Nasional

Visit Agenda: Anak Riza Chalid Tulis Surat dari Rutan Salemba, Ungkap Ketidakadilan Perkara

Salemba, Serukan Keadilan Visit Agenda - Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Mohamad Riza Chalid dan saham PT Orbit Terminal Merak (OTM), memberikan surat

Desk Nasional
Published Mei 12, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Visit Agenda: Anak Riza Chalid Beri Surat dari Rutan Salemba, Serukan Keadilan

Visit Agenda – Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha Mohamad Riza Chalid dan saham PT Orbit Terminal Merak (OTM), memberikan surat resmi dari balik jeruji besi di Rutan Salemba. Surat tersebut dibacakan oleh pengacaranya, Patra M Zen, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (12/5/2026). Dalam surat tertanggal 8 Mei 2026, Kerry mengungkapkan ketidakadilan dalam proses persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang. Ia menekankan bahwa berkas perkara seharusnya memperjelas fakta-fakta yang justru menguntungkan dirinya.

Surat Mengungkap Keterlibatan Kesaksian Mantan Direktur

Dalam suratnya, Kerry menyebutkan bahwa kesaksian mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Yuktyanta serta mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjadi inti perdebatan. Keduanya bersikeras menyatakan bahwa penyewaan terminal BBM milik OTM adalah keputusan mandiri Pertamina, tanpa campur tangan pihak lain. Kerry menekankan bahwa surat ini menjadi bagian dari Visit Agenda yang berupaya menjelaskan fakta-fakta di balik persidangan.

“Saudara Hanung dan Saudara Alfian menjelaskan secara rinci bahwa tidak ada tekanan dari Mohamad Riza Chalid, Irawan Prakoso, atau saya sendiri. Mereka adalah saksi yang kredibel, dan argumen mereka justru menguntungkan saya dalam perkara ini,” tulis Kerry.

Keterlibatan Irawan Prakoso Dinilai Penting untuk Keadilan

Kerry menyoroti kehadiran Irawan Prakoso sebagai saksi yang mungkin menjadi kunci penyelesaian perkara. Menurutnya, saksi ini bisa memberikan penjelasan mengenai alur pengambilan keputusan dalam penyewaan terminal. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak menghadirkan Irawan di akhir sidang lanjutan, dengan alasan ia tidak tercantum dalam berkas perkara. Kerry menganggap ini sebagai upaya mengurangi bukti-bukti yang mendukung keadilan.

Visit Agenda Perkuat Argumen Kebenaran Materiil

Surat Kerry dianggap sebagai bagian dari Visit Agenda yang berusaha membuka jalan untuk mengungkap kebenaran materiil perkara. Ia menilai konstruksi hukum saat ini terlalu sederhana dan tidak mempertimbangkan peran OTM dalam mendukung kebutuhan energi nasional. “Jika tidak ada tekanan, maka kerugian negara tidak bisa dibuktikan secara logis. Saya yakin ada penyesuaian dalam alur berkas perkara yang perlu diperbaiki,” jelasnya dalam surat tersebut.

Perubahan Pendapat Hakim dalam Sidang Terakhir

Menurut Kerry, hakim berubah pendapat saat sidang hampir ditutup. Dalam berkas perkara awal, Irawan Prakoso sudah dijadwalkan sebagai saksi yang bisa memberikan penjelasan penting. Namun, di akhir proses sidang, hakim menyatakan tidak menghadirkan Irawan. Kerry menganggap hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam penerapan prinsip peradilan yang seharusnya transparan dan adil. “Saya yakin ada kesalahan dalam pembuatan berkas yang memengaruhi proses persidangan ini,” lanjutnya.

“Visit Agenda merasa prihatin dengan perubahan keputusan hakim yang seolah mengabaikan hak konstitusional terdakwa. Kami akan terus melengkapi bukti-bukti dalam rangka menjelaskan fakta secara utuh,” tegas Patra M Zen, pengacara Kerry.

Impak Perkara pada Hubungan Bisnis dan Kebijakan Negara

Kerry menyoroti bahwa Terminal BBM OTM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Ia berharap pihak berwenang bisa mempertimbangkan kebijakan yang telah berjalan selama ini sebelum menetapkan keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi. Dalam suratnya, Kerry juga menyebutkan bahwa perusahaan OTM terus berupaya memenuhi kewajiban sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada pihak yang memaksakan kehendak.

“Visit Agenda mengingatkan bahwa korupsi hanya bisa dibuktikan jika ada bukti kuat. Sementara itu, berkas perkara ini belum memadai untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa. Saya harap proses ini bisa diperbaiki agar keadilan bisa tercapai,” ungkap Kerry dalam suratnya.

Leave a Comment