Nasional

Key Strategy: 3 Oknum TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank BUMN Tak Menyanggupi Bayar Uang Ganti Rugi Rp 5,8 Miliar

Key Strategy: 3 TNI Anggota Tolak Bayar Ganti Rugi Rp 5,8 Miliar dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Key Strategy menjadi strategi utama dalam kasus

Desk Nasional
Published Mei 21, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Key Strategy: 3 TNI Anggota Tolak Bayar Ganti Rugi Rp 5,8 Miliar dalam Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Key Strategy menjadi strategi utama dalam kasus pembunuhan yang menimpa Kacab Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, di mana istri korban, Puspita Aulia, mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp5.851.192.240 melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Klaim ini diajukan secara bersama oleh 18 terdakwa, termasuk tiga anggota TNI yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang berlangsung pada Kamis (21/5/2026), dengan nilai kerugian ditetapkan berdasarkan analisis mendalam oleh LPSK terhadap informasi yang disampaikan oleh korban.

Dalam proses pemeriksaan, para terdakwa dibebankan tanggung jawab sesuai peran dan kesalahan mereka dalam menyebabkan penderitaan. Mayor Chk Wasinton Marpaung, Oditur Militer II-07 Jakarta, menjelaskan bahwa kerugian ini berdampak signifikan pada keluarga korban, sehingga harus diusulkan secara lengkap. Nilai ganti rugi mencapai Rp5,8 miliar, yang menjadi fokus utama dalam strategi penanganan kasus ini.

“LPSK melakukan evaluasi menyeluruh terkait kerugian yang dialami korban dan ahli warisnya. Nilai ganti rugi yang ditetapkan mencerminkan kerusakan yang terjadi selama proses penculikan dan pembunuhan berencana,” ungkap Mayor Marpaung dalam persidangan.

Strategi Penasihat Hukum Terdakwa: Menolak Tanggung Jawab

Ketiga anggota TNI, Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, menolak tanggung jawab atas klaim ganti rugi tersebut. Dalam pleidoi, penasihat hukum mereka menyatakan ketidakmampuan finansial para terdakwa untuk memberikan uang ganti rugi. Kapten Chk Zulham Sururi, penasihat hukum Serka M Nasir, menegaskan bahwa tugas para terdakwa hanya berupa eksekusi perintah dari saksi keempat, Dwi Hartono.

“Terdakwa 1 tidak memiliki dana untuk membayar restitusi karena hanya menjalankan instruksi dari saksi ke-7,” tambah Zulham, yang menjelaskan bahwa ganti rugi seharusnya menjadi tanggung jawab terdakwa di pengadilan negeri, bukan di militer.

Kapten Zulham menyoroti bahwa Serka Frengky Yaru dan Kopda Feri Herianto juga menolak tanggung jawab. Tim penasihat hukum berpendapat bahwa otak pelaku, Dwi Hartono, lebih layak menjadi pihak yang dibebani kerugian, mengingat perannya dalam merencanakan tindakan kekerasan.

Analisis Tanggung Jawab dan Langkah Selanjutnya

Dalam sidang, para terdakwa mempertahankan argumen bahwa mereka hanya menjalankan peran sesuai instruksi. Hal ini memperkuat strategi penasihat hukum untuk mengalihkan tanggung jawab ke pihak yang dianggap sebagai pelaku utama. Puspita Aulia, sebagai ahli waris, menekankan bahwa kerugian ini tidak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga secara psikologis menghancurkan keluarga korban.

“Key Strategy dalam kasus ini adalah menegaskan bahwa terdakwa hanya menjalankan tugas sesuai arahan, sehingga mereka berhak mengajukan penyesuaian tanggung jawab,” jelas tim hukum dalam pernyataan tertulis.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana key strategy dalam penegakan hukum dapat memengaruhi distribusi tanggung jawab antara pelaku dan eksekutor. Meski demikian, LPSK menilai bahwa seluruh terdakwa harus terlibat dalam pembayaran ganti rugi untuk memenuhi keadilan bagi korban. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian lebih lanjut, yang menjadi bagian penting dari key strategy dalam memperkuat argumen hukum.

Leave a Comment