Regional

Komisi III DPR Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di Rumah Sakit OKU Timur

Komisi III DPR Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di Rumah Sakit OKU Timur Komisi III DPR Desak Polisi Tuntaskan - Setelah laporan dugaan

Desk Regional
Published Juli 15, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Komisi III DPR Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pelecehan Seksual Pasien di Rumah Sakit OKU Timur

Komisi III DPR Desak Polisi Tuntaskan – Setelah laporan dugaan pelecehan seksual terhadap pasien wanita di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, Komisi III DPR RI telah mengeluarkan pernyataan tegas untuk menuntaskan kasus ini secara cepat. Anggota Komisi III, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa kepolisian harus bertindak aktif dan profesional dalam menyelidiki kejadian yang menimpa korban, yang berinisial KU. Insiden ini tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga menjadi sorotan karena korban dalam kondisi rentan dan tidak mampu berjuang secara fisik saat kejadian terjadi.

“Komisi III DPR mengimbau polisi agar segera memulai penyelidikan menyeluruh dan menuntaskan kasus ini secara transparan. Tindakan pelecehan seksual terhadap pasien tidak boleh dianggap remeh, terlebih jika dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan yang seharusnya menjadi pelindung,” ujar Sahroni dalam konferensi pers yang dilakukan seusai laporan masuk ke Satreskrim Polres OKU Timur.

Kondisi Korban yang Menjadi Sorotan

Korban, yang masih dalam kondisi kritis setelah kejadian, sempat menjadi bahan pembicaraan di media sosial sebelum resmi dilaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban terpaksa menginap di ruang Intensive Care Unit (ICU) karena mengalami kejang-kejang yang berlarut-larut. Obat penenang yang diberikan oleh tim medis membuat tubuh korban kaku dan tidak bisa membuka mata, namun ia tetap sadar secara mental serta mampu merasakan dan mendengar tindakan seksual yang dilakukan oleh pelaku.

“Saya terus-menerus merasakan punggung saya diremas-remes, lalu pindah ke dada kiri. Baju saya pun dibuka saat itu,” kata korban dalam video yang viral di media sosial, Selasa (14/7/2026). Video tersebut memperlihatkan peristiwa yang menimpa korban saat dirawat di RSUD OKU Timur, yang memicu reaksi cepat dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR.

Dugaan pelecehan ini memperlihatkan adanya celah dalam prosedur pelayanan kesehatan. Meski korban dalam kondisi tidak sadar secara fisik, tindakan seksual yang dilakukan oknum tersebut menunjukkan kesengajaan. Hal ini mengundang pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di rumah sakit, khususnya dalam ruang perawatan yang membutuhkan kepercayaan antara pasien dan staf medis.

Respons dari Pihak Kepolisian

Setelah menerima laporan, Polres OKU Timur menyatakan sedang melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap fakta-fakta terkait insiden ini. Kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban serta menindak pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berupaya maksimal untuk memastikan semua bukti terkumpul, termasuk kesaksian saksi dan rekaman audio-video jika ada,” ungkap Kasatreskrim Polres OKU Timur, Suryo Kusumanto, Rabu (15/7/2026).

Sahroni menambahkan bahwa kepolisian harus mengambil langkah-langkah tegas, termasuk menuntut pelaku secara hukum. “Dugaan pelecehan seksual pasien adalah tindakan pelanggaran terhadap rasa hormat, dan harus diawasi secara ketat. Jika tidak dituntaskan, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan,” tegasnya. Ia juga meminta kepolisian memberikan laporan berkala kepada DPR mengenai perkembangan penyelidikan.

Para anggota Komisi III DPR berharap kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana pentingnya keadilan dalam pelayanan kesehatan. Mereka menekankan bahwa tindakan pelecehan seksual kepada pasien bukan hanya kejahatan, tetapi juga pelanggaran hak asasi manusia yang harus diperjuangkan dengan tuntas. “Kami yakin kepolisian mampu memberikan penyelesaian yang memuaskan, selama berkomitmen pada prinsip transparansi dan keadilan,” tutur Sahroni.

Dalam upaya meningkatkan kualitas penyelidikan, Komisi III DPR mengusulkan adanya penguatan pengawasan di ruang-ruang rawat inap, termasuk penambahan pengawas independen untuk memastikan tidak ada tindakan merugikan terhadap pasien. Selain itu, mereka juga meminta pihak rumah sakit memperbaiki prosedur penerimaan laporan dan menjamin perlindungan bagi korban. “Ini adalah kesempatan untuk memperkuat sistem pengawasan di sektor kesehatan, agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Sahroni.

Insiden di RSUD OKU Timur juga menjadi sorotan publik, dengan banyak warganet mengecam tindakan pelaku. Berbagai media massa memperkuat peran Komisi III DPR dalam menekan kepolisian agar tidak menunda-nunda proses hukum. “Kami akan terus mengawasi kasus ini hingga selesai, karena ini bukan hanya soal satu korban, tetapi juga mengenai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kesehatan,” pungkas Sahroni. Dengan tindakan cepat dan transparan, Komisi III DPR optimis kasus ini bisa menjadi langkah awal untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Leave a Comment