Nasional

Latest Program: Guru Digaji Rp50 Ribu, Koalisi Minta MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Guru Digaji Rp50 Ribu, Koalisi Minta MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Koalisi Selamatkan Pendidikan Menghadap MK Latest Program - Koalisi

Desk Nasional
Published Juli 9, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Guru Digaji Rp50 Ribu, Koalisi Minta MK Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan

Koalisi Selamatkan Pendidikan Menghadap MK

Latest Program – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), dalam upaya menyampaikan kesimpulan uji materi terhadap Undang-Undang APBN 2026. Tindakan ini menjadi puncak dari protes yang dilancarkan terhadap kebijakan pemerintah menempatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan.

Kuasa Hukum Pemohon Menyoroti Ketidaksesuaian

Kuasa hukum pemohon, Daniel Winarta, menyoroti ketidaksesuaian antara peningkatan dana Badan Gizi Nasional (BGN) dengan kesejahteraan guru di daerah. Menurut fakta persidangan, pemerintah mengakui bahwa alokasi dana untuk BGN meningkat, sementara transfer ke daerah untuk fasilitas sekolah dan upah guru justru berkurang drastis.

“Anggaran MBG sudah menggerus dan membajak pos anggaran pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar saja hanya mendapat Rp 56 triliun, jauh di bawah anggaran satu lembaga baru yaitu BGN,” ungkap Satriwan Salim, koordinator nasional P2G.

Pembajakan Anggaran Pendidikan Dituduh Melanggar Konstitusi

Satriwan Salim, koordinator nasional P2G, menilai pengalihan anggaran MBG sebesar Rp223 triliun ke dalam fungsi pendidikan merupakan ‘pembajakan’ terhadap alokasi wajib Pasal 31 UUD 1945. Aturan ini mewajibkan minimal 20 persen dari APBN dialokasikan untuk pendidikan nasional.

Dampak Nyata pada Guru Paruh Waktu

Dampak dari kebijakan ini terasa langsung oleh para pendidik di lapangan. Satriwan memaparkan data ironis mengenai upah guru P3K paruh waktu yang jauh dari standar kelayakan hidup. “Kami menemukan guru P3K paruh waktu digaji Rp135.000 hingga Rp300.000 per bulan. Bahkan di Kabupaten Sumedang, ada yang hanya menerima Rp50.000,” tegasnya.

Lebih lanjut, Satriwan menyatakan bahwa pengalihan dana ini menyebabkan kondisi kesejahteraan guru semakin memburuk, sementara BGN diberi anggaran besar tanpa penyesuaian prioritas.

Koalisi Harapkan Pemisahan Dana

Melalui penyerahan kesimpulan perkara nomor 55, koalisi berharap majelis hakim MK menerima tuntutan pemisahan anggaran MBG dari fungsi pendidikan. Upaya ini dianggap mendesak untuk mengembalikan peran dana pendidikan dalam memenuhi kebutuhan dasar sekolah dan meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh pelosok Indonesia.

Leave a Comment