Nasional

Sebut Ada Dobel Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Layangkan Praperadilan

Sebut Ada Dobel Penetapan Tersangka menjadi alasan utama tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan

Desk Nasional
Published Agustus 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Emily Garcia - beritahitam.com
Table of Contents
  1. Sebut Ada Dobel Penetapan Tersangka, Febrie Ajukan Praperadilan
  2. Related Reading

Sebut Ada Dobel Penetapan Tersangka, Febrie Ajukan Praperadilan

Beritahitam.com – Sebut Ada Dobel Penetapan Tersangka menjadi alasan utama tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui Kejaksaan Agung, upaya hukum ini bertujuan untuk menguji validitas serta kesahihan prosedur yang telah ditempuh aparat penegak hukum dalam melakukan upaya paksa berupa penahanan dan penyitaan aset yang dianggap mengandung cacat prosedural.

Strategi Pemisahan Dua Gugatan

Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa pemisahan ini dilakukan secara taktis berdasarkan perbedaan objek dan tindakan yang akan diuji. Menurutnya, dalam kerangka hukum acara pidana yang baru, kedua gugatan memiliki batu uji yang berbeda satu sama lain. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Firman Wijaya pada hari Rabu, 5 Agustus 2026.

Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,

Dua Fokus Gugatan Praperadilan

Gugatan pertama secara khusus menyoroti penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penahanan yang dikeluarkan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Sementara itu, gugatan kedua menyasar penetapan tersangka dalam kluster perkara korupsi dan pencucian uang, termasuk penggeledahan fisik dan penyitaan aset yang dilakukan secara simultan oleh Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Kekhawatiran Terhadap Proses Hukum

Tim advokasi menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah. Muhammad Farizi, kuasa hukum lainnya, menyebutkan bahwa tindakan upaya paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung diduga melanggar Pasal 100 Ayat (5) KUHAP. Pelanggaran ini terjadi karena penyidik belum mampu menjelaskan secara konkret mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang disangkakan.

Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan,

Tegas Firman Wijaya menambahkan bahwa prinsip due process of law menjadi perhatian utama agar kekuasaan penyidik tidak berjalan secara sewenang-wenang. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan transparan.

Indikasi Penetapan Tersangka Ganda

Hermawanto, salah satu kuasa hukum, menyoroti adanya indikasi penetapan tersangka ganda atas substansi materiil dugaan tindak pidana yang sama. Ia juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat ketetapan tersangka serta mendesak penjelasan dasar hukum yang transparan dari tim penyidik di persidangan mendatang. [Baca juga: Perkembangan Kasus Febrie Adriansyah Terbaru](https://www.tribunnews.com/nasional)

Perkembangan Kasus Baru

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Surat-surat tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi pasokan batu bara PLN, PT Asabri, hingga anak usaha PT Krakatau Steel. [Lihat juga: Analisis Hukum Kasus Korupsi Terbaru](https://www.tribunnews.com/nasional)

Menanggapi perkembangan ini, Febri Diansyah menekankan pentingnya menjaga kehormatan penegakan hukum melalui kepatuhan terhadap prinsip hukum acara. Ia mengingatkan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang bagi setiap warga negara untuk mengontrol agar kekuasaan penyidik tidak berjalan secara sewenang-wenang.

Ini penting sekali, jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama,

Tutup Febri Diansyah.

FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Praperadilan Febrie Adriansyah

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah lembaga peradilan yang berwenang menguji kesahihan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan oleh penyidik atau penuntut umum.

Mengapa Febrie Adriansyah mengajukan dua gugatan praperadilan? Pemisahan dilakukan secara taktis berdasarkan perbedaan objek dan tindakan yang akan diuji dalam setiap gugatan.

Apa dasar hukum pelanggaran yang diduga terjadi? Pelanggaran diduga terjadi karena penyidik belum mampu menjelaskan secara konkret mengenai tindak pidana asal (predicate crime) yang disangkakan, sesuai Pasal 100 Ayat (5) KUHAP.

Berapa banyak Sprindik baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung? Kejaksaan Agung telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus.

Leave a Comment