Regional

Padepokan Padang Ati di Pekalongan Tak Berizin – Santriwati jadi Korban Pencabulan Kiai

Padepokan Padang Ati di Pekalongan Tak Berizin - Santriwati Jadi Korban Pencabulan Kiai Kemenag Jateng Tegaskan Persyaratan Legalitas untuk Padepokan Padang

Desk Regional
Published Mei 29, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Padepokan Padang Ati di Pekalongan Tak Berizin – Santriwati Jadi Korban Pencabulan Kiai

Kemenag Jateng Tegaskan Persyaratan Legalitas untuk Padepokan Padang Ati

Padepokan Padang Ati di Pekalongan Tak Berizin – Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah kembali menegaskan pentingnya izin operasional bagi semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk padepokan seperti Padepokan Padang Ati di Pekalongan. Langkah ini diambil setelah penyelidikan menyebutkan bahwa padepokan tersebut belum terdaftar secara resmi dan tidak memiliki izin yang sah. Dengan adanya persyaratan ini, Kemenag berupaya memastikan perlindungan dan kualitas pendidikan bagi santri, khususnya santriwati, yang menjadi korban pencabulan oleh kiai di sana.

Kasus Pencabulan di Padepokan Padang Ati Terungkap Setelah Penyelidikan

Padepokan Padang Ati, yang terletak di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, kini menjadi sorotan karena kasus pencabulan yang melibatkan kiai pengasuhnya, Abdul Khalim Fadlun. Berdasarkan laporan dari sejumlah santriwati, kejadian ini terjadi sejak 2008 hingga 2025. Setelah penyelidikan intensif oleh Kemenag dan kepolisian, akhirnya terungkap bahwa Fadlun ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan keharusan adanya pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan yang beroperasi di bawah pengelolaan swasta.

“Kami menemukan bukti-bukti yang memperkuat dugaan pencabulan terhadap santriwati,” kata Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, saat mengungkapkan proses hukum yang berjalan. Pihak Kemenag Jateng pun menegaskan bahwa Padepokan Padang Ati harus memenuhi standar legalitas untuk tetap beroperasi secara resmi.

Langkah Kemenag untuk Menyelamatkan Santri dan Menyegerkan Proses Pembelajaran

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Khalim Fadlun langsung diberhentikan dari jabatannya. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyeleseian dengan memindahkan santri yang terdampak ke lingkungan baru. “Dari 350 santri yang sebelumnya berada di Padepokan Padang Ati, sebanyak 38 orang masih mengikuti madrasah di tempat lain sementara,” tambahnya.

Dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa beberapa santriwati ditempatkan di rumah guru sementara, sedangkan sisanya dipindahkan dengan bantuan masyarakat setempat. Tindakan ini bertujuan memastikan pembelajaran tetap berjalan, meski dalam kondisi terbatas. Padepokan Padang Ati di Pekalongan pun kini menjadi contoh bagaimana izin operasional bisa menjadi penjaga keamanan dan kualitas pendidikan di tingkat lokal.

Analisis Kewenangan Kemenag dalam Menangani Padepokan Padang Ati

Menurut Plh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, Moh. Irkham, instansinya tidak memiliki wewenang penuh untuk mengawasi kondisi Padepokan Padang Ati. “Karena padepokan ini tidak terdaftar, kewenangan sebenarnya berada di tangan pengurus internal,” ujarnya. Meski demikian, Kemenag tetap berupaya memberikan bantuan moral dan teknis guna mencegah terulangnya kasus serupa.

Irkham menambahkan bahwa Kemenag Jateng berharap ada perubahan kebijakan agar padepokan seperti Padepokan Padang Ati di Pekalongan bisa diawasi lebih ketat. “Dengan adanya izin operasional, kami bisa lebih mudah mengecek proses pendidikan dan perlindungan santri, termasuk santriwati,” jelasnya. Ini menunjukkan pentingnya izin dalam mengurangi risiko penyimpangan di lingkungan pendidikan.

Proses Hukum dan Keputusan Terhadap Tersangka Pencabul

Penetapan Abdul Khalim Fadlun sebagai tersangka merupakan langkah tegas dari pihak kepolisian. Setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat, kasus ini pun dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut. Padepokan Padang Ati di Pekalongan menjadi bukti nyata bagaimana peran izin operasional bisa menjadi penentu dalam proses hukum.

Sementara itu, Kemenag Jateng memperkuat langkahnya dengan memberikan rekomendasi penutupan sementara padepokan tersebut. “Kami menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan langkah lebih lanjut,” kata Fatkhuronji. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk lembaga pendidikan lain, terutama yang berada di bawah pengelolaan kiai, agar lebih transparan dan berstandar.

Keberadaan Padepokan Padang Ati di Pekalongan tidak hanya memicu perhatian pemerintah, tetapi juga masyarakat setempat. Beberapa warga mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kebijakan izin yang tidak terealisasi. “Padepokan ini sudah beroperasi bertahun-tahun tapi tidak pernah mengajukan izin,” kata salah satu warga Desa Simbang Kulon. Ini menggarisbawahi kebutuhan untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pendidikan swasta.

Leave a Comment