Nasional

Main Agenda: Akademisi hingga Peneliti Kritik Keberadaan DPN, Ungkap Beberapa Masalah Krusialnya

DPN, Ungkap Beberapa Masalah Krusialnya Main Agenda kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Nomor 202 Tahun 2024 untuk

Desk Nasional
Published Mei 16, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Main Agenda: Akademisi hingga Peneliti Kritik Keberadaan DPN, Ungkap Beberapa Masalah Krusialnya

Main Agenda kembali menjadi pusat perhatian publik setelah Presiden mengeluarkan Peraturan Nomor 202 Tahun 2024 untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Lembaga ini dirancang sebagai bagian dari strategi penguatan sistem pertahanan negara di tengah ancaman kompleks yang mengancam keamanan Indonesia. Meski pemerintah menegaskan bahwa DPN bertujuan meningkatkan koordinasi antarlembaga, berbagai kritik dari kalangan akademisi, peneliti, dan pengamat kebijakan mulai muncul. Mereka mengungkapkan bahwa keberadaan DPN menimbulkan risiko-risiko struktural yang perlu diperhatikan secara cermat.

Pembentukan DPN dan Konteks Kebijakan

Pembentukan DPN menjadi topik utama dalam diskusi yang diadakan di Indonesia Youth Congress, Jakarta, pada Jumat (15/5/2026). Acara berjudul ‘Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?’ ini dihadiri oleh berbagai tokoh seperti Connie Rahakundini Bakrie, Firdaus Syam, Muhammad Reza Zaki, Ray Rangkuti, dan Gian Kasogi. Mereka mempertanyakan desain kelembagaan DPN, termasuk peran dan kewenangan lembaga tersebut dalam memperkuat kebijakan pertahanan nasional.

Kritik Terhadap Struktur dan Kewenangan DPN

Sejumlah akademisi mengungkapkan bahwa keberadaan DPN membawa dampak negatif pada struktur kelembagaan negara. Connie Rahakundini Bakrie, dalam sesi diskusi via zoom meeting, menyebutkan lima risiko konstitusional yang muncul. Pertama, ia menyoroti tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Lemhanas, yang bisa menyebabkan fragmentasi otoritas. “Keterpaduan kebijakan pertahanan akan terganggu jika struktur ini tidak jelas,” kata Connie. Kedua, konsolidasi kekuasaan eksekutif yang semakin terpusat di tangan presiden dinilai mengikis prinsip checks and balances. Ketiga, akuntabilitas demokratis dianggap lemah karena kurangnya pengawasan oleh DPR dan partisipasi publik yang tidak terlepas dari posisi Main Agenda. Keempat, ketidakjelasan posisi kelembagaan DPN bisa memicu dualisme dalam pemerintahan. Kelima, Pasal 3 huruf f dalam peraturan yang menjadi dasar pembentukan DPN dianggap sebagai pasal sapu jagat, karena memberi ruang luas bagi ekspansi mandat yang belum terdefinisi secara tegas.

Menurut Firdaus Syam, dosen ilmu politik Universitas Nasional, DPN perlu dianalisis lebih lanjut untuk memahami tujuan utamanya. “Main Agenda ini bukan sekadar lembaga, tapi juga representasi kebijakan yang harus diakui secara nasional. Kita perlu mengetahui bagaimana DPN akan menjalankan perannya dalam memastikan kebijakan pertahanan berjalan efektif dan transparan,” tambahnya.

Ray Rangkuti, politikus, menambahkan bahwa lembaga ini memiliki potensi untuk mengubah dinamika kekuasaan di pemerintahan. “Main Agenda akan menjadi sarana untuk menguji apakah pemerintah mampu membagi tugas secara seimbang, atau justru memperkuat dominasi eksekutif,” katanya. Gian Kasogi, peneliti kebijakan publik, juga mengkritik kurangnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan kebijakan pertahanan. “Jika Main Agenda tidak diberi ruang untuk dialog yang inklusif, risiko konflik kepentingan akan meningkat,” ujarnya.

Implikasi untuk Sistem Kepemerintahan

Kritik terhadap DPN tidak hanya terfokus pada struktur internal, tetapi juga pada implikasinya terhadap sistem pemerintahan. Beberapa pakar menilai bahwa keberadaan DPN berpotensi mengurangi peran DPR sebagai lembaga pengawas. “Main Agenda bisa menjadi alat untuk mempercepat kebijakan tanpa cukup evaluasi, terutama dalam hal anggaran dan prioritas keamanan nasional,” kata satu dari peserta diskusi. Selain itu, adanya DPN juga dianggap memperkuat dominasi presiden dalam pengambilan keputusan. Ini bisa menyebabkan ketidakseimbangan antara eksekutif dan legislatif, terutama jika lembaga tersebut tidak memiliki mekanisme untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Kritikus juga menyoroti ketidaktahapan dalam memperkenalkan DPN kepada masyarakat, sehingga keberadaannya dianggap sebagai kebijakan yang belum sepenuhnya dipahami oleh publik.

Kepentingan Akademik dan Harapan Masyarakat

Para akademisi berharap pembentukan DPN menjadi awal dari reformasi struktur pertahanan yang lebih inklusif. Mereka menekankan bahwa Main Agenda harus diwujudkan sebagai platform untuk dialog antara lembaga pemerintah, akademisi, dan masyarakat. “Kita perlu memastikan bahwa DPN bukan sekadar lembaga formal, tetapi juga menjadi sarana untuk menghadirkan kebijakan pertahanan yang responsif terhadap isu-isu aktual,” kata Muhammad Reza Zaki, dosen Fakultas Hukum Universitas Binus. Meski ada kritik, sejumlah pihak tetap menyambut baik adanya DPN. Mereka menilai bahwa lembaga ini bisa menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan pertahanan dengan tuntutan keamanan nasional yang semakin kompleks. Namun, untuk mencapai hasil maksimal, Main Agenda perlu terus dikaji dan diperbaiki agar tidak menjadi akar masalah dalam sistem pemerintahan.

Kritik terhadap keberadaan DPN juga menyebar melalui media sosial dan forum diskusi publik. Banyak masyarakat merasa tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan, terutama karena keberadaan DPN tidak disosialisasikan secara efektif. Sejumlah warga negara menilai bahwa kebijakan pertahanan harus lebih transparan, agar masyarakat bisa memahami dampaknya secara luas. Para akademisi meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap desain DPN, termasuk peran anggota yang diusulkan. Mereka menilai bahwa Main Agenda harus menjadi refleksi dari aspirasi masyarakat, bukan sekadar alat penguasaan kekuasaan. Dengan demikian, DPN bisa menjadi lembaga yang lebih berkualitas, sejalan dengan tujuan keamanan nasional yang diusung.

Main Agenda seharusnya menjadi cerminan dari kebijakan pertahanan yang tidak hanya efisien, tetapi juga demokratis. Pemangku kepentingan meminta adanya penjelasan jelas mengenai perbedaan DPN dengan lembaga-lembaga pertahanan lainnya, seperti Lemhanas dan Komite Nasional Keselamatan Pertahanan (KKNKP). “Jika Main Agenda tidak didefinisikan secara tegas, akan ada risiko duplikasi fungsi yang merugikan sistem pemerintahan,” tambah Connie Rahakundini Bakrie dalam diskusi. Dengan menggabungkan kritik dan harapan, pembentukan DPN menjadi titik awal perdebatan besar tentang efektivitas kebijakan pertahanan di Indonesia. Apakah lembaga ini benar-benar akan menjadi solusi, atau justru menjadi masalah baru dalam struktur pemerintahan yang sudah ada? Pertanyaan ini akan terus diperdebatkan hingga Main Agenda benar-benar terwujud menjadi lembaga yang mampu mendorong koordinasi keamanan secara optimal.

Leave a Comment