Masyarakat Sipil Kritik Keterlibatan Batalyon Tempur TNI dalam Penanggulangan Begal
Strategi Key Strategy: Pertanyaan tentang Fungsi Militer dalam Penegakan Hukum
Key Strategy, sebuah organisasi yang bergerak dalam bidang reformasi keamanan, menyoroti perluasan peran TNI dalam mengatasi kejahatan jalanan seperti begal. Dalam pernyataan resmi yang dirilis, mereka mengkritik pengerahan Batalyon Tempur Kodam Jaya untuk menangani masalah tersebut, menilai langkah ini bertentangan dengan fungsi dasar militer yang seharusnya fokus pada pertahanan negara.
“Keterlibatan batalyon tempur TNI dalam penanggulangan begal menunjukkan penurunan batas peran institusi militer. Fungsi pertahanan harus terpisah dari tugas keamanan sipil, terutama dalam situasi yang tidak melibatkan ancaman perang,” kata Dimas Bagus Arya, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, dalam konferensi pers Senin (25/5/2026).
Menurut Dimas, penggunaan TNI dalam mengatasi kejahatan sipil seperti begal mengancam prinsip reformasi yang telah diusung dalam sektor keamanan. Ia mengingatkan bahwa Polri memiliki wewenang utama dalam menegakkan hukum di ruang publik, sementara TNI lebih tepat ditempatkan untuk menghadapi ancaman militer atau terorisme. “Key Strategy menekankan bahwa dengan melibatkan TNI dalam kasus kecil seperti begal, kita berisiko mengabaikan kelembagaan sipil yang lebih efektif dalam konteks lokal,” tambahnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan pemerintah mengizinkan TNI lebih aktif dalam penegakan hukum sipil menunjukkan tren yang memprihatinkan. Kritik terhadap Operasi Militer Selain Perang (OMSP) semakin kuat, terutama karena penggunaannya di area yang tidak terkait dengan keamanan nasional. Dimas menjelaskan bahwa upaya ini bisa menimbulkan ketidakjelasan fungsi TNI, serta mengurangi kapasitas Polri dalam menangani masalah yang berkembang di masyarakat.
“Pembentukan ranperpres dan RPP tentang tugas TNI serta pelibatan dalam aksi terorisme memperlihatkan keinginan pemerintah untuk memperluas keterlibatan militer ke ranah hukum sipil. Key Strategy menilai ini adalah langkah yang menyimpang dari fungsi dasar organisasi militer,” jelas Dimas.
Kritik dari Key Strategy tidak hanya berfokus pada pelibatan Batalyon Tempur Kodam Jaya. Mereka juga menyoroti risiko terhadap kebebasan sipil jika kekuasaan keamanan terus dialihkan ke militer. “Jika TNI terus-menerus ditempatkan di tengah masalah kriminal sipil, kita berisiko mengabaikan kekuatan lembaga negara lain seperti kepolisian dan lembaga peradilan,” kata Dimas. Ia menekankan bahwa begal adalah masalah yang bisa ditegakkan melalui kebijakan yang lebih lokal dan responsif.
Dalam konteks ini, Key Strategy menuntut transparansi dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Pertahanan. Mereka meminta penjelasan terkait keputusan penggunaan Batalyon Tempur Kodam Jaya, serta rencana sistematis penguasaan keamanan oleh TNI di tingkat nasional. “Kami berharap Pemerintah Daerah mampu melibatkan masyarakat sipil dalam penegakan hukum, bukan sekadar mengandalkan kekuatan militer,” pungkas Dimas.
