Nasional

Special Plan: Kejagung Sebut Vendor Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN Era Dadan Cs Tak Punya Dealer dan Bengkel

Special Plan: Kejagung Ungkap Vendor Motor Listrik BGN Era Dadan Cs Kurang Jaringan Dealer Special Plan - JAKARTA - Dalam kasus korupsi pengadaan motor

Desk Nasional
Published Juni 6, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Special Plan: Kejagung Ungkap Vendor Motor Listrik BGN Era Dadan Cs Kurang Jaringan Dealer

Special Plan – JAKARTA – Dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa vendor yang digunakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) pada era kepemimpinan Dadan Hindayana tidak memenuhi kriteria minimal. Direktur Penyidikan dari Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) gagal lolos karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif di wilayah Indonesia. Hal ini menjadi salah satu fokus dalam investigasi yang sedang berlangsung.

“PT YAT tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena kurangnya jaringan dealer dan bengkel, serta adanya mark-up harga yang signifikan,” ujar Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026). Dalam Special Plan ini, Kejagung menyoroti bahwa pengadaan motor listrik yang dilakukan BGN era Dadan tidak hanya bersifat tidak transparan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

Pengadaan 21.801 Motor Listrik Ditemukan Tidak Sesuai Proses

Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa BGN telah mencairkan dana sebesar Rp 1,035 triliun untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik melalui PT YAT. Kejagung menilai, selain kurangnya jaringan dealer, ada indikasi manipulasi harga yang menyebabkan kenaikan biaya lebih dari 20% dari harga pasar. Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan dalam Special Plan tersebut tidak diawasi secara ketat.

Kasus ini juga terkait dengan pengadaan barang lainnya, seperti sepatu, tablet, dan televisi, yang disebut tidak memenuhi standar kebijakan pengadaan. Dalam Special Plan, BGN dituduh melakukan kegiatan pembelian dengan kerangka acuan kerja (KAK) yang diubah untuk memperlebar ruang pengadaan, sehingga memungkinkan para tersangka menikmati keuntungan tambahan.

Tiga Mantan Petinggi BGN Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Ketiga nama tersebut adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Dalam Special Plan, mereka dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan mengubah KAK untuk memperlebar ruang pengadaan dan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Proses penyidikan menunjukkan bahwa ketiga tersangka terlibat langsung dalam pengambilan keputusan yang memungkinkan pengadaan motor listrik dan barang lainnya tidak sesuai dengan kebutuhan nyata. Selain itu, keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka juga menjadi sorotan. Yayasan yang terkait dengan SPPG menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari sebagai imbalan partisipasi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kerugian Negara Masih Dalam Perhitungan

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan Dadan Cs dan rekan-rekannya hingga saat ini masih dalam proses perhitungan. Kejagung menekankan bahwa penyidikan akan terus dilakukan untuk mengetahui jumlah kerugian yang terjadi. Dalam Special Plan ini, kejelasan terkait pengadaan barang dan jasa menjadi prioritas utama bagi lembaga penegak hukum.

Kejaksaan Agung juga mengimbau kepada pimpinan BGN baru untuk meningkatkan tata kelola program MBG agar lebih transparan dan sesuai dengan standar pengadaan yang berlaku. Dengan adanya Special Plan ini, diharapkan kebijakan pengadaan di masa depan tidak lagi menjadi sarana penyimpangan yang merugikan negara.

Peran LPSK dalam Penyelamatan Koruptor

Lembaga Pemasyarakatan Sukarela (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada pelaku korupsi yang bekerja sama dengan penyidik, atau yang disebut sebagai justice collaborator. Dalam konteks Special Plan, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi pengingat bagi para tersangka untuk berpartisipasi aktif dalam penyelidikan dan mempercepat proses penegakan hukum.

Kejagung menekankan bahwa program MBG yang dikelola oleh SPPG tidak berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Syarat kebutuhan untuk menjadi mitra SPPG tidak dipenuhi oleh banyak yayasan yang ditunjuk, sehingga program ini justru diarahkan ke lembaga yang memiliki hubungan erat dengan para petinggi BGN. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang terstruktur dalam Special Plan.

Langkah Pemulihan dalam Proses Penyidikan

Sebagai bagian dari penegakan hukum dalam Special Plan, Kejagung sedang mengusut seluruh aspek pengadaan motor listrik dan barang lainnya. Selain menetapkan tersangka, lembaga tersebut juga mengevaluasi proses pembuatan KAK dan metode penilaian harga yang digunakan. Dengan adanya investigasi ini, diharapkan terungkap berbagai indikasi kecurangan yang telah terjadi selama masa kepemimpinan BGN era Dadan.

Dalam rangka memperkuat proses penyidikan, Kejagung menggandeng pihak eksternal untuk melakukan audit lebih lanjut. Dengan pendekatan yang lebih menyeluruh, kasus ini diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana Special Plan bisa digunakan untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan pengadaan barang pemerintah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Leave a Comment