmi dari Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilakukan secara terpisah selama dua hari berturut-turut. Kegiatan penyidikan ini berlangsung pada Kamis (13/8/2026) dan dilanjutkan pada Jumat (14/8/2026) di kantor Kejagung.

Profil dan Peran Setiap Saksi

Tim penyidik Kejagung memulai proses pemeriksaan pada hari pertama dengan memanggil empat orang saksi. Keempat saksi tersebut adalah ERH, TYT, MJ, serta seorang perwakilan resmi dari PT SU yang memiliki keterkaitan langsung dengan kasus ini. Masing-masing saksi dimintai keterangan secara terpisah untuk menghindari pengaruh antar-saksi.

Selanjutnya, pada hari kedua atau Jumat 14 Agustus 2026, penyidik melanjutkan panggilan kepada dua saksi tambahan. Kedua saksi ini berasal dari sektor swasta dengan nama BH dan LW. Kehadiran saksi-saksi dari berbagai latar belakang ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai aliran aset yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini.

Pada Kamis Tim penyidik telah memeriksa 4 saksi yakni ERH, TYT, MJ dan pihak dari PT SU untuk dimintai keterangan. Selanjutnya Jumat 14 Agustus penyidik memeriksa dua saksi yakni BH dan LW dari pihak swasta, kata Anang dalam keterangannya resmi.

Anang Supriatna menambahkan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku secara ketat. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara pencucian uang yang sedang ditangani oleh Kejagung.

Selain itu, pihak Kejaksaan Agung juga menekankan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan untuk menelusuri aset milik Febrie secara komprehensif. Aset-aset tersebut diduga bersumber dari hasil tindak pidana yang dilakukan selama masa jabatannya di Jampidsus.

Detail Penetapan Tersangka dan Penahanan

Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Kasus yang ditangani mencakup pencucian uang atas emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai miliaran rupiah. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam.

Keputusan ini diambil setelah Febrie menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam. Sesi pemeriksaan tersebut dimulai pukul 13.00 WIB hingga berakhir pada pukul 23.00 WIB pada hari sebelumnya. Durasi pemeriksaan yang cukup panjang menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani.

Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU, kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Febrie langsung ditahan oleh pihak berwenang. Masa penahanan berlangsung selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Penahanan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan tersangka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

Dasar hukum penetapan tersangka ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026. Dokumen Sprindik TPPU tersebut sebelumnya diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026. Dokumen ini menjadi landasan hukum utama bagi tim penyidik dalam melakukan berbagai tindakan hukum terkait kasus ini.

Sprindik ini berkaitan erat dengan barang bukti berupa valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram. Barang bukti tersebut diperoleh melalui penggeledahan yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu sebelumnya untuk diproses lebih lanjut.

Perkembangan Terkini dan Langkah Selanjutnya

Kejagung berkomitmen untuk terus mengoptimalkan proses penyidikan hingga kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas. Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pemeriksaan saksi ini merupakan salah satu tahap penting dalam membangun kasus yang kuat. Dengan adanya keterangan dari enam saksi yang memiliki keterkaitan berbeda-beda, Kejagung diharapkan dapat menyusun narasi hukum yang komprehensif dan akurat.

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti perkembangan kasus ini, Kejagung akan terus memberikan informasi terbaru melalui saluran komunikasi resmi. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi contoh dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie Adriansyah

Apa itu TPPU? TPPU adalah singkatan dari Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu tindakan menyembunyikan atau mengalihkan aset yang berasal dari hasil tindak pidana agar terlihat legal.

Berapa lama masa penahanan Febrie Adriansyah? Masa penahanan Febrie berlangsung selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Apa saja barang bukti dalam kasus ini? Barang bukti utama meliputi emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai miliaran rupiah.

Di mana Febrie ditahan? Febrie ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Jakarta Timur selama masa penahanan berlangsung.

Kapan Sprindik TPPU diterbitkan? Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) TPPU nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 diterbitkan oleh Kejagung pada 20 Juli 2026.

Leave a Comment