Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar: 5 Saksi Penting Mangkir, KPK Cari Aliran Dana Tambang
Visit Agenda – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPPK), penerimaan gratifikasi, dan TPPU yang terkait dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selama ini, KPK mengadakan Visit Agenda rutin untuk mengumpulkan informasi dari saksi-saksi kunci. Namun, pada Rabu (3/6/2026), sebanyak lima saksi penting yang diundang absen, sehingga hanya tiga orang yang hadir. Penyelidikan ini menargetkan penjelasan terkait alur dana yang diduga diucurkan melalui skema pengangkutan batu bara (hauling).
Latar Belakang Kasus TPPU Mantan Bupati Kukar
Kasus ini mencuat setelah KPK menyita dokumen terkait penerimaan dana dari perusahaan tambang yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. Dugaan korupsi menghubungkan pengelolaan IUP dengan pemberian hadiah atau uang suap. KPK sedang menyelidiki apakah ada transaksi mencucian uang yang melibatkan seluruh jajaran korporasi terkait. Selain itu, badan antikorupsi juga memeriksa kemungkinan skema perjanjian rahasia yang mengalirkan dana ke luar negeri.
Proses Pemeriksaan Saksi dan Dampak Absensi
Dalam Visit Agenda terbaru, tim penyidik KPK menetapkan jadwal pemeriksaan delapan saksi. Lima dari mereka mangkir, termasuk Japto S Soerjosoemarno, Mohn Said Amin, Dharma Setyawan, Febby Sagita, dan Yospita Feronika BR Ginting. Absensi saksi-saksi ini memperlambat kemajuan penyelidikan, terutama karena mereka dikenal sebagai sumber informasi utama. Namun, Robert Priantono Bonosusatya, saksi yang hadir, dianggap penting dalam memperjelas hubungan antara korporasi tambang dan korupsi yang diduga terjadi.
Kehadiran saksi seperti Robert Priantono Bonosusatya membantu penyidik memahami alur dana dari kontrak pertambangan hingga akhirnya dianggap sebagai bentuk pencucian uang. Saksi-saksi yang tidak hadir menyebabkan KPK mempertanyakan keterlibatan mereka dalam skema suap. Namun, KPK tetap mengejar investigasi melalui pemeriksaan yang tersisa, serta memperluas pencarian informasi ke pihak-pihak lain yang terkait.
Detail Penyelidikan Aliran Dana Tambang
KPK mengungkap bahwa dugaan TPPU ini melibatkan pengangkutan batu bara (hauling) yang menjadi jalur utama aliran dana suap. Dalam Visit Agenda pada hari Rabu, salah satu fokus penyidik adalah mengetahui besaran pungutan liar yang dikenakan kepada perusahaan tambang. KPK menemukan indikasi bahwa biaya tambahan berkisar antara 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton. Dengan volume eksplorasi hingga jutaan metrik ton, diperkirakan total dana ilegal mencapai triliunan rupiah.
Dana yang diucurkan diduga digunakan untuk memperkuat keterlibatan korporasi dalam proses pengambilan keputusan. KPK juga memeriksa apakah ada transaksi antar korporasi tambang yang memperbesar dampak korupsi. Proses ini menuntut kerja sama saksi-saksi yang hadir untuk mengungkap detail lebih lanjut tentang jalur dana dan hubungan antar pihak.
KPK Mengungkap Skema Pungutan Liar yang Kompleks
Dalam Visit Agenda terkini, KPK menegaskan bahwa investigasi tidak hanya terfokus pada saksi-saksi yang hadir, tetapi juga memperluas cakupan ke pihak-pihak yang mungkin terlibat secara tidak langsung. Pungutan liar yang terungkap melibatkan pembayaran kepada pihak-pihak tertentu di luar struktur resmi perusahaan tambang. Penyidik menyatakan bahwa dana ini kemungkinan dialirkan melalui bentuk transaksi keuangan yang dirahasiakan.
“Kehadiran saksi yang mangkir membuat penyidikan lebih lambat, tetapi kami tetap optimis karena sudah mengantongi data dari saksi yang datang. Visit Agenda ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mengungkap semua elemen korupsi terkait pertambangan,”
kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, dalam konferensi pers Sabtu (6/6/2026).
KPK juga mengidentifikasi kemungkinan adanya kerja sama antara mantan pejabat pemerintah daerah dan perusahaan tambang. Dengan menyelidiki skema TPPU dan aliran dana, badan antikorupsi berharap dapat memperjelas peran setiap pihak dalam mengakses dana ilegal. Penyelidikan ini diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan, dengan rencana untuk mengeluarkan laporan lebih lanjut setelah mengumpulkan cukup bukti.
