Nasional

Main Agenda: Profil Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Sebut Sapi Kurban Pakai APBN Sah secara Syar’i: Tak Ada Soal

Main Agenda: Profil Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua MUI Bantah Polemik Sapi Kurban dari APBN Ketua Bidang Fatwa MUI Jelaskan Validitas Pembelian Sapi Kurban

Desk Nasional
Published Mei 27, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Main Agenda: Profil Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bantah Polemik Sapi Kurban dari APBN

Ketua Bidang Fatwa MUI Jelaskan Validitas Pembelian Sapi Kurban dengan Dana Negara

Main Agenda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dipercaya oleh Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua Bidang Fatwa, untuk memberikan penjelasan mengenai pembelian sapi kurban oleh Presiden menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Asrorun, tindakan ini dianggap sah secara syariat Islam dan tidak menyebabkan kontroversi. “Dalam konteks penggunaan dana negara untuk pembelian sapi kurban, Main Agenda menegaskan bahwa ini tidak bertentangan dengan prinsip syar’i,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (27/5/2026).

“Karena dana negara merupakan sumber yang sah dalam syariat, penggunaannya untuk membeli hewan kurban oleh pemimpin negara adalah hal yang wajar dan tidak ada soal,” jelas Asrorun. Ia menambahkan bahwa aturan ini berlandaskan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari, yang menyebutkan bahwa ulama atau pemimpin disunahkan membeli kurban dari Baitul Mal, dana yang merupakan bagian dari APBN.

Ketua Bidang Fatwa MUI ini menekankan bahwa keputusan membeli sapi kurban melalui APBN bertujuan untuk memperluas manfaat kepada masyarakat secara luas. “Ini adalah bentuk pemberdayaan umat melalui pendistribusian dana negara, sehingga memperkuat komitmen Main Agenda terhadap keadilan dan kesetaraan dalam praktik agama,” terangnya. Asrorun juga menyebut bahwa penggunaan APBN dalam kurban adalah kebijakan yang konsisten dengan prinsip keumatan dan keterbukaan.

Sejarah dan Peran Asrorun Ni’am Sholeh dalam MUI

Asrorun Ni’am Sholeh, yang lahir pada 31 Mei 1976 di Nganjuk, Jawa Timur, telah menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI sejak 2020. Sebelumnya, ia menangani jabatan Sekretaris Komisi Fatwa MUI selama periode 2015-2020, sebelum naik menjadi kepala divisi. Sebagai akademisi, Asrorun dikenal sebagai dosen di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, dan dianugerahi gelar Guru Besar Bidang Ilmu Fikih pada 22 Februari 2023.

Pada tahun 2020, Asrorun juga menjadi salah satu anggota Tim Ahli yang membahas UU Sistem Keolahragaan Nasional. Posisi strategis ini mencerminkan peran multidimensinya sebagai seorang pakar syariat yang aktif dalam berbagai ranah kebijakan. Selain itu, ia memegang jabatan Katib Syuriyah PBNU sejak 2015 dan diperpanjang hingga 2027, menunjukkan komitmen terhadap organisasi keagamaan.

Di sisi lain, Asrorun diberikan tanggung jawab sebagai Koordinator Tenaga Ahli dalam pembahasan UU Perpustakaan, menunjukkan kontribusinya di luar bidang fatwa. Dalam pembelajaran, ia berperan aktif untuk memperkaya pemahaman umat terhadap hukum Islam dalam konteks modern. Hal ini konsisten dengan sikap Main Agenda yang selalu memperhatikan harmonisasi antara agama dan kehidupan sosial.

Penggunaan APBN dalam Kurban: Alasan dan Konteks

Pembelian sapi kurban dengan dana APBN menjadi polemik karena mengangkat pertanyaan tentang keterlibatan negara dalam praktik agama. Namun, Asrorun menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memastikan aksesibilitas hewan kurban bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang kurang mampu. “Main Agenda menegaskan bahwa dana negara adalah alat untuk memperluas manfaat, bukan sekadar alat pemerintah,” katanya.

Menurut Asrorun, penggunaan APBN dalam pembelian hewan kurban juga mendukung prinsip kesetaraan dan keadilan. “Dengan dana negara, rakyat bisa menikmati manfaat dari kurban tanpa harus memikirkan aspek ekonomi, yang sesuai dengan prinsip syariat Islam,” tambahnya. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari keputusan ini adalah memperkuat hubungan antara pemimpin negara dan umat, sekaligus menjaga konsistensi dengan fatwa yang sudah ada.

Asrorun juga menyebut bahwa penggunaan APBN untuk kurban bukanlah hal baru. “Dalam sejarah, Baitul Mal di masa-masa awal Islam sering digunakan untuk membeli hewan kurban, baik oleh ulama maupun pemimpin,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan prinsip-prinsip Islam yang telah berlaku sejak ratusan tahun silam. Dengan Main Agenda, MUI berusaha menjelaskan bahwa keputusan ini tidak bertentangan dengan prinsip syariat.

Untuk menambah kesan kredibilitas, Asrorun menyatakan bahwa keputusan MUI tentang penggunaan APBN dalam pembelian sapi kurban diambil setelah melalui proses perumusan yang melibatkan para ulama dan ahli hukum. “Main Agenda menjamin bahwa setiap fatwa dikeluarkan dengan pertimbangan matang dan berlandaskan dalil yang kuat,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa fatwa ini bukan sekadar jawaban atas pertanyaan umum, tetapi juga bagian dari upaya MUI untuk menjadi referensi dalam kebijakan agama.

Leave a Comment