Kejaksaan Agung Pelajari Surat Pengajuan JC Sonny Sonjaya, New Policy Masuk Langkah Nyata
New Policy – Dalam rangka menerapkan New Policy dalam pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung Indonesia (Kejagung) kini tengah mengevaluasi pengajuan status Justice Collaborator (JC) dari Sonny Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang terlibat dalam kasus korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Surat pengajuan tersebut telah diterima dan menjadi fokus pemeriksaan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebagai bagian dari perubahan mekanisme penanganan perkara korupsi yang lebih transparan dan efektif.
Melekatnya New Policy dalam Evaluasi JC
New Policy yang diusung Kejagung mencakup pendekatan baru dalam memanfaatkan kemitraan dengan pelaku korupsi yang ingin membantu proses penyelidikan. Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penerimaan atau penolakan pengajuan JC Sonny akan memperhatikan beberapa aspek seperti kejujuran, keterlibatan dalam proses penyuapan, serta tingkat kerja sama yang diberikan. “Surat pengajuan JC Sonny Sonjaya sedang dipelajari secara mendalam, termasuk analisis terhadap alur bukti yang telah dikumpulkan dalam kasus MBG,” ujarnya dalam wawancara dengan media pada Rabu (10/6/2026).
Menurut Syarief, Kejagung tidak menetapkan tenggat waktu pasti untuk menyelesaikan proses evaluasi JC Sonny. “Kita harus mengecek semua dokumen dan bukti terlebih dahulu, lalu memutuskan apakah mantan kepala BGN tersebut layak mendapatkan status Justice Collaborator,” katanya. Hal ini menunjukkan bahwa New Policy memberikan ruang bagi penyidik untuk memastikan keputusan berdasarkan bukti yang lengkap, bukan hanya karena keinginan pihak terlibat.
Sebelumnya, Sonny Sonjaya mengajukan diri sebagai JC dalam kasus korupsi MBG, yang menjadi prioritas utama dalam New Policy. Kuasa hukum Sonny, Krisna Murti, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal tersebut. “New Policy ini membuka peluang bagi pelaku korupsi untuk bekerja sama, selama mereka bersedia membagikan informasi yang relevan,” ujarnya saat diwawancara di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026).
“Dengan JC, kami dapat mengungkap aktor-aktor yang lebih besar peranannya, termasuk para penyelenggara proyek tender seperti Dadan Hindayana,” kata Krisna. Ia menekankan bahwa Sonny memperkirakan lebih dari 20 orang terlibat dalam kasus MBG, termasuk pejabat pemerintahan, pengusaha, dan masyarakat sipil. “New Policy ini memberikan keuntungan karena mempercepat proses penyelidikan dan mengurangi hambatan di jalur penuntutan,” tambahnya.
Kebijakan baru ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Krisna menyebut bahwa Sonny akan menjelaskan proses tender pengadaan barang seperti motor listrik, tablet, dan kaos kaki yang dilakukan Dadan Hindayana. “New Policy ini tidak hanya memengaruhi kasus Sonny, tetapi juga menunjukkan komitmen Kejagung untuk mengoptimalkan kerja sama antara pelaku korupsi dan penyidik,” ujarnya. Dengan adanya New Policy, Kejagung berupaya memperkuat sistem pengadilan yang lebih adil dan berimbang.
Dalam konteks New Policy, pengevaluasian JC Sonny Sonjaya menjadi contoh nyata bagaimana Kejagung menerapkan transparansi dalam pengambilan keputusan. Dengan memperhatikan alur bukti dan keterlibatan pihak-pihak lain, proses ini diharapkan bisa menghasilkan penyelesaian yang lebih cepat dan efektif. “Penerapan New Policy ini juga membuka peluang untuk mengungkap korupsi yang lebih besar, bahkan yang belum terungkap sebelumnya,” kata Syarief dalam keterangan terpisah. Dengan demikian, Sonny Sonjaya tidak hanya berupaya memperbaiki kesalahan masa lalu, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan sistem yang lebih inklusif.
