Polda Metro Jaya Tangkap 4 WNA dan 1 WNI Pengedar Narkotika Etomidate di Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Tangkap 4 WNA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perdagangan narkotika jenis etomidate. Operasi dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 23.05 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai kecurigaan aktivitas narkoba di kawasan Apartemen Green Bay, Jakarta Utara.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan dua pria yang menunjukkan perilaku mencurigakan di area parkir. Kedua individu tersebut diamankan dan digeledah, mengungkapkan 14 cartridge vape berisi narkotika golongan II, serta dua unit telepon seluler.
Penyitaan Dilanjutkan di Lokasi Lain
Beberapa jam kemudian, pada Kamis, 7 Mei 2026, petugas melakukan pengembangan di Jalan Simpang Gate 3, Penjaringan, Jakarta Utara. Di sana, dua pria dengan inisial LY dan LZ ditangkap. Hasil penggeledahan menemukan 21 bungkus cartridge etomidate yang dikemas dalam plastik kuning, ditambah empat ponsel.
Kelima tersangka, yaitu GY (40), LY (38), LZ (40), YJ (43), dan A (47), tinggal di Apartemen Tokyo Riverside Lemo, Banten. Total barang bukti yang disita mencapai 37 cartridge vape serta enam unit ponsel.
“Sempat Terjerat Kasus Narkoba dan Direhab, Onad Akui Masih Ada Rasa Trauma hingga Butuh Psikolog”
Etomidate: Obat Anestesi yang Juga Digunakan sebagai Narkoba
Etomidate adalah zat anestesi medis yang biasa digunakan dalam situasi darurat, khususnya untuk pasien dalam kondisi kritis. Namun, bahan ini juga kerap dimanfaatkan sebagai bahan campuran dalam vape atau dikonsumsi secara ilegal.
Per Desember 2024, pemerintah memasukkan etomidate ke dalam kategori narkotika golongan II. Hal ini memperketat regulasi terkait penggunaannya, terutama di luar konteks medis.
