Nasional

New Policy: Pagi Ini, 4 Oknum BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Tuntutan

New Policy: Pagi Ini, 4 Oknum BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Tuntutan New Policy - Dalam rangkaian New Policy terkini, Pengadilan Militer

Desk Nasional
Published Juni 3, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

New Policy: Pagi Ini, 4 Oknum BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Hadapi Tuntutan

New Policy – Dalam rangkaian New Policy terkini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS. Sidang ini menjadi momen krusial dalam proses hukum yang dimulai sejak akhir April 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat aturan hukum terkait pelanggaran hak asasi manusia oleh anggota militer.

Agenda Sidang Tuntutan Berlangsung Hari Ini

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari, menjelaskan bahwa sidang tuntutan kasus penyiraman air keras akan dilakukan lebih dulu sebelum membacakan putusan terhadap tiga oknum TNI yang terlibat dalam dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. “Dalam New Policy ini, kita akan mengupas tuntas kejadian yang menimpa Andrie Yunus,” kata Endah, Selasa (2/6/2026) malam.

“Dalam New Policy ini, kita akan mengupas tuntas kejadian yang menimpa Andrie Yunus,” ujar Endah, Selasa (2/6/2026) malam.

Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta, juga menjadi bagian dari sidang yang sama. Para terdakwa dituduh melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang merupakan bagian dari penegakan hukum menurut New Policy yang diterapkan oleh institusi militer. Perkara ini menarik perhatian publik karena mengungkap fenomena kekerasan di lingkungan TNI dalam konteks baru.

Proses Hukum dan Bukti yang Dihimpun

Kasus penyiraman air keras telah diproses sejak 29 April 2026, dengan New Policy menjadi pedoman dalam penyelidikan. Sejumlah alat bukti seperti pakaian korban yang rusak, helm meleleh, tumbler berisi cairan, serta dua sepeda motor, dibawa ke persidangan. Bukti tambahan dihimpun melalui visum, pemeriksaan toksikologi, dan laporan kesehatan dari RSCM. Saksi yang dihadirkan mencakup lima anggota BAIS TNI dan tiga saksi sipil, yang memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Penyelidikan Berdasarkan Peraturan Baru

Dalam New Policy, pengadilan militer memperketat prosedur penyidikan kasus kekerasan terhadap aktivis. Dakwaan terhadap keempat oknum BAIS TNI diancam Pasal 469 ayat (1), 468 ayat (1), dan 467 KUHP, serta jo Pasal 20 huruf c KUHP yang menyangkut keterlibatan dalam tindak pidana. Perkara ini dianggap sebagai ujian kelayakan New Policy dalam mengatasi pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan militer.

Kondisi Korban dan Perawatan Ongoing

Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di RSCM setelah menerima luka serius di tubuh dan mata kanannya. Dokter spesialis bedah plastik dan mata, dr Parintosa serta dr Faraby Martha, memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan korban selama sidang. Para saksi menyebutkan bahwa penyiraman air keras terjadi dalam situasi yang dianggap mendesak, namun New Policy memandu penyelidikan untuk memastikan keadilan.

Para saksi menyebutkan bahwa penyiraman air keras terjadi dalam situasi yang dianggap mendesak, namun New Policy memandu penyelidikan untuk memastikan keadilan.

Implikasi New Policy Terhadap Hukum Militer

Implementasi New Policy dalam kasus ini menunjukkan komitmen pengadilan militer untuk menerapkan standar hukum yang lebih ketat. Proses pembacaan tuntutan diharapkan menjadi langkah awal dalam mencapai kepastian hukum terhadap keempat oknum BAIS TNI. Korban, Andrie Yunus, juga mengharapkan tuntutan tersebut dapat menjadi contoh nyata bagaimana New Policy dijalankan dalam pengadilan militer untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Leave a Comment