Nasional

TNI Terlibat di Pengawasan Pajak hingga Kawal Rumah Eks Jampidsus, TB Hasanudin: Melebihi Orde Baru

TNI Terlibat di Pengawasan Pajak hingga pengamanan rumah mantan pejabat tinggi menjadi sorotan publik. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB

Desk Nasional
Published Agustus 1, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Foto : Emily Garcia - beritahitam.com

TNI Terlibat di Pengawasan Pajak: Peran Militer yang Melampaui Orde Baru

Beritahitam.com – TNI Terlibat di Pengawasan Pajak hingga pengamanan rumah mantan pejabat tinggi menjadi sorotan publik. Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menyoroti fenomena ini dalam diskusi bersama akademisi Universitas Indonesia, Rhenald Kasali. Ia menilai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil saat ini sudah terasa berlebihan, bahkan melampaui era Orde Baru.

Salah satu contoh nyata adalah partisipasi unsur TNI dan Polri dalam mengawasi wajib pajak. Selain itu, aparat TNI juga terlihat mengamankan kediaman pribadi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung RI. Pada malam Rabu (8/7/2026), sejumlah personel TNI ditempatkan di rumah Febrie yang berlokasi di Jalan Radio I No.15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Operasi Penggeledahan di 13 Titik

Keberadaan pasukan tersebut tidak lepas dari aktivitas tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri. Mereka melakukan serangkaian penggeledahan di 13 titik di wilayah DKI Jakarta dan Bogor. Operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap tiga perkara korupsi, suap, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pertama, perkara pengadaan batu bara milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di berbagai daerah. Kedua, penanganan hukum PT Asabri (Persero) untuk periode 2020-2025. Ketiga, penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), perusahaan anak dari PT Krakatau Steel, yang diyakini melibatkan pejabat negara.

TB Hasanuddin, yang juga merupakan kakak dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, menilai bahwa kehadiran TNI di ranah sipil saat ini sudah terasa berlebihan. Menurutnya, kondisi ini bahkan melampaui tingkat intervensi militer pada masa Orde Baru.

“Saya melihat akhir-akhir ini, dalam 1 tahun atau 1 tahun setengah ini, peran Tentara Nasional Indonesia masuk ke peran-peran sipil itu sepertinya kelihatan over, kalau saya bandingkan, even waktu saya hidup dan besar di era Orde Baru,” kata TB Hasanuddin dalam dialog yang tayang di kanal YouTube Rhenald Kasali pada Jumat (31/7/2026).

Ia melanjutkan bahwa pada masa lalu, TNI memang memegang kekuasaan penuh dan sangat dihormati karena berfungsi sebagai kekuatan politik sekaligus pertahanan. Namun, ia merasa bangga bahwa sejak era reformasi dimulai, TNI telah dilarang melakukan politik praktis.

“Ketika era reformasi, saya merasa bangga dan bersyukur, sejak 2004, 2006, 2008 sampai 2014, itu ada peraturan perundang-undangan khusus, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, TNI tidak berpolitik praktis,” ungkapnya.

Menurut penjelasan TB Hasanuddin, jika seorang anggota TNI ingin menjadi anggota DPR RI, maka ia wajib mengundurkan diri dan melepaskan jabatan ketentaraannya sesuai ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004. Hal ini berbeda dengan masa Orde Baru di mana TNI diperbolehkan aktif dalam politik praktis.

Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, tercatat 100 prajurit TNI mulai dari pangkat Kolonel, Brigadir Jenderal (Brigjen), hingga Letnan Jenderal (Letjen) dapat duduk di DPR tanpa melalui mekanisme pemilihan umum (Pemilu) melalui Fraksi ABRI.

Meskipun demikian, TB Hasanuddin menyampaikan kekecewaan terhadap revisi UU TNI atau UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 yang disahkan DPR RI pada 20 Maret 2025. Ia berpendapat bahwa dengan aturan baru ini, peran TNI di bidang sipil menjadi lebih luas dan leluasa karena tidak lagi memerlukan persetujuan DPR seperti sebelumnya.

Leave a Comment