Sidang Lanjutan Kasus Andrie Yunus, Oditur Militer Siap Jawab Pembelaan Empat Anggota TNI
Special Plan – Dalam rangkaian Special Plan terkini, sidang lanjutan kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dijadwalkan berlangsung hari ini, Senin (8/6/2026), di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Sidang ini menjadi momen penting karena Oditur Militer II-07 Jakarta akan memberikan jawaban atau replik terhadap pembelaan empat terdakwa, yakni Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. Kasus ini memperlihatkan bagaimana Special Plan berperan dalam mengevaluasi peristiwa yang menimpa Andrie Yunus serta mengungkap ketegangan di dalam institusi TNI.
Proses Hukum di Sidang Hari Ini
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB akan mengetengahkan argumen dari Oditur Militer dalam rangka menguji pembelaan empat anggota TNI. Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini fokus pada replik dari pihak penuntut. “Pembacaan replik akan dilakukan sesuai jadwal, dan seluruh proses berjalan sesuai protokol hukum,” kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (7/6/2026).
“Fakta bahwa pelaku justru ikut menjadi korban dari percikan cairan yang digunakan menunjukkan tidak adanya penguasaan penuh atas risiko yang kemudian berkembang di lapangan,” pungkas Endah.
Menurut sumber terpercaya, sidang ini akan memperlihatkan apakah Oditur Militer mampu membuktikan keterlibatan para pelaku dalam kejadian penyiraman air keras. Hal ini penting karena Special Plan berupaya mengungkapkan kejelasan dalam proses hukum, terutama terkait tanggung jawab individu dalam insiden yang menimpa Andrie Yunus. Selain itu, sidang akan menjadi puncak dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir.
Detail Kasus dan Pembelaan Terdakwa
Kasus Andrie Yunus terjadi saat dia melakukan aksi demonstrasi di Jakarta, yang berujung pada serangan menggunakan cairan kimia. Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum terdakwa mengungkapkan bahwa dua dari empat pelaku, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, juga terpercik cairan tersebut. Fakta ini, menurut mereka, menunjukkan bahwa para pelaku tidak sepenuhnya menyadari risiko dari tindakan mereka. “Klien kami justru mengalami kerusakan kulit akibat percikan cairan yang mereka gunakan,” kata Letkol Chk Hasta, penasihat hukum terdakwa.
“Fakta bahwa pelaku justru ikut menjadi korban dari percikan cairan yang digunakan menunjukkan tidak adanya penguasaan penuh atas risiko yang kemudian berkembang di lapangan,” tambah Hasta.
KontraS, organisasi yang mendukung Andrie Yunus, menilai bahwa vonis yang diberikan terhadap para pelaku terlalu ringan. Mereka berharap Special Plan dapat memperkuat peran pengawasan dalam proses penuntutan, terutama terkait penggunaan bahan kimia oleh anggota TNI. “Kasus ini menjadi contoh bagaimana penegak hukum perlu lebih teliti dalam menghadapi situasi konflik,” ungkap juru bicara KontraS, menambahkan bahwa pihaknya terus mendukung penerapan Special Plan untuk memastikan keadilan.
Sebagai bagian dari Special Plan, persidangan ini juga menjadi wadah untuk memperjelas peran Oditur Militer dalam memastikan pengadilan yang adil. Dengan menghadirkan bukti-bukti yang relevan, Oditur Militer berharap dapat membantu publik memahami hubungan antara tindakan anggota TNI dan dampaknya terhadap aktivis. “Kami ingin memastikan bahwa kejadian ini bukan hanya berhenti pada hukuman terhadap pelaku, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI,” kata Oditur Militer dalam persiapan sidang.
Sebagai informasi tambahan, kondisi Andrie Yunus tetap menjadi perhatian utama dalam sidang hari ini. Reporter Tribunnews.com, Gita Irawan, mencatat bahwa Andrie masih menjalani terapi fisik akibat cedera yang dideritanya. Meski begitu, dia tetap bersemangat untuk menyampaikan pernyataannya di sidang. “Saya yakin dengan Special Plan ini, semua fakta akan terungkap secara jelas,” ujarnya.
Dengan Special Plan sebagai alat penguatan proses hukum, sidang lanjutan ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam kasus Andrie Yunus. Selain itu, pembelaan dari empat terdakwa juga menunjukkan bagaimana kejadian tersebut dianggap sebagai konsekuensi dari tindakan yang diambil dalam situasi lapangan. “Ini adalah bentuk respons dari TNI terhadap kritik yang muncul dari masyarakat,” tambah Hasta dalam wawancara eksklusif.
