Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hanya Terima Gaji Separuh
Beritahitam.com – Mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hanya menerima pembayaran gaji sebagai aparatur sipil negara meskipun saat ini sedang menjalani penahanan. Statusnya sebagai jaksa resmi dihentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus, yaitu kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penghentian sementara ini berdampak langsung pada hak-hak keuangan yang selama ini dinikmati oleh para pejabat kejaksaan.
Keputusan penghentian sementara tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat resmi yang diterbitkan pada tanggal 31 Juli 2026. Sebagai dampak hukum dari status pemberhentian sementara ini, Febrie hanya berhak atas setengah dari jumlah gaji pokoknya atau setara dengan 50 persen. Mekanisme ini diterapkan secara otomatis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS yang sedang dalam proses hukum.
Konfirmasi Kapuspenkum tentang Hak Keuangan
Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum di lingkungan Kejaksaan Agung, memberikan klarifikasi resmi terkait hak-hak keuangan Febrie. Ia menegaskan bahwa mantan pejabat Jampidsus tersebut tidak lagi menerima berbagai tunjangan yang sebelumnya menjadi haknya. Hal ini mencakup tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta berbagai fasilitas lain yang biasa diberikan kepada pejabat kejaksaan.
Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen. Dari gaji pokok ya,
Ungkapan tersebut disampaikan Anang saat ditemui di Kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Selain itu, Anang juga memastikan bahwa Febrie telah kehilangan seluruh kewenangan operasional di dalam Korps Adhyaksa. Meskipun menghadapi proses hukum, Kejaksaan Agung tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Prinsip ini akan terus diterapkan hingga terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perhitungan Gaji Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Febrie Adriansyah merupakan pegawai negeri sipil senior yang menduduki pangkat Jaksa Utama Madya dengan golongan IV/d. Penentuan besaran gajinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penyesuaian penghasilan berdasarkan golongan jabatan serta masa kerja golongan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN.
Untuk golongan IV/E yang termasuk kategori pembina utama, kisaran gaji berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200. Jika perhitungan dilakukan berdasarkan 50 persen dari gaji pokok, maka nilai maksimum yang diterima oleh eks-Jampidsus tersebut mencapai Rp 3.186.600. Dengan demikian, total gaji yang diterima Febrie setelah pemberhentian sementara tidak melebihi angka Rp 3,5 juta per bulan. Angka ini mencerminkan besaran minimal yang tetap diberikan kepada PNS yang statusnya dihentikan sementara.
Sementara itu, terkait upaya hukum yang dilakukan, Kejagung menyatakan tidak keberatan jika Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut dianggap sebagai hak penuh tersangka dalam proses peradilan. Melalui gugatan praperadilan, tersangka dapat mengajukan berbagai hal yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk pengajuan jaminan atau peninjauan kembali atas penahanan.
Implikasi Hukum dan Prosedur Selanjutnya
Proses hukum yang dihadapi Febrie Adriansyah masih akan berlanjut hingga putusan akhir dari pengadilan. Selama masa penahanan, ia tetap mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Status penghentian sementara ini bersifat temporer dan dapat berubah tergantung pada hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pihak Kejagung juga telah menyiapkan tim hukum yang akan mendampingi proses persidangan. Tim ini terdiri dari para jaksa senior yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus korupsi tingkat tinggi. Mereka akan memastikan bahwa seluruh bukti dan keterangan yang relevan dapat dipertanggungjawabkan di depan pengadilan.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Febrie Adriansyah
Berapa besaran gaji yang diterima Febrie Adriansyah? Febrie menerima setengah dari gaji pokoknya, yaitu tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan sesuai dengan perhitungan berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kapan keputusan penghentian sementara ditandatangani? Keputusan penghentian sementara ditandatangani oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tanggal 31 Juli 2026.
Apakah Febrie masih bisa mengajukan upaya hukum? Ya, Febrie dapat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai hak penuh tersangka.
Apakah status penghentian sementara bersifat permanen? Tidak, status penghentian sementara bersifat temporer dan dapat berubah tergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan pengadilan.
