YLBHI Tegaskan Janji Prabowo Belum Terwujud dalam Penyelidikan Kasus Andrie Yunus
New Policy – JAKARTA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengungkapkan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus masih belum terbukti secara nyata. Dalam pidato di kantor YLBHI, Isnur menyoroti temuan organisasi masyarakat sipil yang menunjukkan adanya 16 individu terlibat langsung dalam peristiwa tersebut, termasuk perwira dengan pangkat letkol.
“Di peristiwa Andrie Yunus, kami dengan tegas menemukan ada 16 pelaku lapangan. Di level lapangan, bukan hanya pangkat mayor, tetapi bahkan sampai letkol. Kami sudah memiliki inisial dan nama mereka, serta membongkar fakta-fakta terkait,” kata Isnur pada Jumat (5/6/2026).
Isnur menjelaskan bahwa proses hukum saat ini hanya menyoroti pelaku di tingkat lapangan dan belum menyentuh pihak-pihak yang diduga berada di belakang peristiwa. Ia menekankan bahwa YLBHI menemukan bukti kuat mengenai jejaring pendanaan dan komando yang terkait dengan kejadian penyiraman air keras tersebut.
Kasus Andrie Yunus yang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melibatkan empat oknum personel Denma BAIS TNI, yaitu Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu (Pas) Sami Lakka. Oditur militer mengungkapkan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan lebih subsider.
Para pelaku dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun. Meski Prabowo pernah menyatakan komitmen untuk membongkar kasus hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri jaringan pendanaan dan perintah, Isnur mengkritik bahwa janji tersebut masih terasa hampa.
“Bahkan saat Pak Prabowo berjanji akan membongkar secara maksimal, termasuk jejaringnya, siapa yang memberi dana, di perkara Andrie, Pak Prabowo berjanji untuk itu,” ujarnya. “Namun, Pak Prabowo tidak bisa membuktikan janjinya, hanya omon-omon. Dengan demikian, pelaku di lapangan yang hanya mengarah ke empat orang bisa saja menang,” tambah Isnur.
Kasus Andrie Yunus & Pembunuhan Siswa SMP Medan Jadi Bukti Impunitas
YLBHI menilai kasus Andrie Yunus dan pembunuhan siswa SMP di Medan adalah contoh nyata dari impunitas dalam peradilan militer. Kedua kejadian ini menunjukkan bahwa proses hukum lebih memfokuskan pada pelaku lapangan daripada pihak-pihak yang mengendalikan situasi dari belakang.
Keluarga mendiang Kacab Bank BUMN, yang menjadi saksi atau korban dalam kasus tersebut, menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis yang diberikan kepada tiga oknum TNI. Mereka menganggap hukuman 3 tahun terlalu ringan dan berharap investigasi lebih lanjut bisa dilakukan untuk memastikan adanya pelaku yang lebih bertanggung jawab.
Menurut Isnur, YLBHI terus mengingatkan Prabowo untuk memenuhi janji yang dulu ia sampaikan. Ia mengingatkan bahwa pihak YLBHI telah menemukan bukti-bukti kuat mengenai keterlibatan pihak lain, tetapi belum ada tindakan nyata dari pemerintah atau institusi terkait.
Prabowo Janji Bentuk Tim Independen untuk Mengusut Fakta
Sebelumnya, Prabowo Subianto pernah menyatakan komitmen untuk membentuk tim pencari fakta independen guna mengungkap peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa tim tersebut harus bebas dari kepentingan pihak tertentu agar hasil investigasinya objektif dan transparan.
“Kita bisa pertimbangkan pembentukan tim independen, asal independen ya,” ujarnya saat menyampaikan pernyataan di Jakarta pada Kamis (19/3/2026) malam.
Isu ini menunjukkan bahwa Prabowo mengakui perlunya transparansi dalam kasus kriminal yang melibatkan aparat keamanan. Namun, menurut YLBHI, upaya tersebut belum diwujudkan secara nyata, terutama dalam kasus Andrie Yunus yang kini hanya berfokus pada empat terdakwa BAIS TNI.
Kasus Andrie Yunus Masih Berlangsung di Pengadilan Militer
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, aktivis yang juga anggota KontraS, tetap berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat oknum BAIS TNI dihadirkan dalam sidang tuntutan, dengan tuntutan pidana penjara selama 2,5 tahun. Meski telah menemukan cukup bukti, YLBHI menyatakan bahwa keadilan belum tercapai karena pelaku yang lebih berwenang belum diperiksa.
Dalam pernyataannya, Isnur juga menyoroti pentingnya menjalankan proses hukum secara menyeluruh agar semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut dapat diadili. Ia menambahkan bahwa adanya 16 pelaku lapangan menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga jaringan yang lebih luas.
Persidangan tersebut menjadi momentum untuk menggali lebih jauh penyebab kejadian, termasuk bagaimana dana dan perintah berpindah dari level atas ke lapangan. Meski demikian, YLBHI masih menunggu tindak lanjut dari Prabowo dan pihak Istana terkait janji pengusutan kasus hingga ke akar-akarnya.
Keluarga Korban Harap Ada Penyelidikan Lebih Lanjut
Keluarga mendiang Kacab Bank BUMN, yang diberitakan sebagai pihak yang merasa tidak puas dengan vonis tiga oknum TNI, mengharapkan adanya penyelidikan lebih mendalam. Mereka menyatakan bahwa penanganan kasus hingga saat ini hanya fokus pada pelaku langsung, sedangkan pihak-pihak yang mengarahkan atau memberi dana belum diperiksa.
Dalam konteks ini, YLBHI mengingatkan bahwa upaya untuk menelusuri jalur kekuasaan dan dana tetap menjadi prioritas. Meskipun telah ditemukan bukti mengenai keterlibatan per
