Pemulihan Limbah B3 di Blok Riau Tertunda, Tata Kelola jadi Sorotan
Keterlambatan Proses Pemulihan Lingkungan
Pemulihan Limbah B3 di Blok Riau menjadi isu yang mendapat perhatian khusus karena proyek pembersihan tanah terkontaminasi minyak di kawasan Blok Rokan, Riau, masih mengalami penundaan setelah pengajuan pemenang tender paket C SPHR00080C-R/IX/2025/S12 ditandatangani pada 22 September 2025. Sampai tiga bulan setelah usulan diterima, hingga saat ini belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan. Menurut Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia, proyek ini bernilai sekitar Rp2,1 triliun dan bertujuan untuk menangani dampak lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang telah menumpuk di wilayah kerja Blok Rokan selama bertahun-tahun.
“Kami terkejut mempelajari informasi bahwa usulan pemenang tender TTM B3 paket C tersebut tertunda lebih dari tiga bulan,” ujar Yusri dalam keterangan yang diterima, Minggu (10/5/2026).
Persyaratan dalam Regulasi Lingkungan
Yusri menyoroti aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya Pasal 424 ayat (1), yang memungkinkan pihak ketiga diberdayakan untuk memulihkan fungsi lingkungan jika penanganan pencemaran tidak segera dilakukan dalam batas waktu tertentu. Menurutnya, idealnya pemulihan lingkungan harus dimulai paling lambat 30 hari setelah penanggulangan pencemaran selesai. Namun, dalam kasus Blok Riau, keterlambatan dalam persetujuan menunjukkan kelemahan dalam tata kelola dan mekanisme pengawasan proyek di sektor hulu migas.
“Keterlambatan dalam persetujuan bisa menjadi indikasi kurangnya efektivitas tata kelola dan mekanisme pengawasan proyek di sektor hulu migas,” tambah Yusri.
Keterlibatan KKKS dalam Pengadaan
Dalam skema cost recovery, setiap usulan pemenang tender dengan nilai di atas 20 juta dolar Amerika Serikat memerlukan persetujuan dari Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas. Yusri menjelaskan bahwa mekanisme ini menjadi faktor penting dalam pengadaan proyek di sektor hulu minyak dan gas bumi, karena melibatkan peran otoritas dalam mengawasi pelaksanaan tugas. Ia menekankan bahwa partisipasi KKKS (Korporasi Kerja Koperasi) dalam pemulihan Limbah B3 di Blok Riau sangat kritis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rehabilitasi lingkungan.
Kesesuaian dengan PTK 007 Revisi Terbaru
Ia menekankan perlunya keselarasan antara proses pengadaan dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 versi terkini, karena berkaitan langsung dengan keberhasilan pengelolaan limbah B3. Yusri menganggap proses ini sangat kritis untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proyek lingkungan. Dalam revisi terbaru PTK 007, ada penyesuaian aturan yang bertujuan mempercepat proses pengadaan, tetapi kelengkapan dokumen dan koordinasi antarinstansi masih menjadi hambatan utama.
Dampak Lingkungan Akibat Limbah B3
Pemulihan Limbah B3 di Blok Riau tidak hanya berdampak pada ekosistem lokal, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Limbah B3, yang meliputi zat kimia berbahaya seperti hidrokarbon dan logam berat, telah menyebabkan kontaminasi tanah, air, dan udara di kawasan ini. Menurut laporan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Riau, sekitar 150 hektar lahan terkena dampak pencemaran, dengan tingkat keberlanjutan kualitas air mencapai 20% di atas ambang batas aman. Tanpa intervensi yang cepat, risiko terhadap kehidupan biologis dan kesehatan manusia akan terus meningkat.
Kebutuhan Perbaikan Tata Kelola
Yusri mengkritik kinerja tata kelola proyek pemulihan Limbah B3 di Blok Riau, menyoroti bahwa proses pengambilan keputusan dan pengawasan di sektor hulu migas masih tidak optimal. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan lingkungan sangat bergantung pada koordinasi antarlembaga, seperti Kementerian ESDM, SKK Migas, dan Badan Lingkungan Hidup. “Tata kelola yang buruk bisa memperlambat upaya pengelolaan limbah B3 hingga bertahun-tahun,” ujar Yusri. Ia menyarankan adanya peningkatan transparansi dalam pengambilan keputusan, serta penguatan mekanisme monitoring dan evaluasi proyek.
Langkah Masa Depan untuk Pemulihan
Untuk mempercepat pemulihan Limbah B3 di Blok Riau, Yusri menyarankan perlu adanya rekomendasi kebijakan yang lebih ketat, seperti penegakan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi tenggat waktu. Selain itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, operator migas, dan masyarakat sekitar dalam memastikan keberlanjutan proyek. “Proses pemulihan Limbah B3 di Blok Riau tidak bisa hanya bergantung pada satu pihak, tetapi perlu didorong oleh keselarasan antarstakeholder,” jelas Yusri. Dengan perbaikan tata kelola, diharapkan proyek ini dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi lingkungan serta masyarakat.